Assalamu'alaikum
semuanya... Kaifal hal...?? kali ini yang saya posting adalah
contoh-contoh penyelesaian pembagian harta warisan dalam ilmu faraidl.
Untuk yang belum memahami seperti apa pembagian harta warisan dalam
islam, postingannya akan menyusul belakangan... :) untuk sekarang
contohnya saja dulu, karena orang-orang bilang,,, "nd ngerti kalo nd ada
contoh" hehehe.... berikut contoh-contonya... selamat menikmati...
1. Seorang
wafat dengan meninggalkan:
-
Duda
-
Anak Lk
-
Anak Pr
Berapakah bagian
yang diperoleh masing-masing ahli waris?
Jawab: duda
¼, lalu anak Lk dan anak Pr ABG
2. Seorang
wafat dengan meninggalkan:
-
Janda
-
Anak Lk
-
Anak Pr
Berapakah bagian
masing-masing yang diperoleh ahli waris?
Jawab: janda
⅛, lalu anak Lk dan anak Pr ABG
3. Seorang
wafat meninggalkan:
-
Cucu Lk -
Duda
-
Cucu Pr -
Nenek
-
Ayah
Berapakah bagian
yang diperoleh masing-masing ahli waris?
Jawab: duda ¼, ayah ⅙, nenek ⅙
jika ia nenek dari ibu namun akan menjadi mahjub oleh ayah jika ia adalah nenek
dari ayah, lalu cucu Lk dan cucu Pr ABG
4. Seorang
wafat dengan meninggalkan:
-
Cucu Lk -
Saudara Lk s.a.
-
Ayah -
Saudara Pr s.a.
Berapakah bagian
yang diperoleh masing-masing ahli waris?
Jawab: ayah
⅙, cucu Lk ABN, saudara Lk s.a. dan Pr s.a. Mahjub oleh ayah
5. Seorang
wafat meninggalkan:
-
Duda -
Kakek -
Saudara s.i.
-
Ayah -
Saudara Lk kdg - Paman
-
Ibu -
Saudara Pr s.a - Sepupu
Berapakah bagian
yang diperoleh masing-masing ahli waris?
Jawab: ini adalah contoh GHARRAWAIN. Sehingga bagiannya duda ½, ibu ⅓ dari sisa, lalu ayah ABN. Selebihnya
mahjub oleh ayah.
6. Seorang
wafat dengan meninggalkan:
-
Anak Lk
-
Anak Pr
Berapa bagian
masing-masing ahli waris tersebut apabila tirkah sebesar Rp.90.000.000,- ?
Jawab: Sesuai
dengan Q.S. An-Nisa’:11 bahwa anak Lk dan Anak Pr bandingannya 2:1
Sehingga
asal masalahnya 2+1=3. Jadi bagiannya adalah:
Anak
Lk ⅔ x T =
⅔ x 90.000.000 = 60.000.000
Anak
Pr ⅓ x T = ⅓ x 90.000.000 = 30.000.000
7. Seorang
wafat dengan meninggalkan:
-
Janda -
Saudara Pr kdg
-
Ibu -
Saudara Lk s.a.
Berapa bagian
masing-masing ahli waris apabila tirkah sebesar Rp.24.240.000,- ?
Jawab: janda
¼, ibu ⅙, saudara Pr kdg ½, dan saudara Lk s.a. Mahjub oleh Saudara Pr kdg.
Sehingga
pembagiannya sbb: (asal masalah 12)
Janda ¼ x 12 = 3
Ibu ⅙ x 12 = 2
Saudara Pr kdg ½ x 12 =
6
Jumlah : 11 (Radd). Jadi penyelesaiannya sbb:
Janda 3/12 = ¼ x 24.240.000 = 6.060.000
Ibu 2/12 = ⅙ x 24.240.000 = 4.040.000
Saudara Pr kdg 6/12 = ½ x 24.240.000 = 12.120.000
Jumlah : 22.220.000 (sisa 2.020.000) kemudian:
Janda 3/11 x 2.020.000 = 550.909 1/11
Ibu 2/11 x 2.020.000 = 367.272 8/11
Saudara Pr kdg 6/11 x 2.020.000 =
1.101.818 2/11
Sehingga, bagian masing-masing ahli waris
adalah:
Janda
= 6.060.000 +
550.909 1/11 = 6.610.909 1/11
Ibu = 4.040.000 +
367.272 8/11 = 4.407.272 8/11
Saudara
Pr kdg = 12.120.000 + 1.101.818 2/11 =
13.221.818 2/11
8. Seorang
wafat dengan meninggalkan:
-
Saudara Lk
-
Ibu
-
Anak Pr
Berapa bagian
masing-masing ahli waris apabila tirkah sebesar Rp.240.000.000,- ?
Jawab: Ibu
⅙, Anak Pr ½, dan Saudara Lk ABN
Pembagiannya sbb: (asal masalah 6)
Ibu ⅙
x 6 = 1
Anak Pr ½
x 6 = 3
Saudara Lk ABN = 2
Jumlah : 6 (pas). Sehingga penyelesaiannya adalah:
Ibu ⅙
x 240.000.000 = 40.000.000
Anak Pr
3/6 = ½ x 240.000.000 = 120.000.000
Saudara Lk 2/6
= ⅓ x 240.000.000 = 80.000.000
9. Seorang
wafat dengan ahli waris masing-masing:
-
Janda -
Ibu
-
Ayah -
2 Anak Pr
Berapakah bagian
yang diperoleh masing-masing ahli waris apabila tikrah Rp.54.000.000,- ?
Jawab: janda
⅛, ayah ⅙, ibu ⅙, dan anak Pr ⅔
Jadi penyelesaiannya sbb: (asal masalah 24)
Janda ⅛ x 24 = 3
Ayah ⅙ x 24 = 4
Ibu ⅙ x 24 = 4
2 Anak Pr ⅔ x 24 = 16
Jumlah : 27 (‘Aul) sehingga cara pembagiannya adalah:
Janda 3/27
x 54.000.000 = 6.000.000
Ayah 4/27 x 54.000.000 = 8.000.000
Ibu 4/27 x 54.000.000 = 8.000.000
2 Anak Pr 16/27 x 54.000.000 = 32.000.000
10. Seorang
wafat dengan ahli waris masing-masing:
-
Ibu -
Janda
-
Ayah -
3 Saudara Lk s.a.
Berapakah bagian
yang diperoleh masing-masing ahli waris apabila tirkah Rp.48.000.000,- ?
Jawab: ini adalah contoh masalah GHARRAWAIN. Sehingga bagian janda ¼, Ibu ⅓
dari sisa, dan ayah mendapatkan sisanya (ABN)
Pembagiannya
sbb:
Janda
¼ x 48.000.000 = 12.000.000 (sisa 36.000.000)
Ibu
⅓ x 36.000.000 = 12.000.000
Ayah ABN =
24.000.000
11. Seorang
meninggal dengan meninggalkan ahli waris:
-
Cucu Lk pc. Lk -
Ibu
-
2 Saudara Lk -
Kakek
Berapakah bagian
yang diperoleh masing-masing ahli waris bila tirkah 12 ha sawah?
Jawab: kakek
⅙, Ibu ⅙, Cucu Lk pc. Lk ABN, saudara Lk dimahjub oleh cucu Lk pc. Lk
Pembagiannya
sbb:
Ibu ⅙ x 12 ha = 2 ha sawah
Kakek ⅙ x 12 ha = 2 ha sawah
Cucu Lk pc. Lk ABN =
8 ha sawah
12. Seorang
meninggal dengan meninggalkan ahli waris:
-
Duda -
4 Anak Lk
-
Nenek -
4 Anak Pr
Berapakah bagian
yang diperoleh masing-masing ahli waris bila tirkah Rp. 54.360.000,- ?
Jawab: duda
¼, nenek ⅙, anak Lk dan anak Pr mendapat
sisa (ABG)
Pembagiannya
sbb: (asal masalah 12)
Duda ¼ x 12 = 3
Nenek ⅙ x 12 = 2
Anak Lk dan Pr ABN =
7
Jumlah : 12 (pas). Penyelesaiannya sbb:
Duda 3/12 = ¼ x 54.360.000 = 13.590.000
Nenek 2/12 = ⅙ x 54.360.000 =
9.060.000
Anak Lk dan Pr ABN = 7/12
x 54.360.000 = 31.710.000
ABG = 4 anak Lk dan 4 anak Pr
(2+2+2+2+1+1+1+1) asal masalahnya 12. Jadi:
1 Anak Lk 2/12 x 31.710.000 = 5.285.000
1 Anak Pr 1/12 x 31.710.000 = 2.642.500
13. Seorang
meninggal dengan meninggalkan ahli waris cucu Lk pc. Lk dan Janda yang sedang
mengandung. Berapakah bagian yang diperoleh masing-masing ahli waris apabila
tirkahnya Rp.24.480.000,- ?
Jawab: Jika anak yang di dalam kandungan adalah anak
Lk, maka:
janda ⅛, anak
Lk ABN, dan cucu Lk pc. Lk mahjub oleh anak Lk. Sehingga:
Janda ⅛ x 24.480.000 =
3.060.000
Anak Lk ABN =
21.420.000
Jika anak yang
di dalam kandungan adalah anak Pr, maka: janda ⅛, anak Pr ½, dan cucu Lk pc. Lk
mendapatkan sisanya (ABN). Sehingga: (asal masalah 8)
Janda ⅛ x 8 =
1
Anak Pr ½ x 8 =
4
Cucu
Lk pc. Lk ABN = 3
Jumlah : 8 (Pas). Jadi pembagiannya sbb:
Janda
⅛ x 24.480.000 = 3.060.000
Anak
Pr 4/8 = ½ x 24.480.000 = 12.240.000
Cucu
Lk pc Lk 3/8 x 24.480.000 = 9.180.000
14. Seorang
meninggal dengan meninggalkan ahli waris Janda dan Ibu yang sedang mengandung.
Berapakah bagian yang diperoleh masing-masing ahli waris?
Jawab: Jika
anak ibu tersebut Laki, maka: janda ¼, Ibu ⅙, saudara Lk ABN
Jika
anak ibu tersebut Perempuan, maka: janda ¼, Ibu ⅙, Saudara Pr ½.
15. Seorang
meninggal dengan meninggalkan ahli waris:
-
Ibu -
Duda
-
Kakek -
Cucu Lk pc. Lk
Berapakah bagian
yang diperoleh masing-masing ahli waris?
Jawab: Duda
¼, Ibu ⅙, kakek ⅙, dan Cucu Lk pc. Lk mendapatkan seluruh sisanya (ABN)
16. Seorang
meninggal dengan meninggalkan ahli waris:
-
Cucu Lk pc. Pr
-
Cucu Lk pc. Lk
-
Cucu Pr pc. Lk
-
3 kemenakan Lk dari saudara Lk kdg
Berapakah bagian
yang diperoleh masing-masing ahli waris?
Jawab: Sesuai dengan QS. An-Nisa’:11, Cucu Lk pc. Lk dan Cucu Pr pc. Lk
masing-masing membaginya dengan bandingan 2:1. Cucu Lk pc. Pr bukanlah ahli
waris sedangkan 3 kemenakan tersebut mahjub oleh cucu Lk pc. Lk
17. Seorang
meninggal dengan meninggalkan ahli waris:
-
Duda -
Cucu Pr pc. Lk
-
Saudara Lk s.a. -
Kakek
-
Saudara s.i.
Berapakah bagian
yang diperoleh masing-masing ahli waris?
Jawab: Duda ¼, Kakek ⅙, Cucu Pr pc. Lk ½, Saudara Lk s.a. ABN sedangkan
Saudara s.i. Mahjub oleh Kakek