azis berBAGi inspirasi

Hal kecil lah yang menjadikan sesuatu itu besar, akrabnya kita kenal sebagai "Permulaan"... Mulailah berbagi inspirasi, karena berbagi itu: SHADAQAH...

azis berBAGi referensi

Hal kecil lah yang menjadikan sesuatu itu besar, akrabnya kita kenal sebagai "Permulaan"... Mulailah berbagi referensi, karena berbagi itu: SHADAQAH...

azis berBAGi hypnosist

Hal kecil lah yang menjadikan sesuatu itu besar, akrabnya kita kenal sebagai "Permulaan"... Mulailah berbagi hypnosist, karena berbagi itu: SHADAQAH...

azis berBAGi ilmu

Hal kecil lah yang menjadikan sesuatu itu besar, akrabnya kita kenal sebagai "Permulaan"... Mulailah berbagi ilmu, karena berbagi itu: SHADAQAH...

azis berBAGi pengetahuan

Hal kecil lah yang menjadikan sesuatu itu besar, akrabnya kita kenal sebagai "Permulaan"... Mulailah berbagi pengetahuan, karena berbagi itu: SHADAQAH...

Senin, 17 November 2014

Dampak Isu Haramnya Walls Magnum

A. Profil Singkat Perusahaan Walls
Wall's adalah merek makanan asal Inggris yang mencakup produksi daging dan es krim yang dimiliki oleh Unilever. Perusahan ini didirikan di London pada tahun 1786 oleh Terence Banyard, diakuisisi pada tahun 1922 oleh Lever Brothers, yang menjadi bagian dari Unilever pada tahun 1930. Pada suatu musim panas, demi menghindari PHK akibat pelemahan pangsa pasar daging sebagai produk intinya, Wall's memproduksi berbagai es krim pada tahun 1922. Unilever menjual produk daging dan lisensi untuk menggunakan merek Wall's seperti di Britania Raya pada tahun 1996 untuk Kerry Group. Wall's itu sendiri kini sebagai inti dari bisnis es krim global dari Unilever Heartbrand. Penggunaan merek dagang Wall's digunakan saat ini di Tiongkok, Hong Kong, India, Indonesia, Yordania, Lebanon, Malaysia, Maldives, Mauritius, Pakistan, Filipina, Qatar, Arab Saudi, Spanyol, Singapura, Sri Lanka, Thailand, Uni Emirat Arab, dan Vietnam.[1]


B.        Ice cream Walls Magnum dalam isu
berawal beberapa tahun yang lalu, isu haramnya ice cream Walls Magnum begitu marak bahkan masih menjadi polemik oleh sebagian kalangan di Indonesia. Pasalnya, ternyata ada kode E472 pada komposisi yang dicantumkan dibungkus ice cream tersebut yang artinya mengandung LEMAK BABI, tapi anehnya bisa dapat LOGO HALAL MUI.
Ada begitu banyak isu terkait dengan halal haramnya suatu produk, salah satunya adalah ice cream walls magnum, beredar begitu pesat melalui jaringan internet baik sosial media ataupun blog-blog yang mentemakan isu ini karena dianggap penting demi halal haramnya produk yang akan dikonsumsi masyarakat muslim dunia. Adapun salah satu isu yang kami angkat dari internet dalam makalah ini berasal dari tulisan Sultan Fatah terkait haramnya ice cream Walls Magnum.[2]
Kode Babi Pada Makanan Kemasan (Oleh Dr.M.Anjad Khan). Shaikh Sahib bekerja sebagai pegawai di Badan Pengawasan Obat & Makanan (POM) di Pegal, Perancis. Tugasnya adalah mencatat semua merek barang, makanan dan obat-obatan. Produk apapun yang akan disajikan suatu perusahaan ke pasaran, bahan-bahan produk tersebut harus terlebih dahulu mendapat ijin dari Badan pengawas Obat dan Makanan Prancis dan Shaikh Sahib bekerja di Badan tersebut di bagian QC (QualityCheck), oleh sebab itu dia mengetahui berbagai macam bahan makanan yang dipasarkan.
Banyak dari bahan-bahan tersebut dituliskan dengan istilah ilmiah namun ada juga beberapa yang dituliskan dalam bentuk matematis seperti E-904, E-141.
Awalnya, saat Shaikh Sahib menemukan bentuk matematis tersebut, dia penasaran dan kemudian menanyakan kode matematis tersebut kepada seorang perancis yang berwenang dalam bidang itu dan orang tersebut menjawab “do your job and don’t ask to much”. Jawaban tersebut menimbulkan kecurigaan buat Shaikh Sahib dan dia kemudian mulai mencari tahu kode matematis tersebut dalam dokumen yang ada. Ternyata apa yang dia temukan cukup mengagetkan kaum muslim di dunia. Hampir di seluruh negara barat termasuk Eropa, pilihan utama untuk daging adalah daging babi.
Peternakan babi sangat banyak di negara-negara tersebut. Di perancis sendiri jumlah peternakan babi mencapai lebih dari 42.000. Jumlah kandungan lemak dalam tubuh babi sangat tinggi dibandingkan dengan hewan lainnya. Namun orang eropa dan amerika berusaha menghindari lemak-lemak tersebut.
Kemudian yang menjadi pertanyaan, dikemanakan lemak-lemak babi tersebut? jawabannya adalah: Babi-babi tersebut dipotong di rumah-rumah jagal dalam pengawasan Badan POM dan yang membuat pusing Badan tersebut adalah membuang lemak yang sudah dipisahkan dari daging babi.
Dahulu beberapa dekade (60-an tahun) yang lalu, lemak-lemak tersebut dibakar. Kemudian mereka berpikir untuk memanfaatkan lemak-lemak tersebut. Sebagai awal uji cobanya mereka membuat sabun dengan bahan lemak tersebut dan ternyata itu berhasil. Lemak-lemak tersebut diproses secara kimiawi, dikemas sedemikian rupa dan dipasarkan.
Pada saat itu negara-negara di Eropa memberlakukan aturan yang mengharuskan bahan-bahan dari setiap produk makanan, obat-obatan harus dicantumkan pada kemasan. Oleh karena itu bahan yang terbuat dari lemak babi dicantukam dengan nama Pig Fat (lemak babi) pada kemasan produk. Mereka yang sudah tinggal di Eropa selama 40 tahun terakhir ini mengetahui hal tersebut dan produk dengan bahan lemak babi tersebut dilarang masuk ke negara-negara Islam sehingga menimbulkan defisit perdagangan bagi Negara pengekspor.
Menoleh ke masa lalu lainnya, jika anda hubungkan dengan Asia Tenggara, anda mungkin tahu tentang faktor yang menimbulkan perang saudara.
Pada saat itu, peluru senapan dibuat di Eropa dan diangkut ke belahan benua melalui jalur laut. Perjalanannya memakan waktu berbulan-bulan hingga mencapai tempat tujuan sehingga bubuk mesiu yang ada di dalamnya mengalami kerusakan karena terkena air laut. Kemudian mereka mendapatkan ide untuk melapisi peluru tersebut dengan lemak babi. Saat berita mengenai pelapisan tersebut tersebar dan sampai ketelinga tentara yang kebanyakan Muslim dan beberapa Vegetarian sehingga tentara-tentara tersebut menolak berperang sehingga mengakibatkan perang saudara (civil war).
Negara-negara Eropa mengakui fakta tersebut dan kemudian menggantikan penulisan lemak babi dalam kemasan dengan menuliskan lemak hewan. Semua orang yang tinggal di Eropa sejak tahun 1970-an mengetahuinya. Saat perusahaan produsen ditanya oleh pihak berwenang dari negara Islam mengenai lemak hewan tersebut, maka jawabannya bahwa lemak tersebut adalah lemak sapi & domba, walaupun demikian lemak-lemak tesebut haram bagi muslim karena penyembelihan hewan ternak tersebut tidak mengikuti syariat Islam. Oleh karena itu produk dengan label baru tersebut dilarang masuk ke negara-negara islam. Sebagai akibatnya, perusahan-perusaha produsen menghadapi masalah keuangan yang sangat serius karena 75% penghasilan mereka diperoleh dengan menjual produknya ke Negara islam, dimana laba penjualan ke negara islam bisa mencapai milliaran dolar.
Akhirnya mereka memutuskan untuk membuat kodifikasi bahasa yang hanya dimengerti oleh Badan POM sementara orang awam tidak mengetahuinya. Kode tersebut diawali dengan kode E-CODES.
E-INGREDIENTS ini terdapat di banyak produk perusahaan multinasional termasuk pasta gigi, sejenis permen karet, cokelat, gula-gula, biscuit, makanan kaleng, buah-buahan kalengan dan beberapa multi vitamin dan masih banyak lagi jenis produk makanan & obat-obatan lainnya. Semenjak produk-produk tersebut di atas banyak dikonsumsi oleh negara-negara muslim, kita sebagai masyarakat muslim tidak terkecuali sedang menghadapi masalah penyakit masyarakat yakni hilangnya rasa malu, kekerasan, dll akibat memakan makanan yang tidak halal.
Oleh karenanya, sangat penting untuk memeriksa terlebih dahulu bahan-bahan produk yang akan kita konsumsi dan mencocokannya dengan daftar kode E-CODES berikut ini.
Jika ditemukan kode-kode berikut ini dalam kemasan produk yang akan kita beli, maka hendaknya dapat dihindari karena produk dengan kode-kode tersebut di bawah ini mengandung lemak babi:

E100, E110, E120, E 140, E141, E153, E210, E213, E214, E216, E234,E252,E270, E280, E325,E326, E327, E334, E335, E336, E337, E422, E430,E431, E432, E433,E434, E435, E436, E440,E470, E471, E472, E473, E474, E475,E476, E477, E478, E481, E482, E483, E491, E492, E493,E494, E495, E542,E570, E572, E631, E635, E904.


C.        Klarifikasi MUI terhadap Isu Haramnya Walls Magnum
Pada dasarnya MUI sebagai suatu lembaga yang dimandatkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia untuk memastikan halal haramnya suatu produk melalui LP.POM tidak pernah menegaskan secara resmi apakah Walls Magnum tersebut halal ataupun haram. Namun demikian, MUI melalui situs web resminya telah menyatakan hal serupa terkait suatu produk lain dan dapat dijadikan ‘kiyas’ oleh masyarakat bahwa ice cream Walls Magnum tidaklah haram melainkan halal 100%. Lukmanul Hakim selaku direktur LP.POM MUI mengaku terkejut ketika dikonfirmasi oleh www.hidayatullah.com dan membantah isu tersebut.
Demikian penjelasan LPPOM MUI tentang Kode E471 dalam produk Luwak White Koffie dalam kasus yang sama dengan Ice Cream Walls Magnum.

“Sehubungan dengan semakin maraknya pemberitaan mengenai kandungan E471 pada Luwak White Koffie, maka untuk menghindari kebingungan masyarakat berkaitan dengan hal tersebut, bersama ini LPPOM MUI menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

1. Luwak White Koffie yang selama ini diberitakan, telah memiliki sertifikat halal LPPOM MUI Provinsi Jawa Tengah, dengan masa berlaku Sertifikat Halal hingga tanggal 29 Desember 2013 dan nomor sertifikat 1512005281211.

2. Mengenai ingredient yang diduga oleh masyarakat berasal dari Babi adalah emulsifier E471. Kode E sendiri merupakan standar internasional untuk aditif dalam produk pangan (Bahan Tambahan Pangan). Bahan-bahan tersebut dapat berupa bahan pewarna, bahan pengawet, bahan pengasam, bahan pemanis, bahan penstabil, bahan pengemulsi, maupun senyawa antioksidan. Adapun E471 merupakan mono dan diglyceride dari fatty acid yang bisa berasal dari hewani maupun nabati.

3. Emulsifier E471 yang digunakan Luwak White Koffie merupakan bahan yang terdapat pada krimer sebagai salah satu bahan pada Luwak White Koffie tersebut. Dan Krimer pada Luwak White Koffie tersebut diperoleh dari Krimer yang sudah memiliki sertifikat halal LPPOM MUI Pusat. Bahan tersebut sudah dilakukan pengkajian secara mendalam dan berasal dari bahan nabati yang halal.

Demikian penjelasan ini disampaikan agar masyarakat memahami dan tidak perlu ragu untuk senantiasa mengonsumsi produk yang telah bersertifikat halal MUI.

Bogor, 17 April 2013
Direktur LPPOM MUI


Ir. Lukmanul Hakim, M.Si” [3]


Terdapat juga beberapa ulasan di internet terkait isu tersebut menegaskan bahwa itu semua adalah ‘HOAX’. Berikut note salah seorang pengguna facebook dengan ID Halfino Berry yang memberikan penjelasan terkait haramnya Walls Magnum hanyalah sebatas isu.

“Luar biasa cepatnya sebaran informasi lewat internet. Belum genap sehari seorang mengangkat artikel yang menyebutkan bahwa es krim MAGNUM mengandung lemak babi via Facebook, hebohnya sudah ke mana-mana. Satu hal memang jelas, es krim ini punya marketing yang baik, sehingga diburu-buru banyak orang. Tak heran ketika isu ini mencuat, puluhan orang merasa tertohok: benarkah? apakah saya sudah termakan barang haram?

Sayangnya, semua keributan ini bersumber dari ketidakcermatan dalam menyikapi informasi di internet. Di internet banyak informasi yang bermanfaat, pun tak kurang banyaknya apa yang kita kenal sebagai Hoax, informasi bohong. Pengangkat isu ini dengan penuh ghirah merasa sudah menjalankan kewajiban sebagai umat muslim yang baik, namun sayang mendasarkannya pada informasi yang tak diuji dan dicek ulang kesahihannya.

Terkait isu kode E untuk unsur-unsur makanan, sejak 2007 beredar artikel oleh seseorang yang menamakan diri Dr. M. Amjad Khan, dan untuk memperkuat otoritasnya, menyebutkan institusinya Medical Research Institute, United States. Siapakah dia? Kalau kita gunakan mesin-mesin pencari, maka tak lain kita temukan seorang aktor India, atau beberapa orang bernama demikian di Pakistan. Tak ada nama Amjad Khan dengan titel Dr. dari AS di internet terkait dengan hasil riset ilmiah, kecuali artikel tentang lemak babi tersebut yang sudah dicopy-paste berkali-kali. Demikian pula dengan nama lembaga yang dipakainya, tidak ditemukan pula keberadaannya, karena nama itu hanyalah nama generik lembaga.

Kemudian, mari kita membongkar isi artikelnya. Dari berbagai informasi di dalamnya, akan ditemui banyak kontradiksi dengan fakta-fakta sebenarnya. Dan lebih parah lagi, penjelasan tentang kode-kode yang disebutkan ternyata salah.

Inilah kode-kode E yang disebutkan dalam artikel tersebut sebagai berasal dari lemak babi:

E100, E110, E120, E 140, E141, E153, E210, E213, E214, E216, E234,E252,E270, E280, E325,E326, E327, E334, E335, E336, E337, E422, E430,E431, E432, E433,E434, E435, E436, E440,E470, E471, E472, E473, E474, E475,E476, E477, E478, E481, E482, E483, E491, E492, E493,E494, E495, E542,E570, E572, E631, E635, E904.

Data-data tentang kode ini sendiri bukan rahasia. Tentang Kode E atau E Number bisa dibaca detailnya lewat Wikipedia. Tentang Kode E dengan saran untuk konsumen muslim bisa kita dapatkan misalnya pada website http://www.guidedways.com/halalfoodguide.php. Kode E atau E number sendiri adalah istilah untuk zat aditif buatan (artificial food additives).

Ternyata kode yang dicantumkan dalam artikel tersebut bukanlah kode untuk lemak babi, melainkan kode yang merujuk pada banyak jenis bahan. Bahkan,dari yang didaftarkan ternyata hanya 4 bahan yang haram, yang lain berkategori halal atau tergantung sumbernya. Yang dinyatakan haram itu, misal E120 ternyata bukan karena berasal dari babi, tatapi pewarna yang berasal dari serangga. Berikut daftar lengkapnya:

E100 (halal), E110 (halal), E120 (haram), E 140 (halal), E141 (halal), E153 (halal), E210 (halal), E213 (halal), E214 (halal), E216 (halal), E234 (halal), E252 (tergantung), E270 (tergantung), E280 (halal), E325 (tergantung), E326 (tergantung, E327 (tergantung, E334 (halal), E335 (halal), E336 (halal), E337 (halal), E422 (halal), E430 (tergantung), E431 (tergantung), E432 (tergantung), E433 (tergantung), E434 (tergantung), E435 (tergantung), E436 (tergantung), E440 (haram), E470 (tergantung), E471 (tergantung), E472 (tergantung), E473 (tergantung), E474 (tergantung), E475 (tergantung), E476 (halal), E477 (tergantung), E478 (tergantung), E481 (tergantung), E482 (tergantung), E483 (tergantung), E491 (tergantung), E492 (tergantung), E493 (tergantung), E494 (tergantung), E495 (tergantung), E542 (haram), E570 (tergantung), E572 (tergantung), E631 (tidak ada kode ini), E635 (tidak ada kode ini), E904 (haram).

Bagaimana dengan E472? E472 termasuk kategori emulsifier, yang kehalalannya tergantung dari sumbernya. Berikut rinciannya:

E472 = Esters of mono- and diglycerides
E472a = Acetic acid esters of mono- and diglycerides
E472b Lactic acid esters of mono- and diglycerides
E472c = Citric acid esters of mono- and diglycerides
E472d Tartaric acid esters of mono- and diglycerides
E472e = Diacetyltartaric acid esters of mono- and diglycerides
E472f = Mixed esters (tartaric, acetic) of mono- and diglycerides

Kandungan bahan haram (senyawa turunan babi) pada emulsifier atau stabilizer bisa dicek menggunakan berbagai perangkat analisis kimia seperti: Polymerase Chain Reaction (PCR), Gas Chromatography – Mass Spectrum (GC MS), atau Fourier Transform Infra Red (FTIR). Perangkat-perangkat analisis tersebut cukup efektif dalam mendeteksi kandungan babi dalam suatu bahan. Semua bahan yang mengandung DNA babi hampir dapat dipastikan tidak dapat lolos melalui uji alat tersebut.

Jadi karena kode E471 bisa berasal dari babi maupun kedelai, maka cara untuk mengetahui apakan kandungan makanan itu haram atau halal tetap merujuk pada uji yang dilakukan oleh MUI, kalau sudah mendapatkan sertifikat halal, ya bisa dipastikan bahwa pengemulsi (emulsifier) tersebut berasal dari kedelai bukan dari lemak babi.” [4]

Dengan demikian, kita dapat ‘mengelus dada’ sembari menanamkan rasa aman dan tenang dalam hati dan menghapus segala keraguan yang telah muncul akibat isu-isu yang terus berkembang. Tak tinggal diam, MUI pun menegaskan melalui www.hidayatullah.com bahwa halal dan haramnya produk yang akan dikonsumsi oleh masyarakat muslim, khususnya, bukanlah perkara yang sederhana.


D.        Dampak Isu Haram terkait Walls Magnum di Indonesia
Hal yang berbau kontroversi memang selalu membawa polemik serta pro dan kontra. Demikian pula halnya terkait dampak dari isu haramnya suatu produk, dalam hal ini, ice cream Walls Magnum memunculkan dampak positif dan dampak negatif.
Berikut dampak positif ataupun negatif dari hasil amatan dan survei kami baik di dunia fisik (kuisioner untuk 20 orang) dan dunia maya (vote, komentar, ulasan, dll).

1.       Dampak Negatif
a.      Muncul Keresahan
Bagaimanapun, setiap isu buruk bagi masyarakat pasti akan menimbulkan keresahan, tak terkecuali isu haramnya ice cream walls magnum. Bahkan, masyarakat yang sering bahkan hobi mengonsumsi ice cream tersebut merasa sulit untuk menghindari produk tersebut meski telah mendengar isu haramnya walls magnum. Keadaan ini menciptakan rasa resah yang berkepanjangan.

b.      Keraguan terhadap Pemerintah
MUI yang telah diberi mandat oleh Pemerintah untuk memberi sertifikasi halal melalui LP.POMnya telah memberikan klarifikasi terkait isu haramnya walls magnum. Namun hal tersebut tak serta merta mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.

c.       Acuhnya Masyarakat
Pada dasarnya, acuhnya masyarakat bukanlah dampak langsung akibat munculnya isu haramnya walls magnum. Namun dari hasil penelitian kami yang bervariasi menunjukkan bahwa tidak sedikit pula masyarakat Indonesia yang mengaku tidak tahu bahkan acuh terkait berita haram atau halalnya suatu produk.


2.       Dampak Positif
a.      Kewaspadaan dalam Mengonsumsi
Terlepas dari benar atau tidaknya isu yang berkembang, masyarakat tidak ingin terjerumus pada lubang yang sama. Kehawatiran masyakat jelas akan menimbulkan rasa kewaspadaan. Menurut hemat kami, itu adalah hal yang dapat diasumsikan sebagai konsekuensi logis.

b.      Masyarakat yang Kritis
Meski tak sedikit masyarakat yang acuh terhadap isu-isu yang berkembang, tak sedikit pula masyarakat yang kemudian ‘membuka mata’ dan tersadar bahwa tidak semua produk yang dikonsumsi adalah halal meski telah terlabeli halal oleh pemerintah. Oleh karena itu, kejadian ini haruslah menjadi pelajaran dan selalu diawasi langsung oleh konsumen.

c.       Memunculkan Fasilitas
Baru-baru ini, tepatnya 5 November 2014, MUI melalui laman  resminya www.halalmui.org telah menfasilitasi masyarakat Indonesia untuk bisa bertanya langsung kepada lembaga yang berwenang tersebut tidak hanya melalui email, namun masyarakat pengguna telkomsel dapat langsung bertanya melalui sms terkait halal haramnya suatu produk. Caranya adalah: ketik: HALAL<spasi>NAMA_MEREK dikirim ke: 9855 (tariff Rp.550/sms). Tentu fasilitas ini muncul karena banyaknya isu-isu yang beredar di Indonesia terkait halal dan haramnya produk yang sering dikonsumsi.


[1] Wikipedia, Ensiklopedia Bebas: Walls, http://id.wikipedia.org/wiki/Wall's.htm diakses 9 November 2014.
[2] Sultan Fatah, Awas Magnum Haram, http://www.pulsk.com/124150/AWAS-MAGNUM-HARAM-Walls-Membodohi-kita.html diakses 9 November 2014.
[3] LP.POM MUI, Penjelasan LPPOM MUI tentang Kode E471 dalam Produk Luwak White Koffie, http://www.halalmui.org/newMUI/index.php/main/detil_page/8/1412/30/1.htm diakses 9 November 2014
[4] Halfino Berry, Kode e472 pada Magnum bukan Berarti Lemak Babi, https://www.facebook.com/notes/halfino-berry/kode-e472-pada-magnum-bukan-berarti-kode-lemak-babi/10150116360971606.htm diakses 9 November 2014.