Assalamu'alaikum semuanya... Kaifal hal...?? kali ini yang saya posting adalah contoh-contoh penyelesaian pembagian harta warisan dalam ilmu faraidl. Untuk yang belum memahami seperti apa pembagian harta warisan dalam islam, postingannya akan menyusul belakangan... :) untuk sekarang contohnya saja dulu, karena orang-orang bilang,,, "nd ngerti kalo nd ada contoh" hehehe.... berikut contoh-contonya... selamat menikmati...
1. Seorang
wafat dengan meninggalkan:
-
Duda
-
Anak Lk
-
Anak Pr
Berapakah bagian
yang diperoleh masing-masing ahli waris?
Jawab: duda
¼, lalu anak Lk dan anak Pr ABG
2. Seorang
wafat dengan meninggalkan:
-
Janda
-
Anak Lk
-
Anak Pr
Berapakah bagian
masing-masing yang diperoleh ahli waris?
Jawab: janda
⅛, lalu anak Lk dan anak Pr ABG
3. Seorang
wafat meninggalkan:
-
Cucu Lk -
Duda
-
Cucu Pr -
Nenek
-
Ayah
Berapakah bagian
yang diperoleh masing-masing ahli waris?
Jawab: duda ¼, ayah ⅙, nenek ⅙
jika ia nenek dari ibu namun akan menjadi mahjub oleh ayah jika ia adalah nenek
dari ayah, lalu cucu Lk dan cucu Pr ABG
4. Seorang
wafat dengan meninggalkan:
-
Cucu Lk -
Saudara Lk s.a.
-
Ayah -
Saudara Pr s.a.
Berapakah bagian
yang diperoleh masing-masing ahli waris?
Jawab: ayah
⅙, cucu Lk ABN, saudara Lk s.a. dan Pr s.a. Mahjub oleh ayah
5. Seorang
wafat meninggalkan:
-
Duda -
Kakek -
Saudara s.i.
-
Ayah -
Saudara Lk kdg - Paman
-
Ibu -
Saudara Pr s.a - Sepupu
Berapakah bagian
yang diperoleh masing-masing ahli waris?
Jawab: ini adalah contoh GHARRAWAIN. Sehingga bagiannya duda ½, ibu ⅓ dari sisa, lalu ayah ABN. Selebihnya
mahjub oleh ayah.
6. Seorang
wafat dengan meninggalkan:
-
Anak Lk
-
Anak Pr
Berapa bagian
masing-masing ahli waris tersebut apabila tirkah sebesar Rp.90.000.000,- ?
Jawab: Sesuai
dengan Q.S. An-Nisa’:11 bahwa anak Lk dan Anak Pr bandingannya 2:1
Sehingga
asal masalahnya 2+1=3. Jadi bagiannya adalah:
Anak
Lk ⅔ x T =
⅔ x 90.000.000 = 60.000.000
Anak
Pr ⅓ x T = ⅓ x 90.000.000 = 30.000.000
7. Seorang
wafat dengan meninggalkan:
-
Janda -
Saudara Pr kdg
-
Ibu -
Saudara Lk s.a.
Berapa bagian
masing-masing ahli waris apabila tirkah sebesar Rp.24.240.000,- ?
Jawab: janda
¼, ibu ⅙, saudara Pr kdg ½, dan saudara Lk s.a. Mahjub oleh Saudara Pr kdg.
Sehingga
pembagiannya sbb: (asal masalah 12)
Janda ¼ x 12 = 3
Ibu ⅙ x 12 = 2
Saudara Pr kdg ½ x 12 =
6
Jumlah : 11 (Radd). Jadi penyelesaiannya sbb:
Janda 3/12 = ¼ x 24.240.000 = 6.060.000
Ibu 2/12 = ⅙ x 24.240.000 = 4.040.000
Saudara Pr kdg 6/12 = ½ x 24.240.000 = 12.120.000
Jumlah : 22.220.000 (sisa 2.020.000) kemudian:
Janda 3/11 x 2.020.000 = 550.909 1/11
Ibu 2/11 x 2.020.000 = 367.272 8/11
Saudara Pr kdg 6/11 x 2.020.000 =
1.101.818 2/11
Sehingga, bagian masing-masing ahli waris
adalah:
Janda
= 6.060.000 +
550.909 1/11 = 6.610.909 1/11
Ibu = 4.040.000 +
367.272 8/11 = 4.407.272 8/11
Saudara
Pr kdg = 12.120.000 + 1.101.818 2/11 =
13.221.818 2/11
8. Seorang
wafat dengan meninggalkan:
-
Saudara Lk
-
Ibu
-
Anak Pr
Berapa bagian
masing-masing ahli waris apabila tirkah sebesar Rp.240.000.000,- ?
Jawab: Ibu
⅙, Anak Pr ½, dan Saudara Lk ABN
Pembagiannya sbb: (asal masalah 6)
Ibu ⅙
x 6 = 1
Anak Pr ½
x 6 = 3
Saudara Lk ABN = 2
Jumlah : 6 (pas). Sehingga penyelesaiannya adalah:
Ibu ⅙
x 240.000.000 = 40.000.000
Anak Pr
3/6 = ½ x 240.000.000 = 120.000.000
Saudara Lk 2/6
= ⅓ x 240.000.000 = 80.000.000
9. Seorang
wafat dengan ahli waris masing-masing:
-
Janda -
Ibu
-
Ayah -
2 Anak Pr
Berapakah bagian
yang diperoleh masing-masing ahli waris apabila tikrah Rp.54.000.000,- ?
Jawab: janda
⅛, ayah ⅙, ibu ⅙, dan anak Pr ⅔
Jadi penyelesaiannya sbb: (asal masalah 24)
Janda ⅛ x 24 = 3
Ayah ⅙ x 24 = 4
Ibu ⅙ x 24 = 4
2 Anak Pr ⅔ x 24 = 16
Jumlah : 27 (‘Aul) sehingga cara pembagiannya adalah:
Janda 3/27
x 54.000.000 = 6.000.000
Ayah 4/27 x 54.000.000 = 8.000.000
Ibu 4/27 x 54.000.000 = 8.000.000
2 Anak Pr 16/27 x 54.000.000 = 32.000.000
10. Seorang
wafat dengan ahli waris masing-masing:
-
Ibu -
Janda
-
Ayah -
3 Saudara Lk s.a.
Berapakah bagian
yang diperoleh masing-masing ahli waris apabila tirkah Rp.48.000.000,- ?
Jawab: ini adalah contoh masalah GHARRAWAIN. Sehingga bagian janda ¼, Ibu ⅓
dari sisa, dan ayah mendapatkan sisanya (ABN)
Pembagiannya
sbb:
Janda
¼ x 48.000.000 = 12.000.000 (sisa 36.000.000)
Ibu
⅓ x 36.000.000 = 12.000.000
Ayah ABN =
24.000.000
11. Seorang
meninggal dengan meninggalkan ahli waris:
-
Cucu Lk pc. Lk -
Ibu
-
2 Saudara Lk -
Kakek
Berapakah bagian
yang diperoleh masing-masing ahli waris bila tirkah 12 ha sawah?
Jawab: kakek
⅙, Ibu ⅙, Cucu Lk pc. Lk ABN, saudara Lk dimahjub oleh cucu Lk pc. Lk
Pembagiannya
sbb:
Ibu ⅙ x 12 ha = 2 ha sawah
Kakek ⅙ x 12 ha = 2 ha sawah
Cucu Lk pc. Lk ABN =
8 ha sawah
12. Seorang
meninggal dengan meninggalkan ahli waris:
-
Duda -
4 Anak Lk
-
Nenek -
4 Anak Pr
Berapakah bagian
yang diperoleh masing-masing ahli waris bila tirkah Rp. 54.360.000,- ?
Jawab: duda
¼, nenek ⅙, anak Lk dan anak Pr mendapat
sisa (ABG)
Pembagiannya
sbb: (asal masalah 12)
Duda ¼ x 12 = 3
Nenek ⅙ x 12 = 2
Anak Lk dan Pr ABN =
7
Jumlah : 12 (pas). Penyelesaiannya sbb:
Duda 3/12 = ¼ x 54.360.000 = 13.590.000
Nenek 2/12 = ⅙ x 54.360.000 =
9.060.000
Anak Lk dan Pr ABN = 7/12
x 54.360.000 = 31.710.000
ABG = 4 anak Lk dan 4 anak Pr
(2+2+2+2+1+1+1+1) asal masalahnya 12. Jadi:
1 Anak Lk 2/12 x 31.710.000 = 5.285.000
1 Anak Pr 1/12 x 31.710.000 = 2.642.500
13. Seorang
meninggal dengan meninggalkan ahli waris cucu Lk pc. Lk dan Janda yang sedang
mengandung. Berapakah bagian yang diperoleh masing-masing ahli waris apabila
tirkahnya Rp.24.480.000,- ?
Jawab: Jika anak yang di dalam kandungan adalah anak
Lk, maka:
janda ⅛, anak
Lk ABN, dan cucu Lk pc. Lk mahjub oleh anak Lk. Sehingga:
Janda ⅛ x 24.480.000 =
3.060.000
Anak Lk ABN =
21.420.000
Jika anak yang
di dalam kandungan adalah anak Pr, maka: janda ⅛, anak Pr ½, dan cucu Lk pc. Lk
mendapatkan sisanya (ABN). Sehingga: (asal masalah 8)
Janda ⅛ x 8 =
1
Anak Pr ½ x 8 =
4
Cucu
Lk pc. Lk ABN = 3
Jumlah : 8 (Pas). Jadi pembagiannya sbb:
Janda
⅛ x 24.480.000 = 3.060.000
Anak
Pr 4/8 = ½ x 24.480.000 = 12.240.000
Cucu
Lk pc Lk 3/8 x 24.480.000 = 9.180.000
14. Seorang
meninggal dengan meninggalkan ahli waris Janda dan Ibu yang sedang mengandung.
Berapakah bagian yang diperoleh masing-masing ahli waris?
Jawab: Jika
anak ibu tersebut Laki, maka: janda ¼, Ibu ⅙, saudara Lk ABN
Jika
anak ibu tersebut Perempuan, maka: janda ¼, Ibu ⅙, Saudara Pr ½.
15. Seorang
meninggal dengan meninggalkan ahli waris:
-
Ibu -
Duda
-
Kakek -
Cucu Lk pc. Lk
Berapakah bagian
yang diperoleh masing-masing ahli waris?
Jawab: Duda
¼, Ibu ⅙, kakek ⅙, dan Cucu Lk pc. Lk mendapatkan seluruh sisanya (ABN)
16. Seorang
meninggal dengan meninggalkan ahli waris:
-
Cucu Lk pc. Pr
-
Cucu Lk pc. Lk
-
Cucu Pr pc. Lk
-
3 kemenakan Lk dari saudara Lk kdg
Berapakah bagian
yang diperoleh masing-masing ahli waris?
Jawab: Sesuai dengan QS. An-Nisa’:11, Cucu Lk pc. Lk dan Cucu Pr pc. Lk
masing-masing membaginya dengan bandingan 2:1. Cucu Lk pc. Pr bukanlah ahli
waris sedangkan 3 kemenakan tersebut mahjub oleh cucu Lk pc. Lk
17. Seorang
meninggal dengan meninggalkan ahli waris:
-
Duda -
Cucu Pr pc. Lk
-
Saudara Lk s.a. -
Kakek
-
Saudara s.i.
Berapakah bagian
yang diperoleh masing-masing ahli waris?
Jawab: Duda ¼, Kakek ⅙, Cucu Pr pc. Lk ½, Saudara Lk s.a. ABN sedangkan
Saudara s.i. Mahjub oleh Kakek
assalamualaikum...
BalasHapusbagaimana jika seorang meninggalkan harta warisan berupa harta perniagaan senilai Rp. 100.000.000,- harta warisan tersebut belum di zakati dan belum di keluarkan untuk pengurusan jenazahnya sebesar Rp. 300.000,- melunasi utangnya sebesar Rp. 200.000,- dan memenuhi wasiatnya sebanyak Rp. 1.000.000,- ahli waris terdiri dari istri, ibu, 2 anak perempuan seorang anak laki-laki, nenek seorang saudara perempuan sekandung dan seorang paman ( saudara laki-laki ayah ) Berapakah bagian masing-masing ahli waris tersebut ?
assalamualaikum...
BalasHapusbagaimana jika seorang meninggalkan harta warisan berupa harta perniagaan senilai Rp. 100.000.000,- harta warisan tersebut belum di zakati dan belum di keluarkan untuk pengurusan jenazahnya sebesar Rp. 300.000,- melunasi utangnya sebesar Rp. 200.000,- dan memenuhi wasiatnya sebanyak Rp. 1.000.000,- ahli waris terdiri dari istri, ibu, 2 anak perempuan seorang anak laki-laki, nenek seorang saudara perempuan sekandung dan seorang paman ( saudara laki-laki ayah ) Berapakah bagian masing-masing ahli waris tersebut ?
wa'alaikumussalam...
Hapusmengenai zakatnya tergantung apakah telah cukup nisab dan haulnya tau belum... jika sudah cukup maka tunaikanlah terlebih dahulu beserta biaya pengurusan jenazah dan utangnya... sisanya itu baru dibagikan sesuai ketentuan alquran... terimakasih
bagaimana jika seorang wafat meninggalkan warisan berupa harta peninggalan nilai Rp. 200.000.000,- yang ditinggalkan adalah seorang istri, seorang ibu dan dua anak laki-2. Berapakah bagian masing-masing?
BalasHapussilahkan teliti contoh kasus di atas... metode penyelesaiannya sama meski tidak sama persis soal perkara.x... :)
HapusABG, ABN atau lainnya.. tu singkatan apa ya mas ?
BalasHapusABG itu singkatan dari "asabah bil ghair" (ahli waris mendapat sisa bersama ahli waris yg lain) sementara ABN adalah "asabah bi an-Nafsih" (ahli waris tunggal mendapat seluruh sisa).. terima kasih
BalasHapusAssalamu'alaikum.
BalasHapusSaya mau tanya tentang pembagian waris. Apabila ahli waris terdiri dari : Suami, 2 orang anak perempuan, 2 orang anak lali-laki dan seorang ayah. Dengan harta 500 juta, biaya sakit 50 juta,zakat 10 juta, wasiat 15 juta. berapa bagian masing-masing waris?
Assalamu'alaikum.
BalasHapusSaya mau tanya tentang pembagian waris.
Paman saya punya anak perempuan satu dan sudah menikah tanpa dikaruniai anak.
Saat ini paman dan istrinya, beserta anaknya meninggal dunia . yang tersisa hanya menantunya .
Paman punya sudara kandung yang masih hidup dua orang laki dan satu orang perempuan .
Istri paman punya saudara kandung yang masih hidup satu laki dan empat perempuan .
Bagaimanakan pembagian warisan harta peninggalan paman tersebut ?
Siapa dulu yang meninggal?
HapusBeda urutan kematian, beda hitungan
Bang itu mending di jelasin dulu ABN ABG dll , soalnya ga semua orang ngerti terus dipaparkan lagi pembagian Asobahnya..
BalasHapustapi keseluruhan sangat bermanfaat sekali.. tq
bagaiamana jika ahli waris terdiri dari ibu,ayah, 1 anak perempuan, 1 orang cucu perempuan dari anak laki laki jika harta warisannya sebesar 480.000.000.brp bagian masing masing ahli waris?mohon penjelasanya.terimakasih
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusMaksudnya Cucu Pr pc Lk apa?
BalasHapusTerimakasih
assalamualaikum
BalasHapussaya mau bertanya, seorang suami meninggal dunia dgn meninggalkan anggota keluarga 4istri,4anak perempuan,6anak laki",2nenek,2saudara perempuan seibu se bapak,2kemanakan perempuan seibu sebapak,1anak angkat(bukan ahli waris)
pertanyaan tentukan bagian masing"ahli waris si suami yg meninggal dunia dgn menggunakan 5tahapan d atas dan berikan contohnya?mohon d jawab ya trim's
Ada seorang suami istri mempunyai anak 7 eman laki laki satu perempuan pada th 2013 anak pertamanya laki laki meninggal dunia dan pada th 2019 bulan februari ayahnya meninggal dunia bagai mana menurut hukum islam apakah almarhum anaknya dapat warisan dari ayahnya yg baru meninggal terimakasih
BalasHapusTerimaksih sy dpt belajar dr blog ini tpi kalau bisa istilah2 yg dipakai dijelaskan kepanjangan atau maksudnya seperti ABG,ABN,pc dll.
BalasHapusTerimakasih,sangat bermanfaat.
BalasHapuskurang jelas mengenai istilah ABN,pc,ABG,harus lebih jelas apalagi untuk orang awam
BalasHapusSeorang meninggal dunia ahli waris terdiri dari suami dan dua perempuan kandung Harta warisan yang dikelola sebesar Rp. 168 000.000, dari harta warisan yang di tinggalkan banyak bagian yang dterima masing-masing ...
BalasHapusJawabannya adakah.bang?
HapusSeorang meninggal dunia ahli waris terdiri dari suami dan dua perempuan kandung Harta warisan yang dikelola sebesar Rp. 168 000.000, dari harta warisan yang di tinggalkan banyak bagian yang dterima masing-masing ...
BalasHapus