A. Profil Singkat Perusahaan Walls
Wall's adalah merek makanan asal Inggris
yang mencakup produksi daging dan es krim yang dimiliki oleh Unilever.
Perusahan ini didirikan di London pada tahun 1786 oleh Terence Banyard,
diakuisisi pada tahun 1922 oleh Lever Brothers, yang menjadi bagian dari
Unilever pada tahun 1930. Pada suatu musim panas, demi menghindari PHK akibat
pelemahan pangsa pasar daging sebagai produk intinya, Wall's memproduksi
berbagai es krim pada tahun 1922. Unilever menjual produk daging dan lisensi
untuk menggunakan merek Wall's seperti di Britania Raya pada tahun 1996 untuk
Kerry Group. Wall's itu sendiri kini sebagai inti dari bisnis es krim global
dari Unilever Heartbrand. Penggunaan merek dagang Wall's digunakan saat ini di
Tiongkok, Hong Kong, India, Indonesia, Yordania, Lebanon, Malaysia, Maldives,
Mauritius, Pakistan, Filipina, Qatar, Arab Saudi, Spanyol, Singapura, Sri
Lanka, Thailand, Uni Emirat Arab, dan Vietnam.
B.
Ice cream Walls Magnum dalam isu
berawal beberapa tahun yang lalu, isu
haramnya ice cream Walls Magnum begitu marak bahkan masih menjadi polemik oleh
sebagian kalangan di Indonesia. Pasalnya, ternyata ada kode E472 pada komposisi
yang dicantumkan dibungkus ice cream tersebut yang artinya mengandung LEMAK
BABI, tapi anehnya bisa dapat LOGO
HALAL MUI.
Ada begitu banyak isu terkait dengan halal
haramnya suatu produk, salah satunya adalah ice cream walls magnum, beredar
begitu pesat melalui jaringan internet baik sosial media ataupun blog-blog yang
mentemakan isu ini karena dianggap penting demi halal haramnya produk yang akan
dikonsumsi masyarakat muslim dunia. Adapun salah satu isu yang kami angkat dari
internet dalam makalah ini berasal dari tulisan Sultan Fatah terkait haramnya
ice cream Walls Magnum.
Kode Babi Pada Makanan Kemasan (Oleh
Dr.M.Anjad Khan). Shaikh Sahib bekerja sebagai pegawai di Badan Pengawasan Obat
& Makanan (POM) di Pegal, Perancis. Tugasnya adalah mencatat semua merek
barang, makanan dan obat-obatan. Produk apapun yang akan disajikan suatu
perusahaan ke pasaran, bahan-bahan produk tersebut harus terlebih dahulu
mendapat ijin dari Badan pengawas Obat dan Makanan Prancis dan Shaikh Sahib
bekerja di Badan tersebut di bagian QC (QualityCheck), oleh sebab itu dia
mengetahui berbagai macam bahan makanan yang dipasarkan.
Banyak dari bahan-bahan tersebut
dituliskan dengan istilah ilmiah namun ada juga beberapa yang dituliskan dalam
bentuk matematis seperti E-904, E-141.
Awalnya, saat Shaikh Sahib menemukan
bentuk matematis tersebut, dia penasaran dan kemudian menanyakan kode matematis
tersebut kepada seorang perancis yang berwenang dalam bidang itu dan orang
tersebut menjawab “do your job and don’t ask to much”. Jawaban tersebut
menimbulkan kecurigaan buat Shaikh Sahib dan dia kemudian mulai mencari tahu
kode matematis tersebut dalam dokumen yang ada. Ternyata apa yang dia temukan
cukup mengagetkan kaum muslim di dunia. Hampir di seluruh negara barat termasuk
Eropa, pilihan utama untuk daging adalah daging babi.
Peternakan babi sangat banyak di
negara-negara tersebut. Di perancis sendiri jumlah peternakan babi mencapai lebih
dari 42.000. Jumlah kandungan lemak dalam tubuh babi sangat tinggi dibandingkan
dengan hewan lainnya. Namun orang eropa dan amerika berusaha menghindari
lemak-lemak tersebut.
Kemudian yang menjadi pertanyaan, dikemanakan
lemak-lemak babi tersebut? jawabannya adalah: Babi-babi tersebut dipotong di
rumah-rumah jagal dalam pengawasan Badan POM dan yang membuat pusing Badan
tersebut adalah membuang lemak yang sudah dipisahkan dari daging babi.
Dahulu beberapa dekade (60-an tahun) yang
lalu, lemak-lemak tersebut dibakar. Kemudian mereka berpikir untuk memanfaatkan
lemak-lemak tersebut. Sebagai awal uji cobanya mereka membuat sabun dengan
bahan lemak tersebut dan ternyata itu berhasil. Lemak-lemak tersebut diproses
secara kimiawi, dikemas sedemikian rupa dan dipasarkan.
Pada saat itu negara-negara di Eropa
memberlakukan aturan yang mengharuskan bahan-bahan dari setiap produk makanan,
obat-obatan harus dicantumkan pada kemasan. Oleh karena itu bahan yang terbuat
dari lemak babi dicantukam dengan nama Pig Fat (lemak babi) pada kemasan
produk. Mereka yang sudah tinggal di Eropa selama 40 tahun terakhir ini
mengetahui hal tersebut dan produk dengan bahan lemak babi tersebut dilarang
masuk ke negara-negara Islam sehingga menimbulkan defisit perdagangan bagi
Negara pengekspor.
Menoleh ke masa lalu lainnya, jika anda
hubungkan dengan Asia Tenggara, anda mungkin tahu tentang faktor yang
menimbulkan perang saudara.
Pada saat itu, peluru senapan dibuat di
Eropa dan diangkut ke belahan benua melalui jalur laut. Perjalanannya memakan
waktu berbulan-bulan hingga mencapai tempat tujuan sehingga bubuk mesiu yang
ada di dalamnya mengalami kerusakan karena terkena air laut. Kemudian mereka mendapatkan
ide untuk melapisi peluru tersebut dengan lemak babi. Saat berita mengenai pelapisan
tersebut tersebar dan sampai ketelinga tentara yang kebanyakan Muslim dan
beberapa Vegetarian sehingga tentara-tentara tersebut menolak berperang
sehingga mengakibatkan perang saudara (civil war).
Negara-negara Eropa mengakui fakta
tersebut dan kemudian menggantikan penulisan lemak babi dalam kemasan dengan
menuliskan lemak hewan. Semua orang yang tinggal di Eropa sejak tahun 1970-an
mengetahuinya. Saat perusahaan produsen ditanya oleh pihak berwenang dari
negara Islam mengenai lemak hewan tersebut, maka jawabannya bahwa lemak
tersebut adalah lemak sapi & domba, walaupun demikian lemak-lemak tesebut
haram bagi muslim karena penyembelihan hewan ternak tersebut tidak mengikuti
syariat Islam. Oleh karena itu produk dengan label baru tersebut dilarang masuk
ke negara-negara islam. Sebagai akibatnya, perusahan-perusaha produsen
menghadapi masalah keuangan yang sangat serius karena 75% penghasilan mereka
diperoleh dengan menjual produknya ke Negara islam, dimana laba penjualan ke
negara islam bisa mencapai milliaran dolar.
Akhirnya mereka memutuskan untuk membuat
kodifikasi bahasa yang hanya dimengerti oleh Badan POM sementara orang awam
tidak mengetahuinya. Kode tersebut diawali dengan kode E-CODES.
E-INGREDIENTS ini terdapat di banyak
produk perusahaan multinasional termasuk pasta gigi, sejenis permen karet,
cokelat, gula-gula, biscuit, makanan kaleng, buah-buahan kalengan dan beberapa
multi vitamin dan masih banyak lagi jenis produk makanan & obat-obatan
lainnya. Semenjak produk-produk tersebut di atas banyak dikonsumsi oleh
negara-negara muslim, kita sebagai masyarakat muslim tidak terkecuali sedang
menghadapi masalah penyakit masyarakat yakni hilangnya rasa malu, kekerasan,
dll akibat memakan makanan yang tidak halal.
Oleh karenanya, sangat penting untuk memeriksa
terlebih dahulu bahan-bahan produk yang akan kita konsumsi dan mencocokannya
dengan daftar kode E-CODES berikut ini.
Jika ditemukan kode-kode berikut ini dalam
kemasan produk yang akan kita beli, maka hendaknya dapat dihindari karena
produk dengan kode-kode tersebut di bawah ini mengandung lemak babi:
E100, E110, E120, E 140, E141, E153, E210, E213, E214, E216,
E234,E252,E270, E280, E325,E326, E327, E334, E335, E336, E337, E422, E430,E431,
E432, E433,E434, E435, E436, E440,E470, E471, E472, E473, E474, E475,E476,
E477, E478, E481, E482, E483, E491, E492, E493,E494, E495, E542,E570, E572,
E631, E635, E904.
C.
Klarifikasi MUI terhadap Isu Haramnya Walls Magnum
Pada dasarnya MUI sebagai suatu lembaga
yang dimandatkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia untuk memastikan
halal haramnya suatu produk melalui LP.POM tidak pernah menegaskan secara resmi
apakah Walls Magnum tersebut halal ataupun haram. Namun demikian, MUI melalui situs
web resminya telah menyatakan hal serupa terkait suatu produk lain dan dapat
dijadikan ‘kiyas’ oleh masyarakat bahwa ice cream Walls Magnum tidaklah haram
melainkan halal 100%. Lukmanul Hakim selaku direktur LP.POM MUI mengaku terkejut
ketika dikonfirmasi oleh
www.hidayatullah.com
dan membantah isu tersebut.
Demikian penjelasan LPPOM MUI tentang Kode
E471 dalam produk Luwak White Koffie dalam kasus yang sama dengan Ice Cream
Walls Magnum.
“Sehubungan dengan
semakin maraknya pemberitaan mengenai kandungan E471 pada Luwak White Koffie,
maka untuk menghindari kebingungan masyarakat berkaitan dengan hal tersebut,
bersama ini LPPOM MUI menyampaikan penjelasan sebagai berikut:
1. Luwak White Koffie
yang selama ini diberitakan, telah memiliki sertifikat halal LPPOM MUI Provinsi
Jawa Tengah, dengan masa berlaku Sertifikat Halal hingga tanggal 29 Desember
2013 dan nomor sertifikat 1512005281211.
2. Mengenai ingredient
yang diduga oleh masyarakat berasal dari Babi adalah emulsifier E471. Kode E
sendiri merupakan standar internasional untuk aditif dalam produk pangan (Bahan
Tambahan Pangan). Bahan-bahan tersebut dapat berupa bahan pewarna, bahan
pengawet, bahan pengasam, bahan pemanis, bahan penstabil, bahan pengemulsi,
maupun senyawa antioksidan. Adapun E471 merupakan mono dan diglyceride dari
fatty acid yang bisa berasal dari hewani maupun nabati.
3. Emulsifier E471 yang
digunakan Luwak White Koffie merupakan bahan yang terdapat pada krimer sebagai
salah satu bahan pada Luwak White Koffie tersebut. Dan Krimer pada Luwak White
Koffie tersebut diperoleh dari Krimer yang sudah memiliki sertifikat halal
LPPOM MUI Pusat. Bahan tersebut sudah dilakukan pengkajian secara mendalam dan
berasal dari bahan nabati yang halal.
Demikian penjelasan ini
disampaikan agar masyarakat memahami dan tidak perlu ragu untuk senantiasa
mengonsumsi produk yang telah bersertifikat halal MUI.
Bogor, 17 April 2013
Direktur LPPOM MUI
Ir. Lukmanul Hakim,
M.Si”
Terdapat juga beberapa ulasan di internet
terkait isu tersebut menegaskan bahwa itu semua adalah ‘HOAX’. Berikut note
salah seorang pengguna facebook dengan ID Halfino Berry yang memberikan
penjelasan terkait haramnya Walls Magnum hanyalah sebatas isu.
“Luar biasa cepatnya
sebaran informasi lewat internet. Belum genap sehari seorang mengangkat artikel
yang menyebutkan bahwa es krim MAGNUM mengandung lemak babi via Facebook,
hebohnya sudah ke mana-mana. Satu hal memang jelas, es krim ini punya marketing
yang baik, sehingga diburu-buru banyak orang. Tak heran ketika isu ini mencuat,
puluhan orang merasa tertohok: benarkah? apakah saya sudah termakan barang
haram?
Sayangnya, semua
keributan ini bersumber dari ketidakcermatan dalam menyikapi informasi di
internet. Di internet banyak informasi yang bermanfaat, pun tak kurang
banyaknya apa yang kita kenal sebagai Hoax, informasi bohong. Pengangkat isu
ini dengan penuh ghirah merasa sudah menjalankan kewajiban sebagai umat muslim
yang baik, namun sayang mendasarkannya pada informasi yang tak diuji dan dicek
ulang kesahihannya.
Terkait isu kode E
untuk unsur-unsur makanan, sejak 2007 beredar artikel oleh seseorang yang
menamakan diri Dr. M. Amjad Khan, dan untuk memperkuat otoritasnya, menyebutkan
institusinya Medical Research Institute, United States. Siapakah dia? Kalau
kita gunakan mesin-mesin pencari, maka tak lain kita temukan seorang aktor
India, atau beberapa orang bernama demikian di Pakistan. Tak ada nama Amjad
Khan dengan titel Dr. dari AS di internet terkait dengan hasil riset ilmiah,
kecuali artikel tentang lemak babi tersebut yang sudah dicopy-paste
berkali-kali. Demikian pula dengan nama lembaga yang dipakainya, tidak
ditemukan pula keberadaannya, karena nama itu hanyalah nama generik lembaga.
Kemudian, mari kita
membongkar isi artikelnya. Dari berbagai informasi di dalamnya, akan ditemui
banyak kontradiksi dengan fakta-fakta sebenarnya. Dan lebih parah lagi,
penjelasan tentang kode-kode yang disebutkan ternyata salah.
Inilah kode-kode E yang
disebutkan dalam artikel tersebut sebagai berasal dari lemak babi:
E100, E110, E120, E
140, E141, E153, E210, E213, E214, E216, E234,E252,E270, E280, E325,E326, E327,
E334, E335, E336, E337, E422, E430,E431, E432, E433,E434, E435, E436,
E440,E470, E471, E472, E473, E474, E475,E476, E477, E478, E481, E482, E483,
E491, E492, E493,E494, E495, E542,E570, E572, E631, E635, E904.
Data-data tentang kode
ini sendiri bukan rahasia. Tentang Kode E atau E Number bisa dibaca detailnya
lewat Wikipedia. Tentang Kode E dengan saran untuk konsumen muslim bisa kita
dapatkan misalnya pada website http://www.guidedways.com/halalfoodguide.php. Kode E atau E number sendiri adalah
istilah untuk zat aditif buatan (artificial food additives).
Ternyata kode yang
dicantumkan dalam artikel tersebut bukanlah kode untuk lemak babi, melainkan
kode yang merujuk pada banyak jenis bahan. Bahkan,dari yang didaftarkan
ternyata hanya 4 bahan yang haram, yang lain berkategori halal atau tergantung
sumbernya. Yang dinyatakan haram itu, misal E120 ternyata bukan karena berasal
dari babi, tatapi pewarna yang berasal dari serangga. Berikut daftar
lengkapnya:
E100 (halal), E110
(halal), E120 (haram), E 140 (halal), E141 (halal), E153 (halal), E210 (halal),
E213 (halal), E214 (halal), E216 (halal), E234 (halal), E252 (tergantung), E270
(tergantung), E280 (halal), E325 (tergantung), E326 (tergantung, E327
(tergantung, E334 (halal), E335 (halal), E336 (halal), E337 (halal), E422
(halal), E430 (tergantung), E431 (tergantung), E432 (tergantung), E433
(tergantung), E434 (tergantung), E435 (tergantung), E436 (tergantung), E440
(haram), E470 (tergantung), E471 (tergantung), E472 (tergantung), E473
(tergantung), E474 (tergantung), E475 (tergantung), E476 (halal), E477
(tergantung), E478 (tergantung), E481 (tergantung), E482 (tergantung), E483
(tergantung), E491 (tergantung), E492 (tergantung), E493 (tergantung), E494
(tergantung), E495 (tergantung), E542 (haram), E570 (tergantung), E572
(tergantung), E631 (tidak ada kode ini), E635 (tidak ada kode ini), E904
(haram).
Bagaimana dengan E472?
E472 termasuk kategori emulsifier, yang kehalalannya tergantung dari sumbernya.
Berikut rinciannya:
E472 = Esters of mono-
and diglycerides
E472a = Acetic acid
esters of mono- and diglycerides
E472b Lactic acid
esters of mono- and diglycerides
E472c = Citric acid
esters of mono- and diglycerides
E472d Tartaric acid
esters of mono- and diglycerides
E472e =
Diacetyltartaric acid esters of mono- and diglycerides
E472f = Mixed esters
(tartaric, acetic) of mono- and diglycerides
Kandungan bahan haram
(senyawa turunan babi) pada emulsifier atau stabilizer bisa dicek menggunakan
berbagai perangkat analisis kimia seperti: Polymerase Chain Reaction (PCR), Gas
Chromatography – Mass Spectrum (GC MS), atau Fourier Transform Infra Red
(FTIR). Perangkat-perangkat analisis tersebut cukup efektif dalam mendeteksi
kandungan babi dalam suatu bahan. Semua bahan yang mengandung DNA babi hampir
dapat dipastikan tidak dapat lolos melalui uji alat tersebut.
Jadi karena kode E471
bisa berasal dari babi maupun kedelai, maka cara untuk mengetahui apakan
kandungan makanan itu haram atau halal tetap merujuk pada uji yang dilakukan
oleh MUI, kalau sudah mendapatkan sertifikat halal, ya bisa dipastikan bahwa pengemulsi
(emulsifier) tersebut berasal dari kedelai bukan dari lemak babi.”
Dengan demikian, kita dapat ‘
mengelus
dada’ sembari menanamkan rasa aman dan tenang dalam hati dan menghapus
segala keraguan yang telah muncul akibat isu-isu yang terus berkembang. Tak
tinggal diam, MUI pun menegaskan melalui
www.hidayatullah.com
bahwa halal dan haramnya produk yang akan dikonsumsi oleh masyarakat muslim,
khususnya, bukanlah perkara yang sederhana.
D.
Dampak Isu Haram terkait Walls Magnum di Indonesia
Hal yang berbau kontroversi memang selalu
membawa polemik serta pro dan kontra. Demikian pula halnya terkait dampak dari
isu haramnya suatu produk, dalam hal ini, ice cream Walls Magnum memunculkan
dampak positif dan dampak negatif.
Berikut dampak positif ataupun negatif
dari hasil amatan dan survei kami baik di dunia fisik (kuisioner untuk 20 orang)
dan dunia maya (vote, komentar, ulasan, dll).
1.
Dampak Negatif
a.
Muncul Keresahan
Bagaimanapun, setiap isu buruk bagi masyarakat pasti akan
menimbulkan keresahan, tak terkecuali isu haramnya ice cream walls magnum.
Bahkan, masyarakat yang sering bahkan hobi mengonsumsi ice cream tersebut
merasa sulit untuk menghindari produk tersebut meski telah mendengar isu
haramnya walls magnum. Keadaan ini menciptakan rasa resah yang berkepanjangan.
b.
Keraguan terhadap
Pemerintah
MUI yang telah diberi mandat oleh Pemerintah untuk memberi
sertifikasi halal melalui LP.POMnya telah memberikan klarifikasi terkait isu
haramnya walls magnum. Namun hal tersebut tak serta merta mendapatkan
kepercayaan dari masyarakat.
c.
Acuhnya Masyarakat
Pada dasarnya, acuhnya masyarakat bukanlah dampak langsung
akibat munculnya isu haramnya walls magnum. Namun dari hasil penelitian kami
yang bervariasi menunjukkan bahwa tidak sedikit pula masyarakat Indonesia yang
mengaku tidak tahu bahkan acuh terkait berita haram atau halalnya suatu produk.
2.
Dampak Positif
a.
Kewaspadaan dalam Mengonsumsi
Terlepas dari benar atau tidaknya isu yang berkembang,
masyarakat tidak ingin terjerumus pada lubang yang sama. Kehawatiran masyakat
jelas akan menimbulkan rasa kewaspadaan. Menurut hemat kami, itu adalah hal
yang dapat diasumsikan sebagai konsekuensi logis.
b.
Masyarakat yang
Kritis
Meski tak sedikit masyarakat yang acuh terhadap isu-isu yang
berkembang, tak sedikit pula masyarakat yang kemudian ‘membuka mata’ dan
tersadar bahwa tidak semua produk yang dikonsumsi adalah halal meski telah
terlabeli halal oleh pemerintah. Oleh karena itu, kejadian ini haruslah menjadi
pelajaran dan selalu diawasi langsung oleh konsumen.
c.
Memunculkan
Fasilitas
Baru-baru ini, tepatnya 5 November 2014, MUI
melalui laman resminya www.halalmui.org telah menfasilitasi
masyarakat Indonesia untuk bisa bertanya langsung kepada lembaga yang berwenang
tersebut tidak hanya melalui email, namun masyarakat pengguna telkomsel dapat
langsung bertanya melalui sms terkait halal haramnya suatu produk. Caranya
adalah: ketik: HALAL<spasi>NAMA_MEREK dikirim ke: 9855 (tariff
Rp.550/sms). Tentu fasilitas ini muncul karena banyaknya isu-isu yang beredar
di Indonesia terkait halal dan haramnya produk yang sering dikonsumsi.