A. Makna Walimatul ‘Ursy
Walimah berasal dari kata Al walmu, sinonimnya adalah Al ijtima
artinya berkumpul yang menurut Al azhary adalah karena kedua suami istri itu
berkumpul atau pada saat yang sama banyak orang berkumpul.
Adapun yang
dimaksud dengan walimah itu adalah makanan yang disediakan dalam pesta
(hajat atau kenduri) atau makanan yang disediakan untuk para undangan. Dalam
pengertian masyarakat kita, walimah tidak terletak pada hidangannya, tetapi
pada keramaiannya walaupun tentunya tidak terlepas dari hidangan.
Sedangkan walimah dalam literatur arab secara arti kata berarti
jamuan yang khusus untuk perkawinan dan tidak digunakan untuk perhelatan diluar
perkawinan. Berdasarkan pendapat ahli bahasa diatas untuk selain kesempatan
perkawinan tidak digunakan kata walimah meskipun juga menghidangkan makanan[1].
Sedangkan definisi yang terkenal di kalangan ulama walimatul ‘ursy diartikan
dengan perhelatan dalam rangka mensyukuri nikmat Alloh atas telah terlaksananya
akad perkawinan dengan menghidangkan makanan.
B. Hukum
Walimatul ‘ursy
Hukum walimatul ‘ursy adalah sunnah menurut jumhur ulama. Sebagian
ulama mewajibkan walimah
karena adanya perintah Rasulullah
sallallahu ‘alaihi wa sallam dan
wajibnya memenuhi undangan
walimah. Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada
‘Abdurrahman bin ‘Auf
radiyallahu ‘anhu ketika
dia mengkhabarkan bahwa dia telah menikah “Adakanlah walimah walaupun hanya
dengan menyembelih seekor
kambing” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dan juga Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam mengadakan walimah ketika menikah dengan
Zainab, Sofiyyah, dan Maimunah binti Al-Harits.
Mengenai ukuran atau
kadar dari pesta
perkawinan, sebagian ahli
ilmu berperdapat bahwa
tidak kurang dari satu
ekor kambing dan yang lebih
utama adalah lebih dari
itu. Seperti yang difahami
dari hadits Abdurrahman bin
‘Auf di atas:
“Adakanlah walimah walaupun hanya
dengan menyembelih seekor kambing” (HR.
Bukhari dan Muslim).
Dan ini jika diberi kelebihan rezeki oleh Allah kepadanya. Dan jika
tidak mampu maka
sesuai dengan kadar kemampuannya. Rasulullah
juga mengadakan walimah ketika
menikah dengan Sofiyyah berupa makanan khais yaitu tepung, mentega dan keju yang dicampur
kemudian diletakkan diatas nampan. Hal
ini menunjukkan bolehnya mengadakan walimah
tanpa menyembelih kambing
dan juga boleh
mengadakannya walaupun dengan yang lebih sederhana dari itu.
C. Batasan
Walimatul ‘Ursy
Secara terperinci tidak ditemukan dalil-dalil yang
menyatakan secara jelas batasan-batasan tentang penyelenggaraan walimatul
‘ursy. Batasan walimatul ‘ursy secara garis besar adalah ketika sebuah pesta
tersebut dalam penyelenggaraannya dibubuhi atau dicanpuri dengan hal-hal yang
melanggar hukum syar’i.
Pada dasarnya pesta perkawinan dalam islam lebih ditekankan
pada kesederhanaan, kebahagiaan dan kesenangan (murah meriah), karena mereka
(kaum muslimin yang taat) selalu mengikuti firman Allah yang artinya.:
“Allah tidak
membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.”
Dari ayat diatas seharusnya kita sebagai orang yang beriman kepada
kitab suci Al-qur’an harus benar-benar memperhatikan ayat diatas.yang mana
Allah yang maha pemurah dan bijaksana telah memberitahukan kepada kita bahwa
Allah tidak akan membebani hambanya terhadap sesuatu hal yang memberatkan
umatnya. Namun, kita sebagai umat yang dikasihani kenapa masih saja membebani
diri sendiri untuk mengadakan pesta walimatul ‘ursy dengan tidak menyesuaikan
kemampuan keberadaan kita hanya karena kesombongan semata.
Selain itu, sebagian dari ijma’ para ulama’ tentang hal-hal yang
dapat menjadi kelonggaran kepada yang diundang dalam walimatul ‘ursy juga
termasuk hal-hal yang dapat dijadikan sebagai batasan dalam penyelenggaraan
walimatul ‘ursy. karena ketika para ulama telah sepakat untuk melonggarkan atau
memperbolehkan kita untuk tidak menghadiri walimatul ‘ursy yang hukum asalnya
wajib maka hal tersebut berarti ada hal-hal yang memang melanggar dari
ketentuan syari’at Islam[2].
Adapun hal-hal tersebut adalah:
1.
Dalam walimah dihidangkan
makanan dan minuman yang diyakininya tidak halal. Ketika dalam acara walimah
itu kita mengetahui dengan jelas bahwa ada hidangan yang diharamkan oleh
syariat islam maka acara tersebut merupakan acara yang sudah menyimpang dari
apa yang diajarkan oleh Rosululloh S.A.W.karena Allah telah memerintahkan
kepada kita untuk memakan makanan yang sesuai dengan perintah Allah S.W.T. yang
artinya:
Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang
terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; Karena
Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.(Q.S.Al-Baqoroh : 168)[3]
Firman diatas diperuntukkan kepada semua manusia tanpa terkecuali
untuk memakan apa saja yang ada di bumi ini yang penting termasuk dalam kategori
halal dan baik dan ayat terebut juga mengingatkan kepada kita untuk janganlah
sekali-kali kita mengikuti perintah syaitan yang selalu membawa kita kepada
kesesatan yang mana salah satu upayanya yaitu selalu membisiki kita untuk
melanggar salah satu perintah Allah
yaitu memakan makanan yang haram.karena dengan kita memakan makanan tersebut
maka hidayah Allah akan sulit masuk kedalam hati kita sehingga dengan begitu
kita akan sulit untuk menjalankan perintah Allah S.W.T.
2.
Yang diundang
hanya orang-orang kaya dan tidak mengundang orang-orang miskin.
Hal tersebut sangatlah wajar. Karena pada hakekatnya pelaksanaan
walimatul ‘ursy bukan hanya sekedar untuk berpesta pora melainkan juga untuk
membagi kebahagiaan kapada para fakir miskin. Hal tersebut juga telah
dijelaskan dalam firman Allah S.W.T. yang artinya:
Dan berikanlah
kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang
yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara
boros[4].
3.
Dalam rumah tempat walimah itu terdapat perlengkapan yang haram.
Ketika di tempat terselenggaranya walimah tersebut terdapat
perlengkapan yang diharamkan oleh agama maka acara tersebut sudah tidak sesuai
dengan batasan walimah yang dianjurkan oleh agama.yang salah satunya contoh
dari peralatan tersebut telah dijelaskan dalam hadits Rosul yang artinya: “Dari
Hudzaifa Al-Yaman R.A. Ia berkata: Rosululoh S.A.W. bersabda: “ janganlah kamu minum dangan bejana emas
dan perak dan janganlah kamu makan dengan piring emas dan perak, karena Ia untuk mereka (orang kafir)
di dunia dan untuk Kamu nanti di akhirat.(muttafaq alaih).”[5]
Hadits diatas merupakan salah satu hadits yang menyebutkan tentang
salah satu perlengkapan yang diharamkan bagi umat islam dalam setiap
kesempatan.maka dari itu penulis menggunakan hadits tersebut sebagai landasan
untuk batasan walimatul ‘ursy karena hadits tersebut bersifat umum. Selain itu
juga termasuk perlengkapan yang tidak sesuai dengan ajaran agama adalah
pemakaian cincin emas kepada mempelai pria . Karena dalam islam hukum lelaki
memakai emas adalah haram. Meskipun hal tersebut sudah menjadi tradisi dalam
sebagian masyarakat kita.namun dalam agama kita tetap saja tidak dibenarkan.
sebagai mana dalam hadits dijelaskan:
احل الذِّهبُ وَاالحريرللا ناث
من امّتي وحرِّم على ذكورها
Artinya: “emas dan sutera dihalalkan untuk wanita dari
umatku dan diharamkan atas laki-lakinya.(H.R.Ahmad, Shahih Ibnu Maajah)
4.
Dalam walimah
diadakan permainan yang menyalahi aturan agama.
Satu hal lagi yang dapat dijadikan batasan dalam walimah adalah
jangan sampai terdapat permainan yang dilarang oleh agama. hal tersebut telah
membudaya bagi sebagian mayarakat kita. Bukan hanya permainan saja melainkan
hiburan juga banyak yang menyimpang dari ajaran agama.sebagai mana yang telah
menjadi tradisi di zaman sekarang yaitu dipertontonkannya para wanita dengan
berbagai pakaian mini dambil menyanyikan lagu dan tidak ketinggalan sengan
berbagai tariannya yang sangat tidak pantas untuk diperlihatkan kepada kalangan
umum.
D.
Hukum Menghadiri Undangan Walimah
Untuk menunjukkan perhatian, memeriahkan, dan menggembirakan orang
yang mengundang, maka orang yang diundangan walimah wajib mendatanginya.
"Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda :Barangsiapa tidak menghadiri undangan,
sesungguhnya ia telah durhaka kepada Allah dan RasulNya." (HR Bukhari)
"Dari Ibnu Umar ra. Dia berkata :"Rasulullah telah
bersabda : Apabila salah seorang diantara
kamu diundang walimah pengantin, hendaklah mendatanginya. (Muttafaq alaih)
"Dalam
Riwayat Muslim : Apabila seorang diantara kamu mengandung saudaranya, hendaklah
memenuhi undangan tersebut, baik untuk walimah pengantin, atau sesamanya."
Adapun wajibnya mendatangi undangan walimah, apabila:
a.
Tidak ada udzur
Syar'i
b.
Dalam walimah
itu tidak diselenggarakan untuk perbuatan munkar.
c.
Tidak
membedakan kaya dan miskin.
Jika undangan itu bersifat umum, tidak tertuju kepada orang-orang
tertentu, maka tidak wajib mendatangi, tidak juga sunnah.
"Anas berkata, "Nabi
Saw. menikah lalu masuk bersama istrinya. Kemudian ibuku, Ummu Sulaim membuat
kue, lalu menempatkannya pada bejana. Lalu ia berkata, "Wahai saudaraku,
bawalah ini kepada Rasulullah Saw. lalu aku bawa kepada beliau. Maka, sabdanya
"Letakkanlah" kemudian sabdanya lagi "Undanglah si Anu dan si
Anu, dan orang-orang yang kau temui" lalu saya mengundang orang-orang yang
disebutkan dan saya temui" (HR Muslim)
Ada ulama yang berpendapat bahwa hokum menghadiri undangan adalah
wajib kifayah. Namun ada juga ulama yang mengatakan sunnah, akan tetapi,
pendapat pertamalah yang lebih jelas. Adapun hokum mendatangi undangan selain
walimah, menurut jumhur ulama adalah sunnah muakkad. Sebagian golongan Syafi'ie
berpendapat wajib. Akan tetapi, Ibnu Hazm menyangkal bahwa pendapat ini dari
jumhur sahabat dan tabi'in, karena hadits diatas memberikan pengertian tentang
wajibnya menghadiri undangan, baik undangan mempelai maupun walinya. Secara
rinci, undangan itu wajib didatangi, apabila memenuhi syarat:
a.
Pengundangnya
mukallaf, merdeka, dan berakal sehat.
b.
Undangannya
tidak dikhususkan kepada orang-orang kaya saja, sedangkan orang miskin tidak.
Hal semacam ini hukumnya adalah makruh.
"Dari Abi Hurairah r.a. bahwa Nabi Muhammad Saw. bersabda : Makanan yang paling jelek adalah pesta
perkawinan yang tidak mengundang orang yang mau datang kepadanya (miskin),
tetapi mengundang orang yang enggan datang kepadanya (kaya). Barangsiapa tidak
menghadiri undangan, maka sesungguhnya ia telah durhaka kepada Allah dan
RasulNya." (HR Muslim)
Dalam Riwayat lain disebutkan:
"Sesungguhnya Abu Hurairah berkata, "Sejelek-jelek makanan adalah makanan walimah yang hanya mengundang
orang-orang kaya akan tetapi meninggalkan orang-orang miskin." (HR
Bukhori),.
E.
Hikmah Walimah
Satu
hal yang harus diketahui bahwa tak satupun ketetapan yang di amanahkan syari’ah
yang tak mempunyai hikmah. Dan adapun hikmah ditetapkannya walimatul ursy
diantaranya sebagai berikut:
a.
Merupakan rasa
syukur kepada Allah Swt
b.
Tanda
penyerahan anak gadis kepada suami dari kedua orang tuanya
c.
Sebagai tanda
resminya adanya akad nikah
d.
Sebagai tanda
memulai hidup baru bagi suami-istri
e.
Sebagai
realisasi arti sosiologi dari akad nikah
f.
Sebagai
pengumuman bagi masyarakat, bahwa antara mempelai telah resmi menjadi suami
istri sehingga masyarakat tidak curiga terhadap perilaku yang dilakukan oleh
kedua mempelai.
[1] Amir
Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia, (Jakarta:Prenada
Media, 2006), h.155.
[2] Qurrotul Aini,
Prosesi Pernikahan, KangmoesdotCom,
http://kangmoes.com/artikel-tips-trik.idemenarikkreatif.definisi/prosesi-pernikahan.html
(10 Mei 2014).
[3] (Al-Qur’an dan
terjemahannya)
[4] Ibid.
[5] Al-Haridh Ibnu
Hajar Al-Asqalani, Terjemah Kitab Bulughul Maram .Surabaya :mutiara
Ilmu,hlm.16.
0 Komentar:
Posting Komentar