azis berBAGi inspirasi

Hal kecil lah yang menjadikan sesuatu itu besar, akrabnya kita kenal sebagai "Permulaan"... Mulailah berbagi inspirasi, karena berbagi itu: SHADAQAH...

azis berBAGi referensi

Hal kecil lah yang menjadikan sesuatu itu besar, akrabnya kita kenal sebagai "Permulaan"... Mulailah berbagi referensi, karena berbagi itu: SHADAQAH...

azis berBAGi hypnosist

Hal kecil lah yang menjadikan sesuatu itu besar, akrabnya kita kenal sebagai "Permulaan"... Mulailah berbagi hypnosist, karena berbagi itu: SHADAQAH...

azis berBAGi ilmu

Hal kecil lah yang menjadikan sesuatu itu besar, akrabnya kita kenal sebagai "Permulaan"... Mulailah berbagi ilmu, karena berbagi itu: SHADAQAH...

azis berBAGi pengetahuan

Hal kecil lah yang menjadikan sesuatu itu besar, akrabnya kita kenal sebagai "Permulaan"... Mulailah berbagi pengetahuan, karena berbagi itu: SHADAQAH...

Senin, 17 Maret 2014

PERBEDAAN MEDIASI DAN ARBITRASE (studi perbandingan)


PENGERTIAN MEDIASI DAN ARBITRASE

MEDIASI
Mediasi adalah cara penyelesaian dengan melibatkan pihak ketiga, yaitu pihak ketiga yang dapat diterima (accertable) Artinya para pihak yang bersengketa mengizinkan pihak ketiga untuk membantu para rihak yang bersengketa dan membantu para pihak untuk mencapai penyenyelesaian. Meskipun demikianak septabilitas tidak berarti- para pihak selalu berkehendak untuk melakukan atau menerima sepenuhnya apa yang dikemukakan pihak ketiga. Mediasi menurut P.1.6 PerMa No.2 Tahun 2003 : Yaitu suatu penyelesaian sengketa melalui proses perundingan para pihak dibantu oleh mediator.
Karakteristik Mediasi :
a.       Intervesi mediator dapat diterima kedua belah pihak;
b.      Mediator tidak berwenang membuat keputusan, hanya mendengarkan membujuk dan memberikan inspirasi kepada para pihak.
Mediasi Menurut Hukum Positif : Peraturan Mahkamah Agung RI. No.2 Tahun 2003 Tentang Prosedur Mediasi di pengadilan, konsideranya adalah; untuk mengurangi penumpukan perkara, merupakan salah satu cara menyelesaikan perkara lebih cepat dan murah, bersesuian dengan Pasal 130 HIR atau pasal P 153 RBg.

Sifat Mediasi :
a.       Wajib (Mandatory) P.2 (1) atas seluruh perkara perdata yang diajukan kepengadilan Tk.1
b.      Hakim mewajibkan para pihak menempuh lebih dahulu proses mediasi;
c.       Hakim wajib memunda siadang dan memberikan kesempatan para pihak untuk mediasi;
d.      Hakim wajib memberikan penjelasan ttg prosedur mediasi dan biayanya;
e.      Apabila para pihak diwakili Penasehat Hukum maka setriap keputusan yang diambil harus memperoleh persetujuan tertulis dari para pihak;
f.        Proses mediasi pada dasarnya tidak bersifat terbuka untu umum, kecuali para pihak menghendaki lain, sedangkan mediasi untuk kepentingan publik terbuka untuk umum.

Kewajiban Mediator :
a.       Mediator wajib menyusin jadwal mediasi;
b.      Mediator wajib mendorong dan menelurusi serta mengali kepentingan para pihak;
c.       Mediator wajib mencari berbagi pilihan penyelesain;
d.      Mediator wajib merumuskan kesepakatan secara tertulis;
e.      Mediator wajib memuat klausa pencabutan perkara;
f.        Mediator wajib memeriksa kesepakan untuk menghindari jika ada klausa yang bertentangam dengan hukum;
g.       Setelah 22 hari melalui mediasi tidak berhasil, maka mediator wajib menyatakan secara tertulis bagwa mediasi telah gagal dan memberikan pemberitahuan kepada majelis hakim;
h.      Jika mediasi gagal, maka semua fotokopi, notulen, catatan mediator wajib dimusnahkan.

ARBITRASE
Istilah arbitrase berasal dari kata “Arbitrare” (bahasa Latin) yang berarti “kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan”.
Arbitrase merupakan cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang di dasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa (Lihat Pasal 1 angka 1 UU No. 30 Tahun 1999).
Penyelesaian melalui Arbitrase memilki beberapa keunggulan jika di bandingkan dengan proses penyelesaian melalui Peradilan, seperti beberapa hal berikut ini :
·         Pertama : para pihak didalam Arbitrase dapat memilih Hakim yang diinginkan, sehingga dipandang dapat menjamin netralitas dan keahlian yang diperlukan dalam menyelesaikan sengketa.
·         Kedua : para pihak juga dapat menetapkan hukum yang mana yang akan diaplikasikan dalam pemeriksaan sengketa, dan melalui hal ini dapat ditekan rasa takut, was-was dan ketidakyakinan mengenai hukum substantive dari negara.
·         Ketiga : kerahasaian dalam proses penyelesaian melalui Arbitrase akan melindungi para pihak dari pengungkapan kepada umum mengenai segala sesuatu hal yang dapat merugikan. Selain itu proses penyelesaian Arbitrase seringkali dipandang sebagai penyelesaian sengketa yang lebih efisien dalam biaya maupun waktu pelaksanaannya, jika dibandingkan penyelesaian melalui Peradilan umum.
·         Keempat : Arbiter pada umumnya memiliki kearifan dalam memeriksa sengketa, menyelesaikan dan menerapkan prinsip hukum serta pertimbangan-pertimbangan hukum.
·         Kelima : penyelesaian melalui Arbitrase dipandang lebih cepat jika penyelesaian sengketa melalui Peradilan umum, karena penyelesaian melalui Arbitrase di berikan batas waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak Arbitrase terbentuk.
Pelaksanaan Arbitrase harus didasari pada kesepakatan dari para pihak dalam bentuk tertulis, untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi dalam realisasi suatu Perjanjian. Kesepakatan tersebut dapat diatur dalam dan merupakan suatu klausula dalam Perjanjian, atupun dibuat sendiri oleh para pihak setelah sengketa terjadi.
Putusan Arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak, sekalipun Putusan tersebut tidak dtandatangani oleh seorang Arbiter. Sedangkan Putusan Arbitrase internasional harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan menyertakan Putusan otentik dan naskah terjemahan resmi dalam bahasa Indonesia.



PERBEDAAN ANTARA MEDIASI DAN ARBITRASE


MEDIASI
1.    Kelebihan Mediasi
a.       Merupakan campur tangan pihak ketiga untuk memecahkan kebuntuan negosiasi dalam penyelesaian sengketa.
b.      Dalam mediasi pihak ketiga ikut serta dalam perundingan sebagai penengah dan punya peran aktif dalam penyelesaian sengketa.
c.       Mengusahakan tercapainya penyelesaian, mengajukan saran, yang dapat memuaskan kedua pihak. Dapat menjadi media penghubung bagi pihak yang sudah putus hubungan diplomatiknya sehingga dapat melakukan perundingan kembali.
d.      Berfungsi melonggarkan ketegangan yang ada selama sengketa dan mengembangkan ruang lingkup negosiasi.
e.      Merupakan saluran informasi yang efektif.
f.        Saran dari negosiator tidak mengikat sehingga para pihak masih bebbas untuk menentukan keputusannya sendiri.
g.       Bentuk proposal dari mediasi masih tidak formal dan berdasarkan informasi yang diberikan masing-masing pihak.
h.      Mediasi dapat dimintakan oleh para pihak ataupun ditawarkan secara spontan oleh pihak luar.
i.         Para pihak masih memegang kontrol dalam perundingan.
j.        Mediasi merupakan suatu kompromi dari suatu jenis sengketa.

2.    Kekurangan Mediasi
a.       tidak semua sengketa internasional dapat cocok diterapkan mediasi, karena semua tergantung dengan itikad mediatornya.
b.      dari pihak mediatornya sendiri, mediasi ini merupakan tugas yang melelahkan dan sering tidak memberikan penghargaan yang cukup, serta memerlukan kesabaran ekstra untuk menghadapi para pihak yang bersengketa.
c.       mediasi tidak dapat dipaksakan jika para pihak atau salah satu pihak tidak mau melakukannya.
d.      dengan melakukan mediasi maka telah mengakui masalah tersebut adalah masalah sengketa internasional sehingga jika ada perselisihan mengenai pertanggungjawaban internasional, pihak yang bersengketa tidak akan mau dilakukan mediasi.
e.      jika salah satu pihak merasa yakin untuk memenangkan persengketaan maka tidak akan mau untuk dilakukan mediasi, sebab dalam mediasi selalu dicari jalan win-win solution.
f.        pihak mediator tidak akan diterima jika diangap punya pemahaman sedikit tentang posisi para pihak, tidak simpatis, terpengaruh pada pihak lain atau dianggap memiliki kepentingan pribadi dalam sengketa.
g.       para pihak harus bersiap untuk mengorbankan tujuan asal yang ingin dicapai untuk mencapai kompromi bersama.

ARBITRASE
1.    Kelebihan Arbitrase
a.       para pihak memiliki kebebasan dalam memilih hakimnya (arbitrator) baik secara langsung maupun tidak langsung (melalui bantuan pihak ketiga seperti pengadilan internasional). Hal ini penting karena apabila suatu negara  menyerahkan  sengketanya kepada pihak ketiga (dalam hal ini arbitrase) maka negara tersebut harus mempercayakan sengketanya diputus oleh pihak ketiga tersebut, yang menurut negara itu bisa diandalkan, dipercaya, dan memiliki kredibilitas.
b.      para pihak memiliki kebebasan untuk menentukan hukum acara atau persyaratan bagaimanan suatu putusan  akan didasarkan misalnya dalam menentukan hukum acara dan hukum yang akan diterapkan pada pokok sengketa.
c.       sifat dari putusan arbitrase pada prinsipnya adalah final dan mengikat
d.      apabila para pihak menginginkan maka arbitrase itu dapat dilaksanakan secara rahasia. Contoh persidangan yang dilakukan secara rahasia adalah persidangan atau dengar pendapat secara lisan yang tertutup dalam kasus Rainbow Warriors Arbitration juga dalam kasus Anglo-French Continental Shelf.
e.      prosedur arbitrase dapat lebih cepat dari pengadilan internasional.
f.        para pihak sendiri yang menentukan tujuan atau tugas badan arbitrase.
                                                                                                                                                                   
2.    Kelemahan Arbitrase
a.       arbitrase hanya dapat dilakukan jika kedua belah pihak sepakat untuk itu, sedangkan dalam masyarakat internasional umumnya negara enggan untuk memberikan komitmennya untuk menyerahkana sengketa kepada badan-badan pengadilan interansional termasuk badan arbitrase internasional.
b.      keputusan yang diambil tergantung pada arbiter.
c.       proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase tisak mejamin putusannya akan mengikat. Hukum internasional tidak menjamin bahwa pihak yang kalah atau tidak puasdengan putusan yang dikeluarkan akan melaksanakan putusan tersebut.
d.      tidak ada preseden yang dapat dijadikan sumber hukum arbitrase.
dalam penunjukkan badan arbitrase ad hoc, sedikit banyak akan menimbulkan kesulitan dalam prosesnya, karena para pihak harus betul-betul memahami sifat-sifat arbitrase dan merumuskan sendiri hukum acaranya. Badan arbitrase akan berfungsi apabila para pihak sepakat untuk menyerahkan sengketa pada lembaga itu.

Senin, 02 Desember 2013

Kenali Tokoh Islam Spektakuler

 Avicenne (Ibnu Sina)

Assalamu'alaikum sahabat medi...
semoga kita semua senantiasa dalam perlindungan Allah swt... Aamiin...

Terlebih dahulu, saya ucapkan terimakasih banyak terhadap saudari-saudari (Maryam Arifin, Ain Norin, dan Amira Adila) yang telah ikhlas membagikan pengetahuannya. Semoga terhitung Amal jariyah di sisi-Nya.

Sahabat, kita semua cenderung lebih populer dan terpukau oleh tokoh-tokoh non muslim. Hal ini terjadi karena kekurangan himmah kita untuk mengkaji lebih jauh terhadap studi islam itu sendiri. Kini telah banyak dari kalangan kita sendiri telah alergi dengan ajaran-ajaran islam yang seharusnya dibumikan di dunia ini.

Berbicara tentang tokoh, bahwa terdapat banyak tokoh muslim yang kemudian mencatatkan sejarah kegemilangannya dalam banyak referensi, katakanlah seperti Ibnu Sina, Al-Biruni, dan Ibnu Haytham.



Sekian dan Selamat membaca Slide !!

Minggu, 01 Desember 2013

Hukum Kewarisan BW

Assalamu'alaikum sahabat medi...

Kali ini saya akan posting tentang kewarisan dari sisi BW alias KUHPer di Indonesia...

nah,,, tanpa panjang lebar lagi, silahkan sahabat tinggal menggulir tombol kiri/kanan pada slide di bawah ini dan jangan lupa tinggalkan komentar teman-teman....


 

 Semoga bermanfaat dan selamat membaca !!

Untuk download, silahkan klik disini dan ikuti petunjuknya di slideshare.net 

Kamis, 14 November 2013

Filsafat, Filsafat Islam, dan Hikmah

Assalamu'alaikum sahabat Medi,,, untuk kali ini saya akan berbagi pengetahuan yang sempat ditugasin sama dosen kampus. yach, sekalian bikin makalah kenapa ngga di posting buat berbagi, iya ga sahabat?

tanpa berpanjang lebar, mari bersama membaca seksama. Selanjutnya tinggalkan komentarnya. terima kasih.



A. Filsafat dan Hikmah

Kata Filsafat berasal dari bahasa Yunani Philosophia yang berarti cinta kebijaksanaan (Philos berarti Cinta, dan Sophia berarti Hikmah, kebijaksanaan. Jadi kata filsafat berarti mencintai atau lebih suka atau keinginan kepada kebijaksanaan. Orangnya disebut filosof, dalam istilah Arab disebut failasuf. Kata philosophia ini diserap ke dalam bahasa arab menjadi falsafah yang berarti hubbu al-hikmah (cinta kebijaksanaan).

Harun Nasution mengatakan bahwa intisari filsafat adalah berfikir menurut tata tertib (logika) dengan bebas (tidak terikat pada tradisi dogma dan agama) dan dengan sedalam-dalamnya sehingga sampai ke dasar-dasar persoalan

Hikmah dalam bahasa Arab berarti besi kekang, yaitu besi pengendali binatang. Kata hikmah dalam pengertian kendali ini pun dapat juga diartikan sebagai kendali dan pengekang manusia yang memilikinya untuk tidak berkehendak, berbuat dan berbudi pekerti yang rendah dan tercela, melainkan mengendalikannya untuk berbuat dan bertindak serta berprilaku yang benar dan terpuji.

Mustafa Abd al-Raziq, hikmah seperti yang disebut dalam al-Qur’an menjadikan orang yang memiliki hikmah sebagai orang yang mulia dan berwibawa.

Hikmah difahami pula sebagai paham yang mendalam tentang agama. Hikmah dalam berdakwah sebagaimana yang dikehendaki Allah dalam Surat an-Nahl: 125 berarti keterangan (burhan) yang kuat yang dapat menimbulkan keyakinan.

Muhammad Rasyid Ridla: Hikmah adalah pengetahuan tentang hakikat sesuatu dan mengenal hakikat apa yang terdapat dalam sesuatu tersebut, mengenai faidah dan manfaatnya. Pengetahuan tentang hakikat tersebut menjadi pendorong atau motive untuk melakukan perbuatan yang baik dan benar.

Fuad Ahwani dan Mustafa Abdul Raziq : Filosof muslim menggunakan kata Hikmah sama dengan kata filsafat, dan kata hakim sama dengan kata filosof.

Fuqoha menggunakan kata hikmah untuk makna asrar al-ahkam (rahasia-rahasia hukum)

Al-Raghib berkata: إصابة الحق بالعلم والعقل

Hasbi sh-Shiddiqie : Koleksi daya upaya fuqaha dalam menerapkan syari’at Islam sesuai dengan kebutuhan masyarakat. (fikih)

Amir Syarifuddin: Seperangkat peraturan berdasarkan wahyu Allah dan Sunnah Rasul tentang tingkah laku manusia mukallaf yang diakui dan diyakini berlaku dan mengikat untuk semua umat yang beragama Islam” (syari’ah dan fikih)

B. Filsafat Islam
Menurut Azhar Basyir, filsafat Islam adalah pemikiran secara ilmiah, sistematis, dapat dipertanggung jawabkan dan radikal tentang hukum Islam.

Obyek Teoritis (falsah al-tasyri’).
·         Adanya Hukum Islam.
·         Prinsip-prinsip Hukukm Islam.Sumber hukum IslamTujuan hukum Islam.
·         Asas-asas hukum Islam .
·         Kaidah-kaidah hukum Islam.
·         Metode Penetapan Hukum Islam. Obyek filsafat hukum Islam teoritis ini seringkali disebut obyek

Obyek praktis ( falsah al-syari’ah atau asrar al-syari’ah)
·         Mengapa manusia melakukan mu’amalah? dan mengapa manusia harus diatur oleh hukum Islam?
·         Mengapa manusia harus melakukan ibadah seperti sholat?
·      Apa rahasia atau hikmah yang terkandung dalam pelaksanaan puasa, haji dan ibadah yang lainnya? dan   seterusnya.

Prof. Hasbi Ash-Shiddiqie mengatakn bahwa falsafat syari’ah itu meliputi: (1) Asrar al-ahkam (rahasia-rahasia hukum Islam), (2) Khasa’is al-ahkam (ciri-ciri khas hukum Islam), (3) Mahasin al-ahkam atau Mazaya al-ahkam (keutamaan-keutamaan hukum Islam, (4) Thawabi’ al-ahkam (karakteristik hukum Islam).

Banyak pakar yang kemudian berpendapat bahwa Filsafat Islam secara teoritis tidaklah berbeda dengan filsafat. Namun memiliki perbedaan dari aspek ontologis dan sumber hukum. Hal inilah yang menjadi polemik dalam banyak kalangan.

Dalam bukunya “Tahafut al Falasifah”, Al Ghazali mengatakan bahwa para filusuf telah banyak mengungkapkan argumentasi yang bertentangan dengan Al Qur’an sehingga dia menganggap para filusuf telah mgningkari Al Qur’an dan ia mengatakan bahwa mereka adalah orang-orang kafir.

Adapun hal-hal yang dilanggar oleh para filusuf menurut Al Ghazali ada 20 persoalan yaitu 16 dalam bidang metafisika dan 4 dibidang fisika namun dari 20 hal itu 17 hal digolongkan dalam Ahl al Bida’dan berkenaan dengan 3 hal lainnya para filusuf dikatakan sebagaii orang kafir.
Perincian 20 persoalan diatas adalah sebagai berikut :
1. Alam qadim (tidal bermula)(Azali)
2. Keabadian (abadiah) alam, masa dan gerak(kekal)
3. Konsep Tuhan sebagai pencipta alam dan bahwa alam adalah produk ciptaan-Nya; uangkapan ini bersifat metaforis(tuhan sebagai pencipta bukan penggerak)
4. Demonnstrasi/ pembuktian eksistensi Penciptaan alam(pembuktian tentang penciptaan alam)
5. Argumen rasional bahwa Tuhan itu satu dan tidak mungkin pengandaian dua wajib al wujud (mereka melakukan pengandaian dalam memberikan argomentasi)
6. Penolakan akan sifat-sifat Tuhan.
7. Kemustahilan konsep genus (jins) kepada Tuhan.(allah terbagi kedalam al-jin)
8. Wujud Tuhan adalah wujud yang sederhana, wujud murni, tanpa kuiditas atau esensi.
9. Argumen rasional bahwa Tuhan bukan tubuh (jism )(kelemahan berargomentasi)
10. Argumen rasional tentang sebab dan Pencipta alam (hukum alam tak dapat berubah)(alam tetaplah baru, dan di ciptakan. Tidak ada perubahan yang ada hanyalah penciptaan)
11. Pengetahuan Tuhan tentang selain diri-Nya dan Tuhan mengetahui species dan secara universal.
12. Pembuktian bahwa Tuhan mengetahui diri-Nya sendiri
13. Tuhan tidak mengetahui perincian segala sesuatu (juziyyat) melainkan secara umum.
14. Langit adalah mahluk hidup dan mematuhi Tuhan dengan gerak putarnya.(bergerak dengan kemauanya)
15. Tujuan yang menggerakkan.?
16. Jiwa-jiwa langit mengetahui partikular-partikular yang bermula.?
17. Kemustahilan perpisahan dari sebab alami peristiwa-peristiwa.(mustahil terdapat hukum alam.)
18. Jiwa manusia adalah substansi spiritual yang ada dengan sendirinya, tidak menempati ruang, tidak ter pateri pada tubuh dan bukan tubuh.(jauhar, )
19. Jiwa manusia setelah terwujud tidak dapat hancur, dan watak keabadiannya membuatnya mustahil bagi kita membayangkan kehancurannya.(tidak mungkin hancur)
20.  Pemolakan terhadap kebangkitan Jasmani.

Dari 20 persoalan ini ada 3 hal yang dianggap paling membahayakan “kestabilan” umat yaitu :
1. Alam kekal (qadim) atau abadi dalam arti tidak berawal
2. Tuhan tidak mengetahui perincian atau hal-hal yang particular
3. Pengingkaran terhadap kebangkitan jasmani

Musa Asy’ari, mengatakan bahwa Filsafat Islam itu pada dasarnya merupakan medan pemikiran yang terus berkembang dan berubah. Dalam kaitan ini diperlukan pendekatan historis terdapat Filsafat Islam yang tidak menekankan pada studi tokoh, tetapi yang lebih penting lagi adalah memahami proses dialetik pemikiran yang berkembang melalui  kajian-kajian tematik atas persoalan-persoalan yang terjadi pada setiap zaman.
Oleh karena itu, perlu dirumuskan prinsip-prinsip dasar filsafat islam, agar dunia pemikiran islam terus berkembang sesuai dengan perubahan zaman.

Lebih lanjut Musa Asy’ari berpendapat bahwa filsafat islam dapat di artikan sebagai kegiatan pemikiran yang bercorak islami. Islam disini menjadi jiwa yang mewarnai suatu pemikiran. Filsafat disebut islami bukan karena yang melakukan aktivitas kefilsafatan itu orang yang beragama islam, atau orang yang berkebangsaan arab atau dari segi objeknya yang membahas mengenai pokok-pokok keislaman.

Selanjutnya, Amin Abdullah. Dalam hubungan ini ia mengatakan: “meskipun saya tidak setuju untuk mengatakan bahwa filsafat islam tidak lain dan tidak bukan adalah rumusan pemikiran Muslim yang di tempeli begitu saja dengan konsep filsafat Yunani, namun sejarah mencatat bahwa mata rantai yang menghubungkan gerakan pemikiran filsafat islam era kerajaan Abbasiyah dan dunia luar di wilayah islam, tidak lain adalah proses asimilasi dan akulturasi kebudayaan islam dan kebudayaaan Yunani lewat karya-karya filosof muslim, seperti Al-kindi (185 H/801 M.-260 H./873 M.), Al-Farabi (258 H/870 M.-339 H./950 M.), Ibn Miskawaih (320 H./932 M.-421 H/1030 M.), Al-Farabi (258 H/870 M.-339 H./950 M.), Ibn Sina (370 H/980 M.-428 H/1037 M), Al-Gazali (450 H/1058 M.-505 H/1111 M.)  dan Ibn Rusyd (520 H/1126 M.-595 H/1198 M.) Filsafat profetik (kenabian), sebagai contoh, tidak dapat kita peroleh dari karya-karya Yunani. Filsafat kenabian adalah trade mark  filsafat islam. Juga karya-karya Ibn Bajjah (wafat 533 H / 1138 M), Ibn Tufail (wafat 581 H./1185 M) adalah spesifik dan orisinal karya filosof muslim. Memang Alqur’an membawa cara yang sama sekali baru untuk melihat Tuhan dan Alam, dan juga membahas hukum-hukum yang tidak dapat diredusir dalam filsafat Yunani.


C. Ciri Filsafat Islam
Berdasarkan beberapa pendapat diatas, filsafat islam dapat di ketahui melalui lima cirinya sebagai berikut:

Pertama, dilihat dari segi sifat dan coraknya, filsafat Islam berdasar pada ajaran islam yang bersumberkan Al-qur’an dan Hadits. Dengan sifat dan coraknya yang demikian itu, filsafat islam berbeda dengan filsafat yunani atau filsafat barat pada umumnya yang semata-mata mengandalkan akal pikiran(rasio).

Kedua, dilihat dari segi ruang lingkup pembahasannya, filsafat islam mencakup pembahasan bidang fisika atau alam raya yang selanjutnya disebut bidang kosmologi; masalah ketuhanan dan hal-hal yang bersifat yang non materi ,yang selanjutya disebut bidang metafisika; masalah kehidupan di dunia, kehidupan di akhirat; masalah ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan lain sebagainya; kecuali masalah zat ketuhanan.

Ketiga, dilihat dari segi datangnya filsafat islam sejalan dengan perkembangan dengan islam itu sendiri, tepatnya ketika bagian dari ajaran islam memerlukan penjelasan secara rasional dan filofis;

Keempat, dilihat dari segi yang mengambangkannya, filsafat islam dalam arti materi pemikiran filisifatnya, bukan kajian sejarahnya, disajikan oleh orang-orang yang beragama islam, Kindi Al-farabi, Ibn Sina, Al-Ghazali, Ibn Rusyd, Ibn Tufail, Ibn Bajjah.

Kelima, dilihat dari segi kedudukannya, filsafat islam sejajar dengan bidang studi keislaman lainnya seperti fiqih, ilmu kalam, tasawuf, sejarah kebudayaan islam dan pendidikan islam.


Berbagai bidang menjadi garapan islam telah diteliti oleh para ahli dengan menggunakan berbagi metode dan pendekatan secara seksama, dan hasilnya telah dapat kita jumpai saat ini. Beberapa hasil penelitian tentang filsafat islam tersebut perlu kita kaji, selain sebagai bahan informasi untuk mengembangkan wawasan kita mengenai filsafat islam, juga untuk mengetahui metode dan pendekatan yang digunakan para peneliti tersebut, sehingga pada gilirannya kita dapat mengembangkan pemikiran filsafat islam dalam rangka menjawab berbagai masalah yang muncul di masyarakat.

Jumat, 25 Oktober 2013

Bagian Ahli Waris Islam - Bantuan Diagram


Assalamu'alaikum Wr.Wb.

Semoga senantiasa Allah melindungi hamba-Nya, Amin. Insya Allah...

Sahabat Medi, kali ini saya akan memposting sebuah wacana tentang Pembagian Ahli Waris Islam yang akan disertakan dengan diagram.

Sebelumnya, saya pribadi ingin mengucapkan "syukron katsiran" kepada Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA. yang telah banyak membantu masyarakat indonesia pada umumnya dan terkhususnya bagi kami selaku mahasiswa sehingga sangat memudahkan untuk mencari pengetahuan di bidang fiqh islam.

Diagram yang akan saya cantumkan ini berasal dari website beliau ( http://ustsarwat.com ) dan dapat diunduh secara gratis. Saya memposting ini SAMA SEKALI TIDAK BERNIAT UNTUK MENGAMBIL ATAU MEMBAJAK HAK CIPTA melainkan sebatas rasa ingin berbagi dan menyalurkan kemudahan mengakses ilmu dan pengetahuan.

Sahabat Medi, terkadang kita bertanya: apa itu fiqh mawaris? apa sih pentingnya belajar ilmu fiqh Mawaris? mengapa tidak mengacu pada KUHPerdata saja? heheee...

dalam buku digital ustadz, Seri Fiqh Kehidupan: Mawaris. Beliau memberikan pengantar kepada kita akan semua pertanyaan-pertanyaan tersebut. Kira-kira seperti berikut menurut hemat saya. (dapat anda download buku tersebut langsung dengan mengklik di sini.  GRATIS)

Menurut Ustadz, agar lebih mudah memahami bagian-bagian serta siapa yang menjadi ahli waris, siapa yang menjadi "dzawil furud" atau siapa yang "suqut/mahjub" maka haruslah dibantu dengan sebuah diagram. Nah, ini dia !! Ustadz tidak hanya menyusun diagram secara abal-abal lo, namun dengan indah tersistematis serta full color. Penasaran?

Untuk lebih jelasnya, mari sahabat medi tinjau DIAGRAM AHLI WARIS oleh Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA.  

DIAGRAM AHLI WARIS



Gemana?? menarik bukan?? dengan begini masyarakat indonesia pada umumnya lebih termotivasi untuk belajar ilmu mawaris itu sendiri.

Haa...?? Ga kebaca karena kekecilan gambarnya?? heheee... tenang aja !! Sahabat Medi bisa langsung mendowload gambar Diagram Fiqih Mawaris disini. Setelahnya print sendiri yaa...!!

Sekian dulu posting saya hari ini,

Salam Sukses !! Mari berbagi, karena berbagi itu... SHADAQAH.
Mind-Soul Mediator, Azis Ali.