PENGERTIAN MEDIASI DAN ARBITRASE
MEDIASI
Mediasi adalah cara penyelesaian
dengan melibatkan pihak ketiga, yaitu pihak ketiga yang dapat diterima
(accertable) Artinya para pihak yang bersengketa mengizinkan pihak ketiga untuk
membantu para rihak yang bersengketa dan membantu para pihak untuk mencapai
penyenyelesaian. Meskipun demikianak septabilitas tidak berarti- para pihak
selalu berkehendak untuk melakukan atau menerima sepenuhnya apa yang
dikemukakan pihak ketiga. Mediasi menurut P.1.6 PerMa No.2 Tahun 2003 : Yaitu
suatu penyelesaian sengketa melalui proses perundingan para pihak dibantu oleh
mediator.
Karakteristik Mediasi :
a. Intervesi
mediator dapat diterima kedua belah pihak;
b. Mediator
tidak berwenang membuat keputusan, hanya mendengarkan membujuk dan memberikan
inspirasi kepada para pihak.
Mediasi Menurut Hukum Positif :
Peraturan Mahkamah Agung RI. No.2 Tahun 2003 Tentang Prosedur Mediasi di
pengadilan, konsideranya adalah; untuk mengurangi penumpukan perkara, merupakan
salah satu cara menyelesaikan perkara lebih cepat dan murah, bersesuian dengan
Pasal 130 HIR atau pasal P 153 RBg.
Sifat Mediasi :
a. Wajib
(Mandatory) P.2 (1) atas seluruh perkara perdata yang diajukan kepengadilan
Tk.1
b. Hakim
mewajibkan para pihak menempuh lebih dahulu proses mediasi;
c. Hakim
wajib memunda siadang dan memberikan kesempatan para pihak untuk mediasi;
d. Hakim
wajib memberikan penjelasan ttg prosedur mediasi dan biayanya;
e. Apabila
para pihak diwakili Penasehat Hukum maka setriap keputusan yang diambil harus
memperoleh persetujuan tertulis dari para pihak;
f.
Proses mediasi pada dasarnya tidak bersifat
terbuka untu umum, kecuali para pihak menghendaki lain, sedangkan mediasi untuk
kepentingan publik terbuka untuk umum.
Kewajiban Mediator :
a. Mediator
wajib menyusin jadwal mediasi;
b. Mediator
wajib mendorong dan menelurusi serta mengali kepentingan para pihak;
c. Mediator
wajib mencari berbagi pilihan penyelesain;
d. Mediator
wajib merumuskan kesepakatan secara tertulis;
e. Mediator
wajib memuat klausa pencabutan perkara;
f.
Mediator wajib memeriksa kesepakan untuk menghindari
jika ada klausa yang bertentangam dengan hukum;
g. Setelah
22 hari melalui mediasi tidak berhasil, maka mediator wajib menyatakan secara
tertulis bagwa mediasi telah gagal dan memberikan pemberitahuan kepada majelis
hakim;
h. Jika
mediasi gagal, maka semua fotokopi, notulen, catatan mediator wajib
dimusnahkan.
ARBITRASE
Istilah arbitrase berasal dari
kata “Arbitrare” (bahasa Latin) yang berarti “kekuasaan untuk menyelesaikan
sesuatu perkara menurut kebijaksanaan”.
Arbitrase merupakan cara
penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang di dasarkan
pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang
bersengketa (Lihat Pasal 1 angka 1 UU No. 30 Tahun 1999).
Penyelesaian melalui Arbitrase
memilki beberapa keunggulan jika di bandingkan dengan proses penyelesaian
melalui Peradilan, seperti beberapa hal berikut ini :
·
Pertama : para pihak didalam Arbitrase dapat
memilih Hakim yang diinginkan, sehingga dipandang dapat menjamin netralitas dan
keahlian yang diperlukan dalam menyelesaikan sengketa.
·
Kedua : para pihak juga dapat menetapkan hukum
yang mana yang akan diaplikasikan dalam pemeriksaan sengketa, dan melalui hal
ini dapat ditekan rasa takut, was-was dan ketidakyakinan mengenai hukum
substantive dari negara.
·
Ketiga : kerahasaian dalam proses penyelesaian
melalui Arbitrase akan melindungi para pihak dari pengungkapan kepada umum
mengenai segala sesuatu hal yang dapat merugikan. Selain itu proses
penyelesaian Arbitrase seringkali dipandang sebagai penyelesaian sengketa yang
lebih efisien dalam biaya maupun waktu pelaksanaannya, jika dibandingkan
penyelesaian melalui Peradilan umum.
·
Keempat : Arbiter pada umumnya memiliki kearifan
dalam memeriksa sengketa, menyelesaikan dan menerapkan prinsip hukum serta
pertimbangan-pertimbangan hukum.
·
Kelima : penyelesaian melalui Arbitrase
dipandang lebih cepat jika penyelesaian sengketa melalui Peradilan umum, karena
penyelesaian melalui Arbitrase di berikan batas waktu paling lama 180 (seratus
delapan puluh) hari sejak Arbitrase terbentuk.
Pelaksanaan Arbitrase harus
didasari pada kesepakatan dari para pihak dalam bentuk tertulis, untuk
menyelesaikan sengketa yang terjadi dalam realisasi suatu Perjanjian.
Kesepakatan tersebut dapat diatur dalam dan merupakan suatu klausula dalam
Perjanjian, atupun dibuat sendiri oleh para pihak setelah sengketa terjadi.
Putusan Arbitrase bersifat final
dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak, sekalipun Putusan
tersebut tidak dtandatangani oleh seorang Arbiter. Sedangkan Putusan Arbitrase
internasional harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan
menyertakan Putusan otentik dan naskah terjemahan resmi dalam bahasa Indonesia.
PERBEDAAN ANTARA MEDIASI DAN ARBITRASE
MEDIASI
1. Kelebihan Mediasi
a. Merupakan
campur tangan pihak ketiga untuk memecahkan kebuntuan negosiasi dalam
penyelesaian sengketa.
b. Dalam
mediasi pihak ketiga ikut serta dalam perundingan sebagai penengah dan punya
peran aktif dalam penyelesaian sengketa.
c. Mengusahakan
tercapainya penyelesaian, mengajukan saran, yang dapat memuaskan kedua pihak.
Dapat menjadi media penghubung bagi pihak yang sudah putus hubungan
diplomatiknya sehingga dapat melakukan perundingan kembali.
d. Berfungsi
melonggarkan ketegangan yang ada selama sengketa dan mengembangkan ruang
lingkup negosiasi.
e. Merupakan
saluran informasi yang efektif.
f.
Saran dari negosiator tidak mengikat sehingga
para pihak masih bebbas untuk menentukan keputusannya sendiri.
g. Bentuk
proposal dari mediasi masih tidak formal dan berdasarkan informasi yang
diberikan masing-masing pihak.
h. Mediasi
dapat dimintakan oleh para pihak ataupun ditawarkan secara spontan oleh pihak
luar.
i.
Para pihak masih memegang kontrol dalam
perundingan.
j.
Mediasi merupakan suatu kompromi dari suatu
jenis sengketa.
2. Kekurangan Mediasi
a. tidak
semua sengketa internasional dapat cocok diterapkan mediasi, karena semua
tergantung dengan itikad mediatornya.
b. dari
pihak mediatornya sendiri, mediasi ini merupakan tugas yang melelahkan dan
sering tidak memberikan penghargaan yang cukup, serta memerlukan kesabaran
ekstra untuk menghadapi para pihak yang bersengketa.
c. mediasi
tidak dapat dipaksakan jika para pihak atau salah satu pihak tidak mau
melakukannya.
d. dengan
melakukan mediasi maka telah mengakui masalah tersebut adalah masalah sengketa
internasional sehingga jika ada perselisihan mengenai pertanggungjawaban
internasional, pihak yang bersengketa tidak akan mau dilakukan mediasi.
e. jika
salah satu pihak merasa yakin untuk memenangkan persengketaan maka tidak akan
mau untuk dilakukan mediasi, sebab dalam mediasi selalu dicari jalan win-win
solution.
f.
pihak mediator tidak akan diterima jika diangap
punya pemahaman sedikit tentang posisi para pihak, tidak simpatis, terpengaruh
pada pihak lain atau dianggap memiliki kepentingan pribadi dalam sengketa.
g. para
pihak harus bersiap untuk mengorbankan tujuan asal yang ingin dicapai untuk
mencapai kompromi bersama.
ARBITRASE
1. Kelebihan Arbitrase
a. para
pihak memiliki kebebasan dalam memilih hakimnya (arbitrator) baik secara
langsung maupun tidak langsung (melalui bantuan pihak ketiga seperti pengadilan
internasional). Hal ini penting karena apabila suatu negara menyerahkan
sengketanya kepada pihak ketiga (dalam hal ini arbitrase) maka negara
tersebut harus mempercayakan sengketanya diputus oleh pihak ketiga tersebut,
yang menurut negara itu bisa diandalkan, dipercaya, dan memiliki kredibilitas.
b. para
pihak memiliki kebebasan untuk menentukan hukum acara atau persyaratan
bagaimanan suatu putusan akan didasarkan
misalnya dalam menentukan hukum acara dan hukum yang akan diterapkan pada pokok
sengketa.
c. sifat
dari putusan arbitrase pada prinsipnya adalah final dan mengikat
d. apabila
para pihak menginginkan maka arbitrase itu dapat dilaksanakan secara rahasia.
Contoh persidangan yang dilakukan secara rahasia adalah persidangan atau dengar
pendapat secara lisan yang tertutup dalam kasus Rainbow Warriors Arbitration
juga dalam kasus Anglo-French Continental Shelf.
e. prosedur
arbitrase dapat lebih cepat dari pengadilan internasional.
f.
para pihak sendiri yang menentukan tujuan atau
tugas badan arbitrase.
2. Kelemahan Arbitrase
a. arbitrase
hanya dapat dilakukan jika kedua belah pihak sepakat untuk itu, sedangkan dalam
masyarakat internasional umumnya negara enggan untuk memberikan komitmennya
untuk menyerahkana sengketa kepada badan-badan pengadilan interansional
termasuk badan arbitrase internasional.
b. keputusan
yang diambil tergantung pada arbiter.
c. proses
penyelesaian sengketa melalui arbitrase tisak mejamin putusannya akan mengikat.
Hukum internasional tidak menjamin bahwa pihak yang kalah atau tidak puasdengan
putusan yang dikeluarkan akan melaksanakan putusan tersebut.
d. tidak
ada preseden yang dapat dijadikan sumber hukum arbitrase.
dalam penunjukkan badan arbitrase ad hoc,
sedikit banyak akan menimbulkan kesulitan dalam prosesnya, karena para pihak
harus betul-betul memahami sifat-sifat arbitrase dan merumuskan sendiri hukum
acaranya. Badan arbitrase akan berfungsi apabila para pihak sepakat untuk
menyerahkan sengketa pada lembaga itu.
silahkan sering-sering mampir di blog saya http://azis-berbagi.blogspot.com
BalasHapusterimakasih :)
Artikel yang sangat menarik..
BalasHapusTerimakasih..
My Blog
terimakasih, artikelnya sangat membantu ^^
BalasHapusMy blog
Thanka
BalasHapus