1. Pengertian Hukum Benda
Yang
dimaksud dengan Benda dalam konteks hukum perdata adalah segala sesuatu yang
dapat diberikan / diletakkan suatu Hak diatasnya, utamanya yang berupa hak
milik. Dengan demikian, yang dapat memiliki sesuatu hak tersebut adalah Subyek
Hukum, sedangkan sesuatu yang dibebani hak itu adalah Obyek Hukum. Benda yang
dalam hukum perdata diatur dalam Buku II BWI, tidak sama dengan bidang disiplin
ilmu fisika, di mana dikatakan bahwa bulan itu adalah benda (angkasa),
sedangkan dalam pengertian hukum perdata bulan itu bukan (belum) dapat
dikatakan sebagai benda, karena tidak / belum ada yang (dapat) memilikinya .
Pengaturan tentang hukum benda dalam Buku II BWI ini mempergunakan system
tertutup, artinya orang tidak diperbolehkan mengadakan hak hak kebendaan selain
dari yang telah diatur dalam undang undang ini. Selain itu, hukum benda
bersifat memaksa (dwingend recht), artinya harus dipatuhi, tidak boleh
disimpangi, termasuk membuat peraturan baru yang menyimpang dari yang telah
ditetapkan.
Lebih
lanjut dalam hukum perdata, yang namanya benda itu bukanlah segala sesuatu yang
berwujud atau dapat diraba oleh pancaindera saja, melainkan termasuk juga
pengertian benda yang tidak berwujud, seperti misalnya kekayaan seseorang.
Istilah benda yang dipakai untuk pengertian kekayaan, termasuk didalamnya
tagihan /piutang, atau hak hak lainnya, misalnya bunga atas deposito . Meskipun
pengertian zaak dalam BWI tidak hanya meliputi benda berwujud saja, namun
sebagian besar dari materi Buku II tentang Benda mengatur tentang benda yang
berwujud. Pengertian benda sebagai yang tak berwujud itu tidak dikenal dalam
Hukum Adat kita, karena cara berfikir orang Indonesia cenderung pada kenyataan
belaka, berbeda dengan cara berfikir orang Barat yang cenderung mengkedepankan
apa yang ada di alam pikirannya. Selain itu, istilah zaak didalam BWI tidak selalu
berarti benda, tetapi bisa berarti yang lain, seperti : “perbuatan hukum “
(Ps.1792 BW), atau “kepentingan” (Ps.1354 BW), dan juga berarti “kenyataan
hukum” (Ps.1263 BW).
2. Dasar Hukum
2. Dasar Hukum
Pada
masa kini, selain diatur di Buku II BWI, hukum benda juga diatur dalam:
a) Undang Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960, dimana diatur hak hak kebendaan yang berkaitan dengan bumi, air dan kekayaan yang terkandung didalamnya.
a) Undang Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960, dimana diatur hak hak kebendaan yang berkaitan dengan bumi, air dan kekayaan yang terkandung didalamnya.
b) Undang Undang
Merek No.21 Tahun 1961, yang mengatur tentang hak atas penggunaan merek perusahaan
dan merek perniagaan.
c) Undang Undang Hak Cipta No.6 Tahun 1982,
yang mengatur tentang hak cipta sebagai benda tak berwujud, yang dapat
dijadikan obyek hak milik.
d) Undang Undang
tentang Hak Tanggungan tahun 1996, yang mengatur tentang hakatas tanah dan
bangunan diatasnya sebagai pengganti hipotik dan crediet verband .
3. Asas-Asas Hukum Benda
a. Hukum Memaksa
Aturan
yang berlaku menurut undang – undang wajib dipatuhi atau tidak boleh disimpangi
oleh para pihak.
b. Dapat
dipindahkan
Semua
hak kebendaan dapat dipindahkan. Menurut perdata barat, tidak semua dapat
dipindahkan (seperti hak pakai dan hak mendiami) tetapi setelah berlakunya
UUHT, semua hak kebendaan dapat dipindahtangankan.
c.
Individualitas
Hak
kebendaan selalu benda yang dapat ditentukan secara individu, artinya berwujud
dan merupakan satu kesatuan bukan benda yang ditentukan menurut jenis
jumlahnya, misalnya memiliki rumah, hewan,dll.
d. Totalitas
Dalam
asas totalitas ini mencakup suatu asas perlekatan. Seseorang memiliki sebuah rumah,
maka otomatis dia adalah pemilik jendela, pintu, kunci, gerbang, dan benda –
benda lainnya yang menjadi pelengkap dari benda pokoknya (tanah).
e. Tak Dapat
Dipisahkan
Seorang
pemilik tidak dapat memindahtangankan sebagian dari wewenang yang ada padanya
atas suatu hak kebendaan seperti memindahkan sebagian penguasaan atas sebuah
rumah kepada orang lain. Penguasaan atas rumah harus utuh, karena itu
pemindahannya juga harus utuh. Tetapi, Eigendom dapat dibebani dengan hak lain
seperti hak tanggungan atau hak memungut hasil. Jika hak – hak tersebut
dilepaskan, hal ini tidak berarti pemilik melepaskan sebagian wewenangnya,
karena hak miliknya masih utuh.
f. Prioritas
Asas
ini timbul sebagai akibat dari asas nemoplus yaitu asa yang menyatakan bahwa
seseorang hanya dapat memberikan hak yang tidak melebihi apa yang dimilikinya
atau seseorang tidak dapat memindahkan haknya kepada orang lain lebih besar
pada hak yang ada pada dirinya.
g. Asas Percampuran.
g. Asas Percampuran.
Percampuran
terjadi bila dua atau lebih hak melebur menjadi satu.
h. Pengaturan
dan Perlakuan yang Berbeda Terhadap Benda Bergerak dan Tidak Bergerak.
Pengaturan dan perlakuan dapat disimpulkan dari cara membedakan antara benda bergerak dengan benda tidak bergerak serta manfaat atau pentingnya pembedaan antara kedua jenis benda tersebut.
Pengaturan dan perlakuan dapat disimpulkan dari cara membedakan antara benda bergerak dengan benda tidak bergerak serta manfaat atau pentingnya pembedaan antara kedua jenis benda tersebut.
i. Asas
Publisitas
Asas
ini berkaitan dengan pengumuman status kepemilikan suatu benda tidak bergerak
kepada masyarakat. Sedangkan untuk benda tidak bergerak tidak perlu
didaftarkan, artinya cukup melalui penguasaan dan penyerahan nyata.
j. Perjanjian
Kebendaan
Perjanjian
kebendaan, perjanjian yang mengakibatkan berpindahnya hak kebendaan. Perjanjian
disini bersifat obligatoir, artinya dengan selesainya perjanjian, tujuan
pokoknya belum selesai karena baru menimbulkan hak dan kewajiban antara para
pihak artinya hak belum beralih sebab masih harus dilakukan penyerahan bendanya
terlebih dahulu.
4. Macam-macam Benda
Doktrin
membedakan berbagai macam benda menjadi :
a.
Benda berwujud dan benda
tidak berwujud arti penting pembedaan ini adalah pada saat pemindah tanganan
benda dimaksud, yaitu :Kalau benda berwujud itu benda bergerak, pemindah
tanganannya harus becara nyata dari tangan ke tangan. Kalau benda berwujud itu
benda tidak bergerak, pemindah tanganannyaharus dilakukan dengan balik
nama.Contohnya, jual beli rokok dan jual beli rumah.
Penyerahan benda tidak berwujud dalam bentuk berbagai piutang dilakukan dengan :
• Piutang atas nama (op naam) dengan cara Cessie.
Penyerahan benda tidak berwujud dalam bentuk berbagai piutang dilakukan dengan :
• Piutang atas nama (op naam) dengan cara Cessie.
• Piutang atas tunjuk (an toonder) dengan
cara penyerahan surat dokumen yang bersangkutan dari tangan ke tangan.
• Piutang atas pengganti (aan order)
dengan cara endosemen serta penyerahandokumen yang bersangkutan dari tangan ke
tangan ( Ps. 163 BWI).
b. Benda Bergerak dan Benda Tidak Bergerak
Benda bergerak adalah benda yang menurut
sifatnya dapat dipindahkanØ
(Ps.509 BWI). Benda bergerak karena ketentuan undang undang adalah hak hak yang
melekat pada benda bergerak (Ps.511 BWI), misalnya hak memungut hasil atas
benda bergerak, hak memakai atas benda bergerak, saham saham perusahaan.
Benda tidak bergerak adalah benda yang menurut
sifatnya tidak dapatØ
dipindahpindahkan, seperti tanah dan segala bangunan yang berdiri melekat
diatasnya. Benda tidak bergerak karena
tujuannya adalah benda yang dilekatkan pada benda tidak bergerak sebagai benda
pokoknya, untuk tujuan tertentu, seperti mesin mesin yang dipasang pada
pabrik.Tujuannya adalah untuk dipakai secara tetap dan tidak untuk
dipindah-pindah (Ps.507 BWI).
Benda tidak bergerak karena undang undang
adalah hak hak yang melekatØ
pada benda tidak bergerak tersebut, seperti hipotik, crediet verband, hak pakai
atas benda tidak bergaerak, hak memungut hasil atas benda tidak bergerak
(Ps.508 BWI).
Arti penting pembedaan
benda sebagai bergerak dan tidak bergerak terletak pada :
penguasaannya (bezit), dimana terhadap benda bergerak maka orang yangØ menguasai benda tersebut dianggap sebagai pemiliknya (Ps.1977 BWI); azas ini tidak berlaku bagi benda tidak bergerak. penyerahannya (levering), yaitu terhadap benda bergerak harus dilakukan secara nyata, sedangkan pada benda tidak bergerak dilakukan dengan balik nama ;
kadaluwarsa (verjaaring), yaitu pada benda bergerak tidak dikenal daluwarsa, sedangkan pada benda tidak bergerak terdapat kadaluwarsa : dalam hal ada alas hak, daluwarsanya 20 tahun;
dalam hal tidak ada alas hak, daluwarsanya 30 tahun pembebanannya (bezwaring), dimana untuk benda bergerak dengan gadai, sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik.Ø
dalam hal pensitaan (beslag), dimana revindicatoir beslah (penyitaanØ untuk menuntut kembali barangnya),hanya dapat dilakukan terhadap barang barang bergerak . Penyitaan untuk melaksanakan putusan pengadilan (executoir beslah) harus dilakukan terlebih dahulu terhadapbarang barang bergerak, dan apabila masih belum mencukupi untuk pelunasan hutang tergugat, baru dilakukan executoir terhadap barang tidak bergerak.
penguasaannya (bezit), dimana terhadap benda bergerak maka orang yangØ menguasai benda tersebut dianggap sebagai pemiliknya (Ps.1977 BWI); azas ini tidak berlaku bagi benda tidak bergerak. penyerahannya (levering), yaitu terhadap benda bergerak harus dilakukan secara nyata, sedangkan pada benda tidak bergerak dilakukan dengan balik nama ;
kadaluwarsa (verjaaring), yaitu pada benda bergerak tidak dikenal daluwarsa, sedangkan pada benda tidak bergerak terdapat kadaluwarsa : dalam hal ada alas hak, daluwarsanya 20 tahun;
dalam hal tidak ada alas hak, daluwarsanya 30 tahun pembebanannya (bezwaring), dimana untuk benda bergerak dengan gadai, sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik.Ø
dalam hal pensitaan (beslag), dimana revindicatoir beslah (penyitaanØ untuk menuntut kembali barangnya),hanya dapat dilakukan terhadap barang barang bergerak . Penyitaan untuk melaksanakan putusan pengadilan (executoir beslah) harus dilakukan terlebih dahulu terhadapbarang barang bergerak, dan apabila masih belum mencukupi untuk pelunasan hutang tergugat, baru dilakukan executoir terhadap barang tidak bergerak.
c. Benda dipakai
habis dan benda tidak dipakai habis
Pembedaan ini penting
artinya dalam hal pembatalan perjanjian. Pada perjanjian yang obyeknya adalah benda
yang dipakai habis, pembatalannya sulit untuk mengembalikan seperti keadaan
benda itu semula, oleh karena itu harus diganti dengan benda lain yang sama /
sejenis serta senilai, misalnya beras, kayu bakar, minyak tanah dlsb. Pada
perjanjian yang obyeknya adalah benda yang tidak dipakai habis tidaklah terlalu
sulit bila perjanjian dibatalkan, karena bendanya masih tetap ada,dan dapat
diserahkan kembali, seperti pembatalan jual beli televisi, kendaraan bermotor,
perhiasan dlsb .
d. Benda sudah ada dan benda akan ada
Arti penting pembedaan
ini terletak pada pembebanan sebagai jaminan hutang, atau pada pelaksanaan
perjanjian. Benda sudah ada dapat dijadikan jaminan hutang dan pelaksanaan
perjanjiannya dengan cara menyerahkan benda tersebut. Benda akan ada tidak
dapat dijadikan jaminan hutang, bahkan perjanjian yang obyeknya benda akan ada
bisa terancam batal bila pemenuhannya itu tidak mungkin dapat dilaksanakan
(Ps.1320 btr 3 BWI) .
e. Benda dalam perdagangan dan benda luar
perdagangan
Arti penting dari pembedaan
ini terletak pada pemindah tanganan benda tersebut karena jual beli atau karena
warisan. Benda dalam perdagangan dapat diperjual belikan dengan bebas, atau
diwariskan kepada ahli waris,sedangkan benda luar perdagangan tidak dapat
diperjual belikan atau diwariskan, umpamanya tanah wakaf, narkotika, benda
benda yang melanggar ketertiban dan kesusilaan.
f. Benda dapat dibagi dan benda tidak dapat dibagi
Letak pembedaannya
menjadi penting dalam hal pemenuhan prestasi suatu perjanjian, di mana terhadap
benda yang dapat dibagi, prestasi pemenuhan perjanjian dapat dilakukan tidak
sekaligus, dapat bertahap, misalnya perjanjian memberikan satu ton gandum dapat
dilakukan dalambeberapa kali pengiriman, yang penting jumlah keseluruhannya
harus satu ton. Lain halnya dengan benda yang tidak dapat dibagi, maka
pemenuhan prestasi tidak dapat dilakukan sebagian demi sebagian, melainkan
harus secara seutuhnya, misalnya perjanjian sewa menyewa mobil, tidak bisa
sekarang diserahkan rodanya, besok baru joknya dlsb.
g. Benda terdaftar dan benda tidak terdaftar
Arti penting pembeaannya
terletak pada pembuktian kepemilikannya. Benda terdaftar dibuktikan dengan
bukti pendaftarannya, umumnya berupa sertifikat/dokumen atas nama si pemilik,
seperti tanah, kendaraan bermotor, perusahaan, hak cipta, telpon, televisi
dlsb. Pemerintah lebih mudah melakukan kontrol atas benda terdaftar, baik dari
segi tertib administrasi kepemilikan maupun dari pembayaran pajaknya. Benda
tidak terdaftar sulit untuk mengetahui dengan pasti siapa pemilik yang sah atas
benda itu, karena berlaku azas ‘siapa yang menguasai benda itu dianggap sebagai
pemiliknya’. Contohnya, perhiasan, alat alat rumah tangga, hewan piaraan,
pakaian dlsb.
5.
Hak Kebendaan
5.1.
Sifat / Karakter Hak kebendaan.
Perbedaan antara hak
kebendaan yang diatur dalam Buku II BWI dengan hak
perorangan yang diatur dalam Buku III BWI adalah sebagai berikut :
a) Hak kebendaan bersifat mutlak (absolut), karena berlaku terhadap siapa saja, dan orang lain harus menghormati hak tersebut, sedangkan hak perorangan berlaku secara nisbi (relatief), karena hanya melibatkan orang / pihak tertentu saja, yakni yang ada dalam suatu perjanjian saja.
b) Hak kebendaan berlangsung lama, bisa jadi selama seseorang masih hidup, atau bahkan bisa berlanjut setelah diwariskan kepada ahli warisnya, sedangkan hokum perorangan berlangsung relatif lebih singkat, yakni sebatas pelaksanaan perjanjian telah selesai dilakukan.
c) Hak kebendaan terbatas pada apa yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan yang berlaku, tidak boleh mengarang / menciptakan sendiri hak yang lainnya, sedangkan dalam hak perorangan, lingkungannya amat luas, apa saja dapat dijadikan obyek perjanjian, sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum. Oleh karena itu sering dikatakan hokum kebendaan itu bersifat tertutup, sedangkan hukum perorangan bersifat terbuka.
Ciri ciri Hak Kebendaan adalah :
perorangan yang diatur dalam Buku III BWI adalah sebagai berikut :
a) Hak kebendaan bersifat mutlak (absolut), karena berlaku terhadap siapa saja, dan orang lain harus menghormati hak tersebut, sedangkan hak perorangan berlaku secara nisbi (relatief), karena hanya melibatkan orang / pihak tertentu saja, yakni yang ada dalam suatu perjanjian saja.
b) Hak kebendaan berlangsung lama, bisa jadi selama seseorang masih hidup, atau bahkan bisa berlanjut setelah diwariskan kepada ahli warisnya, sedangkan hokum perorangan berlangsung relatif lebih singkat, yakni sebatas pelaksanaan perjanjian telah selesai dilakukan.
c) Hak kebendaan terbatas pada apa yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan yang berlaku, tidak boleh mengarang / menciptakan sendiri hak yang lainnya, sedangkan dalam hak perorangan, lingkungannya amat luas, apa saja dapat dijadikan obyek perjanjian, sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum. Oleh karena itu sering dikatakan hokum kebendaan itu bersifat tertutup, sedangkan hukum perorangan bersifat terbuka.
Ciri ciri Hak Kebendaan adalah :
Mutlak / absolute mengikuti benda dimana hak
itu melekat, misalnya hak sewa tetap mengikuti benda itu berada, siapapun yang
memiliki hak diatasnya.
hak yang ada terlebih dahulu (yang lebih
tua), kedudukannya lebih tinggi; misalnya sebuah rumah dibebani hipotik 1 dan
hipotik 2, maka penyelesaian hutang atas hipotik 1 harus didahulukan dari
hutang atas hipotik 2. memiliki sifat diutamakan, misalnya suatu rumah harus
dijual untuk melunasi hutang, maka hasil penjualannya lebih diutamakan untuk
melunasi hipotik atas rumah itu.dapat dilakukan gugatan terhadap siapapun yang
mengganggu hak yang bersangkutan.pemindahan hak kebendaan dapat dilakukan
kepada siapapun.
5.2. Penggolongan Hak Kebendaan
Hak
atas Kebendaan dibagi dalam 2 (dua) macam, yaitu :
• Hak Kebendaaan yang memberi kenikmatan.
• Hak Kebendaan Yang bersifat Memberi
Jaminan
5.3. Perolehan Hak Kebendaan
Ada beberapa cara untuk memperoleh hak
kebendaan, seperti :
a.
Melaui Pengakuan
b.
Melalui Penemuan
c.
Melalui Penyerahan
d.
Dengan Daluwarsa
e.
Melalui Pewarisan
f.
Dengan Penciptaan
g.
Dengan cara ikutan /
turunan
5.4.
Hapusnya Hak Kebendaan
Hak kebendaan dapat hapus / lenyap karena
hal hal :
a.
Bendanya Lenyap / musnah
b.
Karena dipindah-tangankan
c.
Karena Pelepasan Hak
d.
Karena Kadaluwarsa
e.
Karena Pencabutan Hak
0 Komentar:
Posting Komentar