tanpa berpanjang lebar, mari bersama membaca seksama. Selanjutnya tinggalkan komentarnya. terima kasih.
A. Filsafat dan Hikmah
Kata Filsafat berasal dari bahasa
Yunani Philosophia yang berarti cinta kebijaksanaan (Philos berarti Cinta, dan
Sophia berarti Hikmah, kebijaksanaan. Jadi kata filsafat berarti mencintai atau
lebih suka atau keinginan kepada kebijaksanaan. Orangnya disebut filosof, dalam
istilah Arab disebut failasuf. Kata philosophia ini diserap ke dalam bahasa
arab menjadi falsafah yang berarti hubbu al-hikmah (cinta kebijaksanaan).
Harun Nasution mengatakan bahwa
intisari filsafat adalah berfikir menurut tata tertib (logika) dengan bebas
(tidak terikat pada tradisi dogma dan agama) dan dengan sedalam-dalamnya
sehingga sampai ke dasar-dasar persoalan
Hikmah dalam bahasa Arab berarti
besi kekang, yaitu besi pengendali binatang. Kata hikmah dalam pengertian
kendali ini pun dapat juga diartikan sebagai kendali dan pengekang manusia yang
memilikinya untuk tidak berkehendak, berbuat dan berbudi pekerti yang rendah
dan tercela, melainkan mengendalikannya untuk berbuat dan bertindak serta
berprilaku yang benar dan terpuji.
Mustafa Abd al-Raziq, hikmah seperti yang disebut dalam al-Qur’an
menjadikan orang yang memiliki hikmah sebagai orang yang mulia dan berwibawa.
Hikmah difahami pula sebagai
paham yang mendalam tentang agama. Hikmah dalam berdakwah sebagaimana yang
dikehendaki Allah dalam Surat an-Nahl: 125 berarti keterangan (burhan) yang
kuat yang dapat menimbulkan keyakinan.
Muhammad Rasyid Ridla: Hikmah adalah pengetahuan tentang hakikat
sesuatu dan mengenal hakikat apa yang terdapat dalam sesuatu tersebut, mengenai
faidah dan manfaatnya. Pengetahuan tentang hakikat tersebut menjadi pendorong
atau motive untuk melakukan perbuatan yang baik dan benar.
Fuad Ahwani dan Mustafa Abdul Raziq : Filosof muslim menggunakan
kata Hikmah sama dengan kata filsafat, dan kata hakim sama dengan kata filosof.
Fuqoha menggunakan kata hikmah
untuk makna asrar al-ahkam (rahasia-rahasia hukum)
Al-Raghib berkata: إصابة
الحق بالعلم والعقل
Hasbi sh-Shiddiqie : Koleksi daya upaya fuqaha dalam menerapkan
syari’at Islam sesuai dengan kebutuhan masyarakat. (fikih)
Amir Syarifuddin: Seperangkat peraturan berdasarkan wahyu Allah dan
Sunnah Rasul tentang tingkah laku manusia mukallaf yang diakui dan diyakini
berlaku dan mengikat untuk semua umat yang beragama Islam” (syari’ah dan fikih)
B. Filsafat Islam
Menurut Azhar Basyir, filsafat Islam adalah pemikiran secara ilmiah,
sistematis, dapat dipertanggung jawabkan dan radikal tentang hukum Islam.
Obyek Teoritis (falsah
al-tasyri’).
·
Adanya Hukum Islam.
·
Prinsip-prinsip Hukukm Islam.Sumber hukum
IslamTujuan hukum Islam.
·
Asas-asas hukum Islam .
·
Kaidah-kaidah hukum Islam.
·
Metode Penetapan Hukum Islam. Obyek filsafat
hukum Islam teoritis ini seringkali disebut obyek
Obyek praktis ( falsah
al-syari’ah atau asrar al-syari’ah)
·
Mengapa manusia melakukan mu’amalah? dan mengapa
manusia harus diatur oleh hukum Islam?
·
Mengapa manusia harus melakukan ibadah seperti
sholat?
· Apa rahasia atau hikmah yang terkandung dalam
pelaksanaan puasa, haji dan ibadah yang lainnya? dan seterusnya.
Prof. Hasbi Ash-Shiddiqie mengatakn bahwa falsafat syari’ah itu
meliputi: (1) Asrar al-ahkam (rahasia-rahasia hukum Islam), (2) Khasa’is
al-ahkam (ciri-ciri khas hukum Islam), (3) Mahasin al-ahkam atau Mazaya
al-ahkam (keutamaan-keutamaan hukum Islam, (4) Thawabi’ al-ahkam (karakteristik
hukum Islam).
Banyak pakar yang kemudian
berpendapat bahwa Filsafat Islam secara teoritis tidaklah berbeda dengan
filsafat. Namun memiliki perbedaan dari aspek ontologis dan sumber hukum. Hal
inilah yang menjadi polemik dalam banyak kalangan.
Dalam bukunya “Tahafut al
Falasifah”, Al Ghazali mengatakan
bahwa para filusuf telah banyak mengungkapkan argumentasi yang bertentangan
dengan Al Qur’an sehingga dia menganggap para filusuf telah mgningkari Al
Qur’an dan ia mengatakan bahwa mereka adalah orang-orang kafir.
Adapun hal-hal yang dilanggar
oleh para filusuf menurut Al Ghazali ada 20 persoalan yaitu 16 dalam bidang
metafisika dan 4 dibidang fisika namun dari 20 hal itu 17 hal digolongkan dalam
Ahl al Bida’dan berkenaan dengan 3 hal lainnya para filusuf dikatakan sebagaii
orang kafir.
Perincian 20 persoalan diatas
adalah sebagai berikut :
1. Alam qadim (tidal bermula)(Azali)
2. Keabadian (abadiah) alam, masa dan gerak(kekal)
3. Konsep Tuhan sebagai pencipta alam dan bahwa
alam adalah produk ciptaan-Nya; uangkapan ini bersifat metaforis(tuhan sebagai
pencipta bukan penggerak)
4. Demonnstrasi/ pembuktian eksistensi Penciptaan
alam(pembuktian tentang penciptaan alam)
5. Argumen rasional bahwa Tuhan itu satu dan tidak
mungkin pengandaian dua wajib al wujud (mereka melakukan pengandaian dalam
memberikan argomentasi)
6. Penolakan akan sifat-sifat Tuhan.
7. Kemustahilan konsep genus (jins) kepada
Tuhan.(allah terbagi kedalam al-jin)
8. Wujud Tuhan adalah wujud yang sederhana, wujud
murni, tanpa kuiditas atau esensi.
9. Argumen rasional bahwa Tuhan bukan tubuh (jism
)(kelemahan berargomentasi)
10. Argumen rasional tentang sebab dan Pencipta alam
(hukum alam tak dapat berubah)(alam tetaplah baru, dan di ciptakan. Tidak ada
perubahan yang ada hanyalah penciptaan)
11. Pengetahuan Tuhan tentang selain diri-Nya dan
Tuhan mengetahui species dan secara universal.
12. Pembuktian bahwa Tuhan mengetahui diri-Nya
sendiri
13. Tuhan tidak mengetahui perincian segala sesuatu
(juziyyat) melainkan secara umum.
14. Langit adalah mahluk hidup dan mematuhi Tuhan
dengan gerak putarnya.(bergerak dengan kemauanya)
15. Tujuan yang menggerakkan.?
16. Jiwa-jiwa langit mengetahui
partikular-partikular yang bermula.?
17. Kemustahilan perpisahan dari sebab alami
peristiwa-peristiwa.(mustahil terdapat hukum alam.)
18. Jiwa manusia adalah substansi spiritual yang ada
dengan sendirinya, tidak menempati ruang, tidak ter pateri pada tubuh dan bukan
tubuh.(jauhar, )
19. Jiwa manusia setelah terwujud tidak dapat
hancur, dan watak keabadiannya membuatnya mustahil bagi kita membayangkan
kehancurannya.(tidak mungkin hancur)
20. Pemolakan terhadap kebangkitan Jasmani.
Dari 20 persoalan ini ada 3 hal
yang dianggap paling membahayakan “kestabilan” umat yaitu :
1. Alam kekal (qadim) atau abadi dalam arti tidak
berawal
2. Tuhan tidak mengetahui perincian atau hal-hal
yang particular
3. Pengingkaran terhadap kebangkitan jasmani
Musa Asy’ari, mengatakan bahwa Filsafat Islam itu pada dasarnya
merupakan medan pemikiran yang terus berkembang dan berubah. Dalam kaitan ini
diperlukan pendekatan historis terdapat Filsafat Islam yang tidak menekankan
pada studi tokoh, tetapi yang lebih penting lagi adalah memahami proses
dialetik pemikiran yang berkembang melalui
kajian-kajian tematik atas persoalan-persoalan yang terjadi pada setiap
zaman.
Oleh karena itu, perlu dirumuskan
prinsip-prinsip dasar filsafat islam, agar dunia pemikiran islam terus
berkembang sesuai dengan perubahan zaman.
Lebih lanjut Musa Asy’ari berpendapat bahwa filsafat islam dapat di artikan
sebagai kegiatan pemikiran yang bercorak islami. Islam disini menjadi jiwa yang
mewarnai suatu pemikiran. Filsafat disebut islami bukan karena yang melakukan
aktivitas kefilsafatan itu orang yang beragama islam, atau orang yang
berkebangsaan arab atau dari segi objeknya yang membahas mengenai pokok-pokok
keislaman.
Selanjutnya, Amin Abdullah. Dalam hubungan ini ia mengatakan: “meskipun saya
tidak setuju untuk mengatakan bahwa filsafat islam tidak lain dan tidak bukan
adalah rumusan pemikiran Muslim yang di tempeli begitu saja dengan konsep
filsafat Yunani, namun sejarah mencatat bahwa mata rantai yang menghubungkan
gerakan pemikiran filsafat islam era kerajaan Abbasiyah dan dunia luar di
wilayah islam, tidak lain adalah proses asimilasi dan akulturasi kebudayaan
islam dan kebudayaaan Yunani lewat karya-karya filosof muslim, seperti Al-kindi
(185 H/801 M.-260 H./873 M.), Al-Farabi (258 H/870 M.-339 H./950 M.), Ibn
Miskawaih (320 H./932 M.-421 H/1030 M.), Al-Farabi (258 H/870 M.-339 H./950
M.), Ibn Sina (370 H/980 M.-428 H/1037 M), Al-Gazali (450 H/1058 M.-505 H/1111
M.) dan Ibn Rusyd (520 H/1126 M.-595
H/1198 M.) Filsafat profetik (kenabian), sebagai contoh, tidak dapat kita
peroleh dari karya-karya Yunani. Filsafat kenabian adalah trade mark filsafat islam. Juga karya-karya Ibn Bajjah
(wafat 533 H / 1138 M), Ibn Tufail (wafat 581 H./1185 M) adalah spesifik dan
orisinal karya filosof muslim. Memang Alqur’an membawa cara yang sama sekali
baru untuk melihat Tuhan dan Alam, dan juga membahas hukum-hukum yang tidak
dapat diredusir dalam filsafat Yunani.
C. Ciri Filsafat Islam
Berdasarkan beberapa pendapat
diatas, filsafat islam dapat di ketahui melalui lima cirinya sebagai berikut:
Pertama, dilihat dari segi sifat
dan coraknya, filsafat Islam berdasar pada ajaran islam yang bersumberkan
Al-qur’an dan Hadits. Dengan sifat dan coraknya yang demikian itu, filsafat
islam berbeda dengan filsafat yunani atau filsafat barat pada umumnya yang
semata-mata mengandalkan akal pikiran(rasio).
Kedua, dilihat dari segi ruang
lingkup pembahasannya, filsafat islam mencakup pembahasan bidang fisika atau
alam raya yang selanjutnya disebut bidang kosmologi; masalah ketuhanan dan
hal-hal yang bersifat yang non materi ,yang selanjutya disebut bidang
metafisika; masalah kehidupan di dunia, kehidupan di akhirat; masalah ilmu
pengetahuan, kebudayaan, dan lain sebagainya; kecuali masalah zat ketuhanan.
Ketiga, dilihat dari segi
datangnya filsafat islam sejalan dengan perkembangan dengan islam itu sendiri,
tepatnya ketika bagian dari ajaran islam memerlukan penjelasan secara rasional
dan filofis;
Keempat, dilihat dari segi yang
mengambangkannya, filsafat islam dalam arti materi pemikiran filisifatnya,
bukan kajian sejarahnya, disajikan oleh orang-orang yang beragama islam, Kindi
Al-farabi, Ibn Sina, Al-Ghazali, Ibn Rusyd, Ibn Tufail, Ibn Bajjah.
Kelima, dilihat dari segi kedudukannya,
filsafat islam sejajar dengan bidang studi keislaman lainnya seperti fiqih,
ilmu kalam, tasawuf, sejarah kebudayaan islam dan pendidikan islam.
assalamu'alaikum sobat, alangkah baiknya disertai dengan referensinya jg, biar tambah cakep karyanya
BalasHapus