Senin, 19 Desember 2011

Tantangan Sosiologi Hukum di Indonesia dalam dimensi Moral

A. Tantangan Ekstern Sosiologi Hukum
Sebelum sosiologi hukum lahir dan diakui keberadaannya oleh kalangan akademik maupun profesional, dalam dunia ilmu hukum telah bercokol lebih dahulu apa yang dikenal dengan normatif hukum ataupun dogmatik hukum (rechtsdogmatic). Apa yang disebut dengan dogmatik hukum ini adalah hukum yang berkembang di Indonesia terkait erat dan tak terlepaskan dari sejarah perkembangan hukum di negeri Belanda dan Eropa pada abad 19. Bagi negaranegara di Eropa pada abad 19, merupakan masa gemilang yang di tandai dengan
peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dimana individu sebagai pusat pengaturan hukun. Kegemilangan itu dilatar belakangi oleh semangat kemerdekaan individu yang berakar dari revolusi Perancis denga slogan liberty egality dan fraternity. Filosofi itu berimbas pada dunia hukum dimana individu begitu dihormati dan dihargai. Semangat dan paham ini untuk selanjutnya diusahakan disebarluaskan dengan cara penaklukan atau penjajahan pada negara lain.

Indonesia sebagai negara jajahan Belanda tak dapat melepaskan diri dari proses transplantasi hukum Belanda. Disamping itu politik hukum pemerintah kolonial Hindia Belanda. Menerapkan asas konkordasi dan asas ketunggalan hukum (een heidsbeginsel). Dalam bentuk penyusunan kodifikasi dan unifikasi KUHPerdata. KUHDagang dan KUHPidana merupakan asas-asas politik hukum yang mengemuka pada abad ke 19 bahkan berlangsung pasca kolonial Hindia Belanda. Dengan perkembangan hukum seperti di atas, otomatis jenis hukum yang berkembang dan juga dijajarkan pada pendidikan hukum saat itu berupa hukum yang berjiwa individualistik itu sudah harus dipisahkan dengan berbagai hal yang bersifat teologik dan metafisik. Hukum semacam itulah ysng disebut hukum positif dan sekaligus dijadikan sebagai ciri hukum modern.
Marc Galanter, mendeskripsikan karakteristik hukum modern itu sebagai berikut:
a.       Hukum modern terdiri atas perbagai aturan yang diterapkan dengan cara uniform dan konsisten.
b.      Perundang-undangan modern bersifat transaksional;
c.       Norma-norma hukum modern adalah universalitas;
d.      Sistemnya adalah berjenjang/hirarkis;
e.      Sistem ini diatur secara birokratis;
f.        Sistem hukum modern bersifat rasional;
g.       Sistem ini dijalankan oleh para ahli hukun sendiri yang khusus belajar profesional;
h.      Sistem ini lebih bersifat teknis dan kompleks;
i.         Sistem ini dapat diubah pada aturan dan prosedur guna menghadapi kebutuhan-kebutuhan yang berubah;
j.        Sistem hukum modern bersifat politis;
k.       Legislatif, eksekutif dan yudikatif terpisah dan berbeda jelas;

Terkait dengan ciri-ciri hukum modern seperti di atas, maka ilmu hukum yang berkembang adalah ilmu hukum dalam pengertian ius. Diantaranya ius constititum yang berbentuk dalam negara dan perlu ada kepastian hukum. Ius ini memiliki dua model. Pertama, model Perancis yang dibentuk oleh legislatif sebagai wujud dari trias politika Montesqiue, yang berkembang di Perancis saat itu. Sehingga disebut continental/civil law system. Kedua, model anglosaxon/common law system yang membentuk yudisial yakni hakim dan lawyer. Sedangkan teori (doktrin) hukum yang terkemuka hingga sekarang (abad 20 dan awal 21) berasal dari teori (doktrin) hukum Hans Kelsen, dapat dicontohkan dengan masih menguatnya aliran positivisme. Pemikiran tentang hukum yang kemudian melahirkan positivisme, tak dapat dipisahkan dari kehadiran negara modern. Ciri khas dari aliran positivisme pada hukum modern ini bertitik temu pada formalitas, yang berlandaskan pada obyek real dan berangkat dari dedukasi dengan kekuatan logika telah mendapatkan tempat yang signifikan pada kajian teori hukum. Hukum yang dipandang sebagai suatu institusi yang otonom dan murni agar memiliki kekuatan sah dan mampu berlaku maka tak boleh dan tak akan dicampuri oleh aspek non hukum baik politik ekonomi, sosial bahkan moralitas.7 Teori hukum positif berlatar belakang pada liberalisme yakni menjunjung tinggi pada kemerdekaan individu maka perlindungan hukum individu penting untuk diutamakan dan memunculkan rule of law.

Hukum Indonesia yang termasuk dalam kategori hukum modern itu ternyata tak dapat menyelesaikan persoalan-persoalan hukum yang muncul dan dihadapi oleh masyarakat. Dengan mendasarkan dengan apa yang dikemukakan Santos, ketidakmampuan hukum dalam menyelesaikan masalah-masalah itu berkaitan dengan ketidakseimbangan pilar penyangga modernisme. Pilar regulasi mengalami ketidakseimbangan pada prinsip negara dan prinsip pasar dibandingkan dengan prinsip komunitas. Prinsip negara yang didalamnya terkandung kekuatan pemerintah terlalu dominan berkuasa dan prinsip pasar yang didorong maju melalui konglomerasi yang didukung oelh birokrasi. Prinsip negara dan prinsip psar berpadu menjadi satu, sehingga mereka memiliki kekuasaan (dalam hal ini pengusa dan pejabat) juga terjun kedalam bisnis. Dua prinsip itu maju kedepan sedangkan prinsip komunitas ditinggalkan sehingga masyarakat sering menjadi korban dari kredo modernitas.

Kondisi hukum Indonesia yang seperti itu diistilahkan oleh Dato Param Cumaraswamy disebut sebagai “kebusukan hukum”. Dikatakan bahwa kondisi hukum Indonesia dalam keadaan kritis dan parah karena sudah meliputi kultur baik internal yaitu aparat penegak hukum beserta filosofi peraturan produk perundangan maupun kultur eksternal yaitu masyarakat luas. Selain itu dikatakan bahwa sistem hukum Indonesia adalah salah satu yang terburuk di dunia, sehingga butuh waktu tahunan untuk memperbaikinya karena terkesan persoalan hukum dibiarkan saja. Penilaian dari Cumaraswamy diperkuat pula hasil jajak pendapat bulan Juni 2003 lalu dari Political Economic Risk Consultancy (PERC) bahwa sistem peradilan dan kepolisian di Indonesia termasuk yang terburuk di Asia, skornya 9,83 dengan nilai terburuk 10.

Kegagalan hukum modern dalam menyelesaikan persoalan di Indonesia disebabkan karena hukum modern lebih memperhatikan perlindungan kemerdekaan individu daripada sebagai pengantar keadilan. Maka tak heran apabila pada hukum yang diutamakan struktur yang jelas, prosedural dan rigid. Ciri dari instrumen dari hukum modern yaitu penggunaannya dengan sengaja untuk mengejar tujuan-tujuan atau untuk mengantarkan keputusan-keputusan
politik, sosial dan ekonomi yang diambil oleh negara.
Disadari atau tidak perkembangan hukum di Indonesia saat ini telah terjebak pada konsep hukum para profesional yang disebut “lawyer’s law, “law for the lawyers” atau “law for the profesionals”. Konsep hukum ini lahir dari pemikiran kaum positivis, yang hanya mau mengakui kebenaran itu pada hal-hal yang pasti, bisa dibuktikan dan bisa diterima akal (logika), sebaliknya semua hal-hal yang serba metafisik dan teologis dinafikan. Konsep hukum ini mulai dikenal sekitar abad 18, dan kini telah merambah dan mendominasi perkembangan hukum seluruh dunia (termasuk Indonesia). Sedemikian kuatnya dominasi aliran positivisme ini, sehingga seolah-olah tidak ada hukum (perundang-undangan) di luar yang telah dipositifkan itu. Hukum positif (tertulis dan terkodifikasi) dipandang sebagai ciri hukun modern, inilah yang disebut hukum negara yang dalam tatanan yang lebih besar, ini termasuk ke dalam tatanan politik.

Bertolak dari pandangan Sampford bahwa bekerjanya hukum merupakan suatu proses sosial dan lebih khusus lagi adalah proses interaksi antara orang-orang atau aktor-aktor hukum, masyarakat yang bertindak selaku pengawas, pengontrol dan juga korban. Proses sosial merupakan pengaruh timbal balik antara berbagai aspek dalam kehidupan manusia. Dalam proses sosial tersebut, interaksi sosial merupakan bentuk utamanya. Dalam interaksi sosial terkandung makna tentang kontak secara timbal balik atau inter-simulasi dan respon individu-individu dan kelompok-kelompok. Kontak pada dasarnya merupakan aksi dari individu atau kelompok dan mempunyai makna bagi pelakunya, yang kemudian ditangkap oleh individu atau kelompok lain.

Komunikasi muncul setelah kontak berlangsung, sehingga terjadinya kontak belum berarti telah ada komunikasi. Komunikasi timbul setelah apabila seseorang individu memberi tafsiran pada perilaku orang lain. Dengan tafsiran tadi seseorang mewujudkannya dalam perilaku, dimana perilaku tersebut merupakan reaksi terhadap perasaan yang ingin disampaikan oleh orang lain itu. Dari penjabaran di atas dapat disimpulkan bahwa syarat terjadinya interaksi adalah kontak dan komunikasi.

Manusia berinteraksi dengan manusia lain dengan berbagai cara termasuk dengan simbol-simbol. Dalam konteks teori interaksionisme simbolik menurut Helbert Blumer, interaksi dengan simbol, isyarat dan juga bahasa menunjukkan kepada sifat kekhasannya adalah bahwa manusia saling menterjemahkan dan saling mendefinisikan tindakannya. Bukan hanya sekedar reaksi belaka dari tindakan seseorang terhadap orang lain tetapi didasarkan pada “makna” yang diberikan terhadap tindakan orang lain itu. Interkasi sosial adalah sebuah interkasi antar pelaku dan bukan antar faktor-faktor yang menghubungkan mereka atau yang membuat mereka berinteraksi.

Teori interaksi simbolik melihat pentingnya interaksi sosial sebagai sebuah sarana ataupun penyebab ekspresi tingkah laku manusia. Interkasi sosial tidak saja mempunyai korelasi dengan norma-norma, akan tetapi juga dengan status, dalam arti bahwa status memberikan bentuk atau pola interaksi. Status dikonsepsikan sebagai posisi seseorang atau sekelompok orang dalam suatu kelompok sehubungan dengan orang lain dalam kelompok itu. Status
merekomendasikan perbedaan martabat, yang merupakan pengakuan interpersonal yang selalu meliputi paling sedikit satu individu yaitu siapa yang menuntut dan individu lainnya yaitu siapa yag menghormati tuntutan itu.

Sampford dengan jeli dan lugas melancarkan kritik terhadap teori-teori hukum yang dibangun berdasarkan konsep sistem (sistemik atau keteraturan). Bagi dia, hukum itu tidak selalu didasarkan pada teori sistem (mengenai) hukum, karena pada dasarnya hubungan-hubungan yang terjadi dalam masyarakat menunjukkan adanya hubungan yang tidak simetris (asymmetries). Inilah ciri khas dari sekalian hubungan sosial, yang dipersepsikan secara berbeda oleh para pihak.

Dengan demikian apa yang dipermukaan tampak sebagai tertib, teratur, jelas dan pasti, sebenarnya di dalamnya penuh dengan ketidakpastian. Pertanyaan-pertanyaan yang didasarkan pada keadaan ketidakpastian, kekacauan atau ketidakberaturan tidak bisa dijawab secara memuaskan dengan menggunakan pendekatan yang linier-mekanistik seperti dalam ajaran rechtdogmatiek atau legal-positivism. Untuk menjawab persoalan-persoalan itu, diperlukan kesediaan setiap orang untuk mau melihat dunia hukum bukan sebagai keadaan yang serba tertib dan teratur, melainkan sebagai realitas yang serba kacau. Dari sinilah teori kekacauan (chaos theory) sebagai bagian dari sosiologi hukum diperlukan.

Keterbatasan dan kegagalan dogmatik hukum dalam menjelaskan berbagai fenomena dan realistis sosial itu, tidak boleh dibiarkan. Masyarakat akan terus menuntut adanya penjelasan dan penyesuaian yang memuaskan dan benar terhadap persoalan-persoalan tersebut. Dengan kehadiran sosiologi hukum, sekalian persoalan dalam masyarakat itu akan diamati, dicatat dan dijelaskan, dalam kapasitasnya sebagai pengamat dan teoritisi dan bukan sebagai partisipan.

B. Tantangan Intern Sosiologi Hukum
Dalam pandangan para sosiolog Barat, basis intelektual sosiologi hukum diletakkan pada hukum alam. Hal itu terjadi karena teori tersebut dapat diibaratkan menjadi “jangkar” dari hukum modern yang semakin menjadi bangunan yang artifisial dan teknologis. Teori hukum alam selalu menuntun kembali sekalian wacana dan institusi hukum kepada basisnya yang asli, yaitu dunia, manusia dan masyarakat. Dia lebih memilih melakukan pencarian keadilan
secara otentik daripada terlibat ke dalam wacana hukum positif yang berkonsentrasi kepada bentuk, prosedur serta proses formal dari hukum.

Kebenaran hukum tidak dapat dimonopoli atas nama otoritas para pembuatnya, seperti pada aliran positivisme, melainkan kepada asalnya yang otentik. Kapanpun hukum tetap dilihat sebagai asosiasi manusia yang asli, bukan yang lain. Asosiasi yang otentik itu tidak dapat mati, melainkan akan selalu mengikuti perkembangan dan perubahan hukum sehingga hukum akan tetap memiliki dimensi-dimensi manusia dan masyarakat. Niklas Luhman, sebagaiman dikutip dalam Satjipto Raharjo menyatakan :”….”In the thought of natural law, life together in human society ap-peared to partray not just an abstract norma-tive ought from with arbitrary content, norm simply the functional indispensability of norm, but also norms with a determinate content which lay claim seemingly origin and truth…”. Dalam pikiran seperti itu, maka perkembangan hukum pada hakikatnya adalah menarik dan mengkongkretkan substansi hukum alam ke dalam hukum positif. Ia merupakan sekularisasi hukum alam dan menjadikan hukum alam hadir secara temporer dalam masyarakat. Dikatakan pula oleh Niklas Luhman, bahwa :”…evolutionary thought offers the possibility of relativisation, secularisation and
temporalysation of natural law…”. Hukum alam itu boleh diibaratkan ruh yang sulit menemukan pemadanan dalam hukum. Seperti dikatakan oleh Wolfgang Friedman, “ The history of natural law is a tale of the search of mankind for absolute justice and its failure”. Hukum alam selalu membayangi hukum positif sebagai kekuatan pendorong ke arah pencapaian ideal keadilan. Dalam kaitan ini, Friedman mengatakan :”Again and again, in the course of the last 2.500 years, the idea of natural law has appeared, in some form or other, as on expression of the aerach an ideal higher than positive law”. Peranan hukum alam yang demikian itu menyebabkan ketegangan yang tidak pernah dapat dihapuskan antara hukum
dengan kehendak masyarakat tentang bagaimana seharusnya hukum itu bekerja. Hukum alam tidak dapat dilihat sebagai suatu norma yang absolut dan tidak berubah. Seperti dikatakan diatas, ia mencerminkan perjuangan manusia untuk mencari keadilan, suatu yang mungkin tidak pernah ditemukan secara sempurna di dunia ini. Norma hukum alam, kalau boleh disebut demikian, berubah dari waktu ke waktu sesuai dengan cita-cita keadilan yang wujudnya berubah-ubah dari masa ke masa. Dengan demikian, sesungguhnya keadilan merupakan suatu ideal yang isi kongkritnya ditemukan oleh keadaan dan pemikiran jamannya.

Dari penjelasan di atas, apa yang hendak diutarakan sebagai esensi hukum alam sebagai basis sosiologi adalah bahwa hukum itu sepenuhnya merupakan produk dari masyarakatnya yang tidak mudah untuk direduksi ke dalam peraturan perundangan. Sumber besar hukum alam terhadap sosiologi hukum terletak pada pembebasannya dari hukum positif. Sosiologi hukum mewarisi peran pembebasan itu, oleh karena itu ia selalu mengkaitkan pembicaraan mengenai hukum kepada basis hukum tersebut, baik itu berupa perilaku manusia maupun lingkungan sosial. Sekalian dengan basisnya yakni hukum alam, sosiologi hukum akan menghadapi tantangan intern, utamanya pada soal sekularisasi hukum. Secara khusus bentuk tantangan itu dapat disimak dari pandangan golongan religius yang senantias mengakui keberadaan hukum buatan manusia, akan tetapi ditempatkan dalam kerangka atau bersumber pada tatanan (hukum) di bawah titah sang pencipta, keyakinan itu akan membawa pada kesadaran untuk  menyatukannya, sehingga ketika dihadapkan diantara dua hukum, yaitu hukum manusia ataukah hukum sang pencipta.

Golongan religius, memandang hukum alam sebagai hukum yang bersumber pada sang pencipta. Di luar itu maka hukum alam yang sekuler dipandang sebagai sesat. Tidak perduli apakah hukum alam itu sudah diundangankan oleh pemerintah yang sah dan melalui prosedur yang sah pula, ataukah hukum alam itu berupa perilaku manusia dan lingkungan sosialnya, selalu keberadaannya mengesampingkan sang pencipta, maka hukum itu dipandang sesat.

Untuk menjelaskan pandangan golongan religius ini, akan dicoba memberikan contoh kasus. Ketika banyak terjadi perkosaan pada perempuan di Indonesia, seorang Menteri Wanita pada saat itu berapi-api mendesak agar para hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku pemerkosaan. Bahkan direkomendasikan untuk sebaiknya dihukum mati saja. Pertimbangan sangat logis, karena pemerkosa telah menghancurkan masa depan korbannya,
serta meninggalkan trauma seumur hidupnya. Dalam hal ini hukum diseret untuk lebih berpihak kepada korban pemerkosaan. Untuk itu hukuman yang dijatuhkan harus seberat-beratnya, setimpal dengan derita yang dialami korbannya.

Sebaliknya, menurut keluarga pelaku, hukuman mati merupakan kedzaliman karena menurut hasil penelitian perkosaan itu kebanyakan terjadi pada orang yang sudah saling kenal. Bahkan separuhnya terjadi atas saling suka, karena keduanya sudah terjalin asmara cinta (pacaran). Biasanya pihak perempuan mengajukan ke pengadilan setelah pihak laki–laki tidak ingin melanjutkannya sampai ke pelaminan.

Bagi hakim, pembuktian tentang terjadinya perkosaan itu bukan pekerjaan ringan, sebab pihak pelaku selalu mengaku bahwa hubungannya itu atas dasar saling suka. Dengan demikian untuk menjatuhkan hukuman yang berat sulit. Disinilah letak keterbatasan manusia, selagi manusia masih bernama manusia ia tidak bisa lepas dari subjektivitasnya. Ketika menjadi korban atau pembela korban, maka perasaan subjektivitasnya membela mati-matian dan mengutuk habis-habisan pelakunya. Akan tetapi, jika dia menjadi keluarga pelaku atau
pembela pelaku kejahatan, ia berusaha sekuat tenaga untuk meringankan hukuman, bahkan kalau bisa membebaskannya sama sekali.

Contoh kasus di atas secara jelas memberikan gambaran bahwa sekularisasi hukum cenderung menyesatkan. Masyarakat akan mengutuk habishabisan terhadap penyelesaian perkara perkosaan yang semata-mata berdasarkan logika, dengan pendekatan linier-mekanistik. Cara-cara pengadilan seperti itu, dalam banyak pengalaman lebih menunjukkan ketidakberdayaan hakim mengungkap kasus yang bersangkutan secara detail, sehingga memunculkan keputusan yang formalistis. Kenyataan ini bisa terjadi karena standar moral yang berlaku didalam proses peradilan sudah bergeser. Ukuran baik buruk telah mengalami distorsi sehubungan dengan semakin tingginya tuntutan hawa nafsu, sehingga bisa mengubah segalanya. Jika standar moral berubah, secara otomatis hukumpun harus diubah atau harus melakukan penyesuaian diri, inilah hukum produk manusia setiap saat dapat dibuat atau ditafsirkan berbeda sesuai dengan keinginan hawa nafsu penggunanya, dan tidak lain mereka itu adalah yang berkuasa atas hukum itu.

Kritik lain yang harus disampaikan kepada hukum alam bahwa pendapat mayoritas dalam masyarakat, juga bukan jaminan kebenaran. Menjadikan mayoritas suara anggota masyarakat sebagai ukuran kebenaran terbukti bisa merupakan refleksi dari penindasan mayoritas atas minoritas. Sebagai contoh, bahwa dalam komunitas koruptor, melakukan manipulasi data untuk pembengkakan anggaran adalah hal yang wajar. Dengan begitu, tidak perlu dipandang sebagai melanggar hukum. Apabila perilaku seperti itu secara sosiologis dianggap benar, sudah tentu kecenderungan kehidupan di kemudian hari akan semakin banyak koruptor baru.
Bagi penganut hukum religius, biarpun semua masyarakat menghendaki pelegalan judi, prostitusi, manipulasi, bagaimanapun hukum tak bisa diubah, sampai kapanpun tidak akan ada pemutihan kejahatan. Dengan kata lain, sampai kapanpun dan dalam kondisi apapun hukum tidak bisa ditawar-tawar dan tidak bisa ditafsirkan secara kontekstual.

Sosiologi hukum yang berbasis hukum alam menekankan peranannya sebagai pengamat dan penjelas terhadap fenomena dan realitas sosial, walaupun dalam perkembangannya ada keinginan agar disiplin ini juga digunakan sebagai basis penyelesaian perkara. Berbeda dengan peranan yang demikian, penganut sosiologi hukum yang berbasis moral menempatkan hukum tidak sekedar alat untuk mendapatkan keadilan, tetapi juga sebagai alat pendidikan. Sekalian dengan fungsi edukatifnya itu, maka dalam proses hukum selalu melibatkan masyarakat secara transparan, termasuk dalam penerapan hukumnya maupun pemberian sangsi hukum. Melalui proses sosial itu diharapkan tumbuh kesadaran hukum
bahwa setiap kejahatan akan berakibat fatal bagi pelakunya. Dengan kesadaran yang diperoleh melalui penjelasan dan pengalaman atau penglihatan langsung, maka masyarakat tidak akan mencoba-coba berbuat kejahatan.

Dari uraian di atas, secara singkat ingin ditegaskan bahwa pembicaraan hukum yang berbasis pada hukum positif. Telah diupayakan pembebasannya oleh sosiologi hukum yang berbasis hukum alam, yaitu dengan menfokuskan perhatiannya pada perilaku manusia dan lingkungan sosial. Keterbatasan sosiologi hukum yang demikian itu berhubungan dengan sifat dan hakikat manusia itu sendiri, yang dalam dirinya melekat hawa nafsu. Pada saat hawa nafsu ini
menguasai dirinya sehingga moralitas tersampingkan, maka sosiologi hukum pun akan terseret pada kehendak hawa nafsu tersebut sehingga tersesat dari kebenaran yang hakiki. Oleh sebab itu, dimensi moralitas harus dijadikan sebagai basis dalam sosiologi hukum melengkapi basis hukum alam yang telah ada sebelumnya.

C. Moralitas dan Re-Interpretasi Hukum
Telah dikemukakan bahwa sosiologi hukum yang berbasis moralitas, menempatkan fungsi edukatif/pendidikan hukum sebagai bagian penting dari proses mewujudkan kedamaian masyarakat yang terbebaskan dari segala bentuk kejahatan. Dalam perkembangan zaman yang terus berubah, pendidikan hukum yang terlalu bersandar pada dogmatik hukum, akan mengakibatkan matinya motivasi untuk mengubah keadaan. Padahal keseluruhan ilmu hukum selalu mengalami pergeseran garis keilmuannya, artinya hukum dari waktu ke waktu selalu mengalami perubahan, baik dalam teks maupun penafsirannya. Kembali pada pandangan golongan religius, hukum dogmatik itu memang ada dan harus ditaati. Bagi muslim misalnya, ketauhidan ataupun apa yang mereka kategorikan sebagai dalil qoth’i, memang ada dan dipatuhi. Biasanya dalil-dalil ini termaktub dalam ayat-ayat mukamad, seperti soal warisan atau perkawinan. Di luar hal-hal itu, hukum-hukum sang pencipta terbuka untuk ditafsirkan secara kontekstual, asal tidak keluar dari bingkai ketauhidan tadi. Di sinilah, manusia dengan kelebihannya dari mahluk lain yang berupa akal, diwajibkan kreatif menemukan hukum-hukum sang pencipta melalui tafsir-tafsirnya yang kontekstual itu.

Al-Asmawi, mantan ketua MA Mesir, menyatakan bahwa selama sebuah diktum hukum pidana publik mengandung arti cegahan dan hukuman, maka ia dapat disamakan dengan diktum hukum pidana sang pencipta, kesimpulannya, apa yang dikemukakan itu adalah proses re-interpretasi dari hukum sang pencipta. Namun, yang tak dapat dipersoalkan adalah prinsip-prinsipnya, sedangkan rinciannya adalah bagian dari proses re-interpretasi itu sendiri. Inilah sudut pandang yang sesuai dengan sosiologi hukum yang berbasis moral, dengan begitu, prinsip dogmatik hukum baru berjalan seiring dengan sosiologi hukum dalam kendaraan yang sama.

Proses re-interpretasi hukum dogmatik melalui sosiologi hukum yang berbasis moralitas harus menjadi bagian dari proses pendidikan hukum itu sendiri. Walau demikian harus disadari khususnya bagi bangsa Indonesia, re-interpretasi hukum hukum tidak mudah di lakukan. Persoalannya terpulang pada dua hal, Pertama, pendidikan hukum dogmatik selama ini telah mengakar begitu kuat, baik dalam pendidikan formal maupun non formal sehingga masyarakat tidak sedikit yang telah terjebak dalam pemikiran bahwa tiada hukum kecuali apa yang telah didogmakan itu. Kedua, karena pendidikan hukum itu sendiri cenderung kepada pemantapan ajaran, dan dengan begitu upaya pencarian, pembebasan dan pencerahan sering ditabukan.

0 Komentar:

Posting Komentar