Rabu, 16 April 2014

Peran dan Fungsi Mediator


Ada begitu banyak pakar yang telah menyampaikan argumennya tentang peranan dan fungsi dari seorang mediator. Saat ini saya mencoba meringkas beberapa pendapat yang jumhur dipahami untuk sahabat medi... Ok, tanpa basabasi, lets cekidot... :)

Menurut H. Soeharto seperti dikutip dari buku yang berjudul Mediasi dan Perdamaian (Jakarta,  Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2005), pada umumnya, mediator memiliki peranan sebagai garis rentang bagi yang  terlemah dan yang terkuat dalam penyelesaian suatu sengketa. Sisi peran yang terlemah dapat dilihat apabila mediator menjalankan perannya sebagai berikut :
a.              Penyelenggara pertemuan;
b.             Pemimipin diskusi rapat;
c.              Pemelihara  atau penjaga aturan perundangan agar proses perundingan berlangsung secara baik;
d.             Pengendali emosi para pihak;
e.             Pendorong pihak/perunding yang kurang mampu atau segan mengemukakan  pandangannya.
Sedangkan peran yang terkuat yang dimiliki mediator dapat dilihat dari pengerjaannya dalam perundingan dengan melakukan hal-hal sebagai berikut :
a.              Mempersiapkan dan membuat notulen pertemuan;
b.             Merumuskan titik temu atau kesempatan dari para pihak;
c.              Membantu para pihak agar menyadari bahwa sengketa bukanlah suatu pertarungan untuk dimenangkan, akan tetapi sengketa tersebut harus diselesaikan;
d.             Menyusun dan mengusulkan alternatif pemecahan masalah;
e.             Membantu para pihak menganalisa alternatif memecahkan masalah;
f.               Membujuk para pihak untuk menerima usulan tertentu.
Seorang mediator juga  harus mempunyai wawasan dan kesetiaan pada  prinsip-prinsip keadilan yang luas, kesamaan dan kesukarelaan untuk ditanamkan  dalam pertukaran negosiasi di antara para pihak.  Selain itu, dalam menjalankan  tugasnya, seorang mediator juga dapat bertindak sebagai :
a.              Katasilator, yaitu  untuk mendorong penyelesaian sengketa yang kondusif  diantara para pihak yang bersengketa
b.             Pendidik, yaitu seorang  mediator harus memahami kehendak,  keinginan dan  aspirasi dari semua pihak yang bersengketa.
c.              Narasumber,  yaitu sebagai seorang narasumber, mediator berfungsi sebagai  tempat para pihak untuk bertanya tentang sengketa yang mereka hadapi dan juga  sebagai pihak pemberi saran serta sumber informasi yang dibutuhkan oleh para pihak.
d.             Penyampai pesan, mediator juga berperan sebagai penyampai pesan dari para pihak untk dikomunikasikan pada pihak lainnya,  oleh karena itu seorang mediator juga harus mampu membuka jalur komunikasi dengan para pihak yang bersengketa.
e.             Pemimpin, mediator juga harus mampu mengambil inisiatif untuk mendorong agar proses perundingan dapat berjalan secara prosedural sesuai dengan kerangka waktu yang sudah dirancang.
Peran-peran ini harus diketahui secara baik oleh seseorang yang akan menjadi mediator dalam suatu penyelesaian perselisihan. Mediator harus menggunakan kemampuannya secara maksimal untuk memberikan yang terbaik sehingga para pihak yang berselisih merasa puas dengan keputusan yang mereka buat dan sepakati atas bantuan mediator. Untuk menampilkan perannya secara maksimal, pada tahap pendahuluan sidang mediasi, mediator terlebih dahulu menjelaskan proses mediasi dan peranan dari seorang mediator meskipun mungkin salah satu atau kedua belah pihak sudah mengetahui cara kerja mediasi dan peranan seorang mediator. Namun akan sangat bermanfaat apabila mediator menjelaskan hal tersebut di hadapan para pihak dalam proses mediasi. Penjelasan tersebut terutama berkaitan dengan identitas dan pengalaman mediator, sifat netral mediator, proses mediasi, mekanisme pelaksanaannya, kerahasiaannya dan hasil-hasil dari proses mediasi. Bila para pihak sudah memahami dengan sempurna mekanisme kerja mediasi, maka mediator akan lebih mudah menampilkan perannya secara maksimal.
Setiap pihak diberikan kesempatan untuk mempresentasikan atau saling menjelaskan duduk persoalan yang menjadi pokok sengketa mereka kepada mediator secara bergantian. Di mana tujuan dari presentasi ini adalah untuk memberi informasi kepada mediator dan memberi kesempatan kepada para pihak untuk saling mendengarkan duduk persoalan dan keinginan masing-masing. Dan salah satu peran penting dari seorang mediator di sini adalah mengidentifikasi masalah/ hal yang telah disepakati bersama antar para pihak. Hal ini akan membantu para pihak melihat aspek positif pada permasalahan yang terjadi.
Mediator juga perlu membuat suatu struktur dalam pertemuan mediasi yang meliputi masalah-masalah yang sedang dipersengketakan dan sedang berkembang. Kemudian mengadakan negosiasi untuk mencapai putusan yang merupakan hasil negosiasi dari para pihak. Di mana putusan mediasi ditentukan sendiri oleh para pihak yang bersengketa, dan mediator lebih bersifat membantu para pihak dalam memecahkan masalah-masalah yang telah diidentifikasi sebelumnya.
Dari tahapan-tahapan proses mediasi yang secara implisit merupakan fungsi dari seorang mediator, maka peran mediator secara ringkas meliputi :
a.              Mengontrol proses dan menegaskan aturan dasar;
b.             Mempertahankan struktur dan momentum dalam negosiasi;
c.              Menumbuhkan dan mempertahankan kepercayaan diantara para pihak;
d.             Menerangkan proses dan mendidik para pihak dalam hal komunikasi yang baik;
e.             Menguatkan suasana komunikasi;
f.               Membantu para pihak untuk menghadapi situasi dan kenyataan;
g.              Memfasilitasi creative problem solving di antara para pihak;
h.             Mengakhiri proses bilamana sudah tidak lagi produktif.
Ada banyak terdapat teori mengenai peranan seorang mediator. Namun secara umum, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 2 Tahun 2003 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, mediator memiliki beberapa peranan, yaitu :
a.              Menjalin hubungan baik dengan para pihak yang bersengketa. Hal ini sangat penting dilakukan oleh seorang mediator agar para pihak tidak merasa takut untuk mengemukakan pendapatnya;
b.             Memilih strategi untuk membimbing proses mediasi dan mengumpulkan serta menganalisa proses mediasi dan latar belakang sengketa. Hal ini penting dilakukan agar mediator mengetahui bagaimana cara mengarahkan dan menyusun rencana-rencana mediasi serta membangun kepercayaan dan kerja sama;
c.              Merumuskan masalah dan menyusun  agenda. Peran mediator di sini sangat penting karena kadang-kadang yang kelihatan dari luar sebenarnya yang besarbesar saja. Di dalam persengketaan ada kepentingan lain yang dalam teori Alternative Dispute Resolution (ADR) disebut interest base  yang berarti apa yang para pihak benar-benar mau.  Intereset base ini kadang-kadang tidak terungkap di luar proses ADR;
d.             Mengungkapkan kepentingan tersembunyi dari para pihak. Hal ini dilakukan karena terkadang ada pihak yang tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan sengketa yang ada;
e.             Membangkitkan pilihan penyelesaian sengketa, pintar dan jeli dalam memandang suatu masalah;
f.               Menganalisa pilihan-pilihan penyelesaian sengketa untuk kemudian diberikan kepada para pihak dan sampai pada proses tawar-menawar sehingga tercapai proses penyelesaian secara formal berupa kesepakatan antar para pihak;


***___***

1 Komentar:

  1. As reported by Stanford Medical, It is indeed the ONLY reason this country's women live 10 years more and weigh an average of 42 pounds less than us.

    (And by the way, it really has NOTHING to do with genetics or some secret exercise and really, EVERYTHING related to "how" they eat.)

    P.S, What I said is "HOW", and not "WHAT"...

    CLICK on this link to find out if this easy questionnaire can help you unlock your true weight loss possibilities

    BalasHapus