Senin, 19 Mei 2014

Walimatul 'Ursy - Pesta Nikah



A.    Makna Walimatul ‘Ursy
Walimah berasal dari kata Al walmu, sinonimnya adalah Al ijtima artinya berkumpul yang menurut Al azhary adalah karena kedua suami istri itu berkumpul atau pada saat yang sama banyak orang berkumpul.
             Adapun yang dimaksud  dengan walimah itu  adalah makanan yang disediakan dalam pesta (hajat atau kenduri) atau makanan yang disediakan untuk para undangan. Dalam pengertian masyarakat kita, walimah tidak terletak pada hidangannya, tetapi pada keramaiannya walaupun tentunya tidak terlepas dari hidangan.
Sedangkan walimah dalam literatur arab secara arti kata berarti jamuan yang khusus untuk perkawinan dan tidak digunakan untuk perhelatan diluar perkawinan. Berdasarkan pendapat ahli bahasa diatas untuk selain kesempatan perkawinan tidak digunakan kata walimah meskipun juga menghidangkan makanan[1]. Sedangkan definisi yang terkenal di kalangan ulama walimatul ‘ursy diartikan dengan perhelatan dalam rangka mensyukuri nikmat Alloh atas telah terlaksananya akad perkawinan dengan menghidangkan makanan.

B. Hukum Walimatul ‘ursy
Hukum walimatul ‘ursy adalah sunnah menurut jumhur ulama.  Sebagian  ulama  mewajibkan  walimah  karena adanya  perintah Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam dan  wajibnya  memenuhi  undangan  walimah. Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada ‘Abdurrahman  bin  ‘Auf  radiyallahu  ‘anhu  ketika  dia mengkhabarkan bahwa dia telah menikah   “Adakanlah walimah walaupun  hanya  dengan menyembelih  seekor kambing”  (HR. Bukhari dan Muslim).
Dan juga Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam  mengadakan walimah ketika menikah dengan Zainab, Sofiyyah, dan Maimunah binti Al-Harits.  Mengenai  ukuran  atau  kadar  dari  pesta  perkawinan,  sebagian  ahli  ilmu  berperdapat  bahwa  tidak  kurang dari  satu  ekor kambing  dan  yang lebih  utama  adalah lebih  dari  itu. Seperti  yang  difahami  dari  hadits Abdurrahman  bin  ‘Auf  di  atas:  “Adakanlah  walimah walaupun  hanya  dengan  menyembelih  seekor kambing”  (HR.  Bukhari  dan  Muslim).    Dan  ini  jika diberi kelebihan  rezeki oleh Allah kepadanya. Dan jika tidak  mampu  maka  sesuai  dengan  kadar kemampuannya.  Rasulullah  juga  mengadakan walimah  ketika  menikah dengan Sofiyyah berupa makanan khais  yaitu tepung, mentega dan keju yang dicampur kemudian diletakkan diatas  nampan.  Hal  ini  menunjukkan  bolehnya mengadakan  walimah  tanpa  menyembelih  kambing  dan  juga  boleh  mengadakannya  walaupun  dengan yang lebih sederhana dari itu.

C. Batasan Walimatul ‘Ursy
            Secara terperinci tidak ditemukan dalil-dalil yang menyatakan secara jelas batasan-batasan tentang penyelenggaraan walimatul ‘ursy. Batasan walimatul ‘ursy secara garis besar adalah ketika sebuah pesta tersebut dalam penyelenggaraannya dibubuhi atau dicanpuri dengan hal-hal yang melanggar hukum syar’i.
            Pada dasarnya pesta perkawinan dalam islam lebih ditekankan pada kesederhanaan, kebahagiaan dan kesenangan (murah meriah), karena mereka (kaum muslimin yang taat) selalu mengikuti firman Allah yang artinya.:
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.”
Dari ayat diatas seharusnya kita sebagai orang yang beriman kepada kitab suci Al-qur’an harus benar-benar memperhatikan ayat diatas.yang mana Allah yang maha pemurah dan bijaksana telah memberitahukan kepada kita bahwa Allah tidak akan membebani hambanya terhadap sesuatu hal yang memberatkan umatnya. Namun, kita sebagai umat yang dikasihani kenapa masih saja membebani diri sendiri untuk mengadakan pesta walimatul ‘ursy dengan tidak menyesuaikan kemampuan keberadaan kita hanya karena kesombongan semata.
Selain itu, sebagian dari ijma’ para ulama’ tentang hal-hal yang dapat menjadi kelonggaran kepada yang diundang dalam walimatul ‘ursy juga termasuk hal-hal yang dapat dijadikan sebagai batasan dalam penyelenggaraan walimatul ‘ursy. karena ketika para ulama telah sepakat untuk melonggarkan atau memperbolehkan kita untuk tidak menghadiri walimatul ‘ursy yang hukum asalnya wajib maka hal tersebut berarti ada hal-hal yang memang melanggar dari ketentuan syari’at Islam[2]. Adapun hal-hal tersebut adalah:
1.      Dalam walimah dihidangkan makanan dan minuman yang diyakininya tidak halal. Ketika dalam acara walimah itu kita mengetahui dengan jelas bahwa ada hidangan yang diharamkan oleh syariat islam maka acara tersebut merupakan acara yang sudah menyimpang dari apa yang diajarkan oleh Rosululloh S.A.W.karena Allah telah memerintahkan kepada kita untuk memakan makanan yang sesuai dengan perintah Allah S.W.T. yang artinya: 

Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; Karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.(Q.S.Al-Baqoroh : 168)[3]
Firman diatas diperuntukkan kepada semua manusia tanpa terkecuali untuk memakan apa saja yang ada di bumi ini yang penting termasuk dalam kategori halal dan baik dan ayat terebut juga mengingatkan kepada kita untuk janganlah sekali-kali kita mengikuti perintah syaitan yang selalu membawa kita kepada kesesatan yang mana salah satu upayanya yaitu selalu membisiki kita untuk melanggar  salah satu perintah Allah yaitu memakan makanan yang haram.karena dengan kita memakan makanan tersebut maka hidayah Allah akan sulit masuk kedalam hati kita sehingga dengan begitu kita akan sulit untuk menjalankan perintah Allah S.W.T.
2.      Yang diundang hanya orang-orang kaya dan tidak mengundang orang-orang miskin.
Hal tersebut sangatlah wajar. Karena pada hakekatnya pelaksanaan walimatul ‘ursy bukan hanya sekedar untuk berpesta pora melainkan juga untuk membagi kebahagiaan kapada para fakir miskin. Hal tersebut juga telah dijelaskan dalam firman Allah S.W.T. yang artinya:
Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros[4].
3.      Dalam rumah tempat  walimah itu terdapat perlengkapan yang haram.
Ketika di tempat terselenggaranya walimah tersebut terdapat perlengkapan yang diharamkan oleh agama maka acara tersebut sudah tidak sesuai dengan batasan walimah yang dianjurkan oleh agama.yang salah satunya contoh dari peralatan tersebut telah dijelaskan dalam hadits Rosul yang artinya: “Dari Hudzaifa Al-Yaman R.A. Ia berkata: Rosululoh S.A.W. bersabda: “ janganlah kamu minum dangan bejana emas dan perak dan janganlah kamu makan dengan piring emas dan  perak, karena Ia untuk mereka (orang kafir) di dunia dan untuk Kamu nanti di akhirat.(muttafaq alaih).”[5]
Hadits diatas merupakan salah satu hadits yang menyebutkan tentang salah satu perlengkapan yang diharamkan bagi umat islam dalam setiap kesempatan.maka dari itu penulis menggunakan hadits tersebut sebagai landasan untuk batasan walimatul ‘ursy karena hadits tersebut bersifat umum. Selain itu juga termasuk perlengkapan yang tidak sesuai dengan ajaran agama adalah pemakaian cincin emas kepada mempelai pria . Karena dalam islam hukum lelaki memakai emas adalah haram. Meskipun hal tersebut sudah menjadi tradisi dalam sebagian masyarakat kita.namun dalam agama kita tetap saja tidak dibenarkan. sebagai mana dalam hadits dijelaskan:
احل الذِّهبُ وَاالحريرللا ناث من امّتي وحرِّم على ذكورها
 Artinya: “emas dan sutera dihalalkan untuk wanita dari umatku dan diharamkan atas laki-lakinya.(H.R.Ahmad, Shahih Ibnu Maajah)
4.      Dalam walimah diadakan permainan yang menyalahi aturan agama.
Satu hal lagi yang dapat dijadikan batasan dalam walimah adalah jangan sampai terdapat permainan yang dilarang oleh agama. hal tersebut telah membudaya bagi sebagian mayarakat kita. Bukan hanya permainan saja melainkan hiburan juga banyak yang menyimpang dari ajaran agama.sebagai mana yang telah menjadi tradisi di zaman sekarang yaitu dipertontonkannya para wanita dengan berbagai pakaian mini dambil menyanyikan lagu dan tidak ketinggalan sengan berbagai tariannya yang sangat tidak pantas untuk diperlihatkan kepada kalangan umum.

D.    Hukum Menghadiri Undangan Walimah
Untuk menunjukkan perhatian, memeriahkan, dan menggembirakan orang yang mengundang, maka orang yang diundangan walimah wajib mendatanginya.
"Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda :Barangsiapa tidak menghadiri undangan, sesungguhnya ia telah durhaka kepada Allah dan RasulNya." (HR Bukhari)
"Dari Ibnu Umar ra. Dia berkata :"Rasulullah telah bersabda : Apabila salah seorang diantara kamu diundang walimah pengantin, hendaklah mendatanginya. (Muttafaq alaih)
"Dalam Riwayat Muslim : Apabila seorang diantara kamu mengandung saudaranya, hendaklah memenuhi undangan tersebut, baik untuk walimah pengantin, atau sesamanya."
Adapun wajibnya mendatangi undangan walimah, apabila:
a.       Tidak ada udzur Syar'i
b.      Dalam walimah itu tidak diselenggarakan untuk perbuatan munkar.
c.       Tidak membedakan kaya dan miskin.
Jika undangan itu bersifat umum, tidak tertuju kepada orang-orang tertentu, maka tidak wajib mendatangi, tidak juga sunnah.
"Anas berkata, "Nabi Saw. menikah lalu masuk bersama istrinya. Kemudian ibuku, Ummu Sulaim membuat kue, lalu menempatkannya pada bejana. Lalu ia berkata, "Wahai saudaraku, bawalah ini kepada Rasulullah Saw. lalu aku bawa kepada beliau. Maka, sabdanya "Letakkanlah" kemudian sabdanya lagi "Undanglah si Anu dan si Anu, dan orang-orang yang kau temui" lalu saya mengundang orang-orang yang disebutkan dan saya temui" (HR Muslim)
Ada ulama yang berpendapat bahwa hokum menghadiri undangan adalah wajib kifayah. Namun ada juga ulama yang mengatakan sunnah, akan tetapi, pendapat pertamalah yang lebih jelas. Adapun hokum mendatangi undangan selain walimah, menurut jumhur ulama adalah sunnah muakkad. Sebagian golongan Syafi'ie berpendapat wajib. Akan tetapi, Ibnu Hazm menyangkal bahwa pendapat ini dari jumhur sahabat dan tabi'in, karena hadits diatas memberikan pengertian tentang wajibnya menghadiri undangan, baik undangan mempelai maupun walinya. Secara rinci, undangan itu wajib didatangi, apabila memenuhi syarat:
a.       Pengundangnya mukallaf, merdeka, dan berakal sehat.
b.      Undangannya tidak dikhususkan kepada orang-orang kaya saja, sedangkan orang miskin tidak. Hal semacam ini hukumnya adalah makruh.
"Dari Abi Hurairah r.a. bahwa Nabi Muhammad Saw. bersabda : Makanan yang paling jelek adalah pesta perkawinan yang tidak mengundang orang yang mau datang kepadanya (miskin), tetapi mengundang orang yang enggan datang kepadanya (kaya). Barangsiapa tidak menghadiri undangan, maka sesungguhnya ia telah durhaka kepada Allah dan RasulNya." (HR Muslim)
Dalam Riwayat lain disebutkan:
"Sesungguhnya Abu Hurairah berkata, "Sejelek-jelek makanan adalah makanan walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya akan tetapi meninggalkan orang-orang miskin." (HR Bukhori),.

E.     Hikmah Walimah
Satu hal yang harus diketahui bahwa tak satupun ketetapan yang di amanahkan syari’ah yang tak mempunyai hikmah. Dan adapun hikmah ditetapkannya walimatul ursy diantaranya sebagai berikut:
a.       Merupakan rasa syukur kepada Allah Swt
b.      Tanda penyerahan anak gadis kepada suami dari kedua orang tuanya
c.       Sebagai tanda resminya adanya akad nikah
d.      Sebagai tanda memulai hidup baru bagi suami-istri
e.       Sebagai realisasi arti sosiologi dari akad nikah
f.       Sebagai pengumuman bagi masyarakat, bahwa antara mempelai telah resmi menjadi suami istri sehingga masyarakat tidak curiga terhadap perilaku yang dilakukan oleh kedua mempelai.


[1] Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia, (Jakarta:Prenada Media, 2006), h.155.
[2] Qurrotul Aini, Prosesi Pernikahan, KangmoesdotCom, http://kangmoes.com/artikel-tips-trik.idemenarikkreatif.definisi/prosesi-pernikahan.html (10 Mei 2014).
[3] (Al-Qur’an dan terjemahannya)
[4] Ibid.
[5] Al-Haridh Ibnu Hajar Al-Asqalani, Terjemah Kitab Bulughul Maram .Surabaya :mutiara Ilmu,hlm.16.

0 Komentar:

Posting Komentar