Kamis, 14 November 2013

Filsafat, Filsafat Islam, dan Hikmah

Assalamu'alaikum sahabat Medi,,, untuk kali ini saya akan berbagi pengetahuan yang sempat ditugasin sama dosen kampus. yach, sekalian bikin makalah kenapa ngga di posting buat berbagi, iya ga sahabat?

tanpa berpanjang lebar, mari bersama membaca seksama. Selanjutnya tinggalkan komentarnya. terima kasih.



A. Filsafat dan Hikmah

Kata Filsafat berasal dari bahasa Yunani Philosophia yang berarti cinta kebijaksanaan (Philos berarti Cinta, dan Sophia berarti Hikmah, kebijaksanaan. Jadi kata filsafat berarti mencintai atau lebih suka atau keinginan kepada kebijaksanaan. Orangnya disebut filosof, dalam istilah Arab disebut failasuf. Kata philosophia ini diserap ke dalam bahasa arab menjadi falsafah yang berarti hubbu al-hikmah (cinta kebijaksanaan).

Harun Nasution mengatakan bahwa intisari filsafat adalah berfikir menurut tata tertib (logika) dengan bebas (tidak terikat pada tradisi dogma dan agama) dan dengan sedalam-dalamnya sehingga sampai ke dasar-dasar persoalan

Hikmah dalam bahasa Arab berarti besi kekang, yaitu besi pengendali binatang. Kata hikmah dalam pengertian kendali ini pun dapat juga diartikan sebagai kendali dan pengekang manusia yang memilikinya untuk tidak berkehendak, berbuat dan berbudi pekerti yang rendah dan tercela, melainkan mengendalikannya untuk berbuat dan bertindak serta berprilaku yang benar dan terpuji.

Mustafa Abd al-Raziq, hikmah seperti yang disebut dalam al-Qur’an menjadikan orang yang memiliki hikmah sebagai orang yang mulia dan berwibawa.

Hikmah difahami pula sebagai paham yang mendalam tentang agama. Hikmah dalam berdakwah sebagaimana yang dikehendaki Allah dalam Surat an-Nahl: 125 berarti keterangan (burhan) yang kuat yang dapat menimbulkan keyakinan.

Muhammad Rasyid Ridla: Hikmah adalah pengetahuan tentang hakikat sesuatu dan mengenal hakikat apa yang terdapat dalam sesuatu tersebut, mengenai faidah dan manfaatnya. Pengetahuan tentang hakikat tersebut menjadi pendorong atau motive untuk melakukan perbuatan yang baik dan benar.

Fuad Ahwani dan Mustafa Abdul Raziq : Filosof muslim menggunakan kata Hikmah sama dengan kata filsafat, dan kata hakim sama dengan kata filosof.

Fuqoha menggunakan kata hikmah untuk makna asrar al-ahkam (rahasia-rahasia hukum)

Al-Raghib berkata: إصابة الحق بالعلم والعقل

Hasbi sh-Shiddiqie : Koleksi daya upaya fuqaha dalam menerapkan syari’at Islam sesuai dengan kebutuhan masyarakat. (fikih)

Amir Syarifuddin: Seperangkat peraturan berdasarkan wahyu Allah dan Sunnah Rasul tentang tingkah laku manusia mukallaf yang diakui dan diyakini berlaku dan mengikat untuk semua umat yang beragama Islam” (syari’ah dan fikih)

B. Filsafat Islam
Menurut Azhar Basyir, filsafat Islam adalah pemikiran secara ilmiah, sistematis, dapat dipertanggung jawabkan dan radikal tentang hukum Islam.

Obyek Teoritis (falsah al-tasyri’).
·         Adanya Hukum Islam.
·         Prinsip-prinsip Hukukm Islam.Sumber hukum IslamTujuan hukum Islam.
·         Asas-asas hukum Islam .
·         Kaidah-kaidah hukum Islam.
·         Metode Penetapan Hukum Islam. Obyek filsafat hukum Islam teoritis ini seringkali disebut obyek

Obyek praktis ( falsah al-syari’ah atau asrar al-syari’ah)
·         Mengapa manusia melakukan mu’amalah? dan mengapa manusia harus diatur oleh hukum Islam?
·         Mengapa manusia harus melakukan ibadah seperti sholat?
·      Apa rahasia atau hikmah yang terkandung dalam pelaksanaan puasa, haji dan ibadah yang lainnya? dan   seterusnya.

Prof. Hasbi Ash-Shiddiqie mengatakn bahwa falsafat syari’ah itu meliputi: (1) Asrar al-ahkam (rahasia-rahasia hukum Islam), (2) Khasa’is al-ahkam (ciri-ciri khas hukum Islam), (3) Mahasin al-ahkam atau Mazaya al-ahkam (keutamaan-keutamaan hukum Islam, (4) Thawabi’ al-ahkam (karakteristik hukum Islam).

Banyak pakar yang kemudian berpendapat bahwa Filsafat Islam secara teoritis tidaklah berbeda dengan filsafat. Namun memiliki perbedaan dari aspek ontologis dan sumber hukum. Hal inilah yang menjadi polemik dalam banyak kalangan.

Dalam bukunya “Tahafut al Falasifah”, Al Ghazali mengatakan bahwa para filusuf telah banyak mengungkapkan argumentasi yang bertentangan dengan Al Qur’an sehingga dia menganggap para filusuf telah mgningkari Al Qur’an dan ia mengatakan bahwa mereka adalah orang-orang kafir.

Adapun hal-hal yang dilanggar oleh para filusuf menurut Al Ghazali ada 20 persoalan yaitu 16 dalam bidang metafisika dan 4 dibidang fisika namun dari 20 hal itu 17 hal digolongkan dalam Ahl al Bida’dan berkenaan dengan 3 hal lainnya para filusuf dikatakan sebagaii orang kafir.
Perincian 20 persoalan diatas adalah sebagai berikut :
1. Alam qadim (tidal bermula)(Azali)
2. Keabadian (abadiah) alam, masa dan gerak(kekal)
3. Konsep Tuhan sebagai pencipta alam dan bahwa alam adalah produk ciptaan-Nya; uangkapan ini bersifat metaforis(tuhan sebagai pencipta bukan penggerak)
4. Demonnstrasi/ pembuktian eksistensi Penciptaan alam(pembuktian tentang penciptaan alam)
5. Argumen rasional bahwa Tuhan itu satu dan tidak mungkin pengandaian dua wajib al wujud (mereka melakukan pengandaian dalam memberikan argomentasi)
6. Penolakan akan sifat-sifat Tuhan.
7. Kemustahilan konsep genus (jins) kepada Tuhan.(allah terbagi kedalam al-jin)
8. Wujud Tuhan adalah wujud yang sederhana, wujud murni, tanpa kuiditas atau esensi.
9. Argumen rasional bahwa Tuhan bukan tubuh (jism )(kelemahan berargomentasi)
10. Argumen rasional tentang sebab dan Pencipta alam (hukum alam tak dapat berubah)(alam tetaplah baru, dan di ciptakan. Tidak ada perubahan yang ada hanyalah penciptaan)
11. Pengetahuan Tuhan tentang selain diri-Nya dan Tuhan mengetahui species dan secara universal.
12. Pembuktian bahwa Tuhan mengetahui diri-Nya sendiri
13. Tuhan tidak mengetahui perincian segala sesuatu (juziyyat) melainkan secara umum.
14. Langit adalah mahluk hidup dan mematuhi Tuhan dengan gerak putarnya.(bergerak dengan kemauanya)
15. Tujuan yang menggerakkan.?
16. Jiwa-jiwa langit mengetahui partikular-partikular yang bermula.?
17. Kemustahilan perpisahan dari sebab alami peristiwa-peristiwa.(mustahil terdapat hukum alam.)
18. Jiwa manusia adalah substansi spiritual yang ada dengan sendirinya, tidak menempati ruang, tidak ter pateri pada tubuh dan bukan tubuh.(jauhar, )
19. Jiwa manusia setelah terwujud tidak dapat hancur, dan watak keabadiannya membuatnya mustahil bagi kita membayangkan kehancurannya.(tidak mungkin hancur)
20.  Pemolakan terhadap kebangkitan Jasmani.

Dari 20 persoalan ini ada 3 hal yang dianggap paling membahayakan “kestabilan” umat yaitu :
1. Alam kekal (qadim) atau abadi dalam arti tidak berawal
2. Tuhan tidak mengetahui perincian atau hal-hal yang particular
3. Pengingkaran terhadap kebangkitan jasmani

Musa Asy’ari, mengatakan bahwa Filsafat Islam itu pada dasarnya merupakan medan pemikiran yang terus berkembang dan berubah. Dalam kaitan ini diperlukan pendekatan historis terdapat Filsafat Islam yang tidak menekankan pada studi tokoh, tetapi yang lebih penting lagi adalah memahami proses dialetik pemikiran yang berkembang melalui  kajian-kajian tematik atas persoalan-persoalan yang terjadi pada setiap zaman.
Oleh karena itu, perlu dirumuskan prinsip-prinsip dasar filsafat islam, agar dunia pemikiran islam terus berkembang sesuai dengan perubahan zaman.

Lebih lanjut Musa Asy’ari berpendapat bahwa filsafat islam dapat di artikan sebagai kegiatan pemikiran yang bercorak islami. Islam disini menjadi jiwa yang mewarnai suatu pemikiran. Filsafat disebut islami bukan karena yang melakukan aktivitas kefilsafatan itu orang yang beragama islam, atau orang yang berkebangsaan arab atau dari segi objeknya yang membahas mengenai pokok-pokok keislaman.

Selanjutnya, Amin Abdullah. Dalam hubungan ini ia mengatakan: “meskipun saya tidak setuju untuk mengatakan bahwa filsafat islam tidak lain dan tidak bukan adalah rumusan pemikiran Muslim yang di tempeli begitu saja dengan konsep filsafat Yunani, namun sejarah mencatat bahwa mata rantai yang menghubungkan gerakan pemikiran filsafat islam era kerajaan Abbasiyah dan dunia luar di wilayah islam, tidak lain adalah proses asimilasi dan akulturasi kebudayaan islam dan kebudayaaan Yunani lewat karya-karya filosof muslim, seperti Al-kindi (185 H/801 M.-260 H./873 M.), Al-Farabi (258 H/870 M.-339 H./950 M.), Ibn Miskawaih (320 H./932 M.-421 H/1030 M.), Al-Farabi (258 H/870 M.-339 H./950 M.), Ibn Sina (370 H/980 M.-428 H/1037 M), Al-Gazali (450 H/1058 M.-505 H/1111 M.)  dan Ibn Rusyd (520 H/1126 M.-595 H/1198 M.) Filsafat profetik (kenabian), sebagai contoh, tidak dapat kita peroleh dari karya-karya Yunani. Filsafat kenabian adalah trade mark  filsafat islam. Juga karya-karya Ibn Bajjah (wafat 533 H / 1138 M), Ibn Tufail (wafat 581 H./1185 M) adalah spesifik dan orisinal karya filosof muslim. Memang Alqur’an membawa cara yang sama sekali baru untuk melihat Tuhan dan Alam, dan juga membahas hukum-hukum yang tidak dapat diredusir dalam filsafat Yunani.


C. Ciri Filsafat Islam
Berdasarkan beberapa pendapat diatas, filsafat islam dapat di ketahui melalui lima cirinya sebagai berikut:

Pertama, dilihat dari segi sifat dan coraknya, filsafat Islam berdasar pada ajaran islam yang bersumberkan Al-qur’an dan Hadits. Dengan sifat dan coraknya yang demikian itu, filsafat islam berbeda dengan filsafat yunani atau filsafat barat pada umumnya yang semata-mata mengandalkan akal pikiran(rasio).

Kedua, dilihat dari segi ruang lingkup pembahasannya, filsafat islam mencakup pembahasan bidang fisika atau alam raya yang selanjutnya disebut bidang kosmologi; masalah ketuhanan dan hal-hal yang bersifat yang non materi ,yang selanjutya disebut bidang metafisika; masalah kehidupan di dunia, kehidupan di akhirat; masalah ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan lain sebagainya; kecuali masalah zat ketuhanan.

Ketiga, dilihat dari segi datangnya filsafat islam sejalan dengan perkembangan dengan islam itu sendiri, tepatnya ketika bagian dari ajaran islam memerlukan penjelasan secara rasional dan filofis;

Keempat, dilihat dari segi yang mengambangkannya, filsafat islam dalam arti materi pemikiran filisifatnya, bukan kajian sejarahnya, disajikan oleh orang-orang yang beragama islam, Kindi Al-farabi, Ibn Sina, Al-Ghazali, Ibn Rusyd, Ibn Tufail, Ibn Bajjah.

Kelima, dilihat dari segi kedudukannya, filsafat islam sejajar dengan bidang studi keislaman lainnya seperti fiqih, ilmu kalam, tasawuf, sejarah kebudayaan islam dan pendidikan islam.


Berbagai bidang menjadi garapan islam telah diteliti oleh para ahli dengan menggunakan berbagi metode dan pendekatan secara seksama, dan hasilnya telah dapat kita jumpai saat ini. Beberapa hasil penelitian tentang filsafat islam tersebut perlu kita kaji, selain sebagai bahan informasi untuk mengembangkan wawasan kita mengenai filsafat islam, juga untuk mengetahui metode dan pendekatan yang digunakan para peneliti tersebut, sehingga pada gilirannya kita dapat mengembangkan pemikiran filsafat islam dalam rangka menjawab berbagai masalah yang muncul di masyarakat.

1 Komentar:

  1. assalamu'alaikum sobat, alangkah baiknya disertai dengan referensinya jg, biar tambah cakep karyanya

    BalasHapus