Ada begitu banyak pakar yang telah menyampaikan argumennya tentang peranan dan fungsi dari seorang mediator. Saat ini saya mencoba meringkas beberapa pendapat yang jumhur dipahami untuk sahabat medi... Ok, tanpa basabasi, lets cekidot... :)
Menurut H. Soeharto seperti dikutip dari buku yang berjudul Mediasi dan Perdamaian (Jakarta, Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2005), pada umumnya, mediator memiliki peranan sebagai garis rentang bagi yang terlemah dan yang terkuat dalam penyelesaian suatu sengketa. Sisi peran yang terlemah dapat dilihat apabila mediator menjalankan perannya sebagai berikut :
Menurut H. Soeharto seperti dikutip dari buku yang berjudul Mediasi dan Perdamaian (Jakarta, Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2005), pada umumnya, mediator memiliki peranan sebagai garis rentang bagi yang terlemah dan yang terkuat dalam penyelesaian suatu sengketa. Sisi peran yang terlemah dapat dilihat apabila mediator menjalankan perannya sebagai berikut :
a.
Penyelenggara pertemuan;
b.
Pemimipin diskusi rapat;
c.
Pemelihara atau penjaga aturan perundangan agar proses
perundingan berlangsung secara baik;
d.
Pengendali emosi para
pihak;
e.
Pendorong pihak/perunding
yang kurang mampu atau segan mengemukakan
pandangannya.
Sedangkan peran
yang terkuat yang dimiliki mediator dapat dilihat dari pengerjaannya dalam
perundingan dengan melakukan hal-hal sebagai berikut :
a.
Mempersiapkan dan membuat
notulen pertemuan;
b.
Merumuskan titik temu atau
kesempatan dari para pihak;
c.
Membantu para pihak agar
menyadari bahwa sengketa bukanlah suatu pertarungan untuk dimenangkan, akan
tetapi sengketa tersebut harus diselesaikan;
d.
Menyusun dan mengusulkan
alternatif pemecahan masalah;
e.
Membantu para pihak
menganalisa alternatif memecahkan masalah;
f.
Membujuk para pihak untuk
menerima usulan tertentu.
Seorang
mediator juga harus mempunyai wawasan
dan kesetiaan pada prinsip-prinsip
keadilan yang luas, kesamaan dan kesukarelaan untuk ditanamkan dalam pertukaran negosiasi di antara para
pihak. Selain itu, dalam
menjalankan tugasnya, seorang mediator
juga dapat bertindak sebagai :
a.
Katasilator, yaitu untuk mendorong penyelesaian sengketa yang
kondusif diantara para pihak yang
bersengketa
b.
Pendidik, yaitu seorang mediator harus memahami kehendak, keinginan dan
aspirasi dari semua pihak yang bersengketa.
c.
Narasumber, yaitu sebagai seorang narasumber, mediator
berfungsi sebagai tempat para pihak
untuk bertanya tentang sengketa yang mereka hadapi dan juga sebagai pihak pemberi saran serta sumber
informasi yang dibutuhkan oleh para pihak.
d.
Penyampai pesan, mediator
juga berperan sebagai penyampai pesan dari para pihak untk dikomunikasikan pada
pihak lainnya, oleh karena itu seorang
mediator juga harus mampu membuka jalur komunikasi dengan para pihak yang
bersengketa.
e.
Pemimpin, mediator juga
harus mampu mengambil inisiatif untuk mendorong agar proses perundingan dapat
berjalan secara prosedural sesuai dengan kerangka waktu yang sudah dirancang.
Peran-peran ini
harus diketahui secara baik oleh seseorang yang akan menjadi mediator dalam
suatu penyelesaian perselisihan. Mediator harus menggunakan kemampuannya secara
maksimal untuk memberikan yang terbaik sehingga para pihak yang berselisih
merasa puas dengan keputusan yang mereka buat dan sepakati atas bantuan
mediator. Untuk menampilkan perannya secara maksimal, pada tahap pendahuluan
sidang mediasi, mediator terlebih dahulu menjelaskan proses mediasi dan peranan
dari seorang mediator meskipun mungkin salah satu atau kedua belah pihak sudah
mengetahui cara kerja mediasi dan peranan seorang mediator. Namun akan sangat
bermanfaat apabila mediator menjelaskan hal tersebut di hadapan para pihak
dalam proses mediasi. Penjelasan tersebut terutama berkaitan dengan identitas
dan pengalaman mediator, sifat netral mediator, proses mediasi, mekanisme
pelaksanaannya, kerahasiaannya dan hasil-hasil dari proses mediasi. Bila para
pihak sudah memahami dengan sempurna mekanisme kerja mediasi, maka mediator
akan lebih mudah menampilkan perannya secara maksimal.
Setiap pihak
diberikan kesempatan untuk mempresentasikan atau saling menjelaskan duduk
persoalan yang menjadi pokok sengketa mereka kepada mediator secara bergantian.
Di mana tujuan dari presentasi ini adalah untuk memberi informasi kepada
mediator dan memberi kesempatan kepada para pihak untuk saling mendengarkan
duduk persoalan dan keinginan masing-masing. Dan salah satu peran penting dari
seorang mediator di sini adalah mengidentifikasi masalah/ hal yang telah
disepakati bersama antar para pihak. Hal ini akan membantu para pihak melihat
aspek positif pada permasalahan yang terjadi.
Mediator juga
perlu membuat suatu struktur dalam pertemuan mediasi yang meliputi
masalah-masalah yang sedang dipersengketakan dan sedang berkembang. Kemudian
mengadakan negosiasi untuk mencapai putusan yang merupakan hasil negosiasi dari
para pihak. Di mana putusan mediasi ditentukan sendiri oleh para pihak yang
bersengketa, dan mediator lebih bersifat membantu para pihak dalam memecahkan
masalah-masalah yang telah diidentifikasi sebelumnya.
Dari
tahapan-tahapan proses mediasi yang secara implisit merupakan fungsi dari
seorang mediator, maka peran mediator secara ringkas meliputi :
a.
Mengontrol proses dan
menegaskan aturan dasar;
b.
Mempertahankan struktur dan
momentum dalam negosiasi;
c.
Menumbuhkan dan
mempertahankan kepercayaan diantara para pihak;
d.
Menerangkan proses dan
mendidik para pihak dalam hal komunikasi yang baik;
e.
Menguatkan suasana
komunikasi;
f.
Membantu para pihak untuk
menghadapi situasi dan kenyataan;
g.
Memfasilitasi creative
problem solving di antara para pihak;
h.
Mengakhiri proses bilamana
sudah tidak lagi produktif.
Ada banyak
terdapat teori mengenai peranan seorang mediator. Namun secara umum,
berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 2 Tahun 2003 Tentang Prosedur
Mediasi di Pengadilan, mediator memiliki beberapa peranan, yaitu :
a.
Menjalin hubungan baik
dengan para pihak yang bersengketa. Hal ini sangat penting dilakukan oleh
seorang mediator agar para pihak tidak merasa takut untuk mengemukakan
pendapatnya;
b.
Memilih strategi untuk
membimbing proses mediasi dan mengumpulkan serta menganalisa proses mediasi dan
latar belakang sengketa. Hal ini penting dilakukan agar mediator mengetahui
bagaimana cara mengarahkan dan menyusun rencana-rencana mediasi serta membangun
kepercayaan dan kerja sama;
c.
Merumuskan masalah dan
menyusun agenda. Peran mediator di sini
sangat penting karena kadang-kadang yang kelihatan dari luar sebenarnya yang
besarbesar saja. Di dalam persengketaan ada kepentingan lain yang dalam teori
Alternative Dispute Resolution (ADR) disebut interest base yang berarti apa yang para pihak benar-benar
mau. Intereset base ini kadang-kadang
tidak terungkap di luar proses ADR;
d.
Mengungkapkan kepentingan
tersembunyi dari para pihak. Hal ini dilakukan karena terkadang ada pihak yang
tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan sengketa yang ada;
e.
Membangkitkan pilihan
penyelesaian sengketa, pintar dan jeli dalam memandang suatu masalah;
f.
Menganalisa pilihan-pilihan
penyelesaian sengketa untuk kemudian diberikan kepada para pihak dan sampai
pada proses tawar-menawar sehingga tercapai proses penyelesaian secara formal
berupa kesepakatan antar para pihak;
As reported by Stanford Medical, It is indeed the ONLY reason this country's women live 10 years more and weigh an average of 42 pounds less than us.
BalasHapus(And by the way, it really has NOTHING to do with genetics or some secret exercise and really, EVERYTHING related to "how" they eat.)
P.S, What I said is "HOW", and not "WHAT"...
CLICK on this link to find out if this easy questionnaire can help you unlock your true weight loss possibilities